Jabatan Penilik Sekolah Resmi Dihapus Disesuaikan Menjadi Jabatan Guru
Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mengintegrasikan Jabatan Guru, Kepala Sekolah, Penilik Sekolah, Pamong Belajar menjadi satu yakni Jabatan Guru.…