Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah SE Mendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang Hari Belajar Guru pada intinya berisi Perintah Agar setiap minggu sekali guru wajib mengikuti kegiatan MGMP. Oleh karena Kepala Sekolah wajib membuat jadwal hari belajar guru pada kegiatan MGMP sesuai kesepakatan bersama semua anggota MKKS.
Dasar Hukum Surat
Edaran SE Mendikdasmen Nomor
5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang
Hari Belajar Guru, adalah sebagai
berikut
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; dan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isi lengkap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah SE Mendikdasmen Nomor
5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang
Hari Belajar Guru, menyatakan bahwa duru sebagai
ujung tombak pendidikan memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus
yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya,
guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi
berkelanjutan (PKB) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PKB tersebut
dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga
penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.
Guna mengoptimalkan PKB guru
diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem
dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran,
bermakna, dan menggembirakan. Kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa
agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.
Mengingat kegiatan PKB ini
penting bagi guru, maka para guru dan guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan
hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada Kelompok Kerja Guru
(KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada hari yang disepakati bersama anggota.
Kegiatan PKB ini dapat dibiayai
menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP
Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan adanya dukungan
Bapak/Ibu Kepala Daerah diharapkan kebiasaan guru untuk belajar dapat membudaya
sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru itu sendiri serta peningkatan
kualitas pembelajaran dan karakter murid
pada akhirnya.
Demikian surat edaran ini disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian
dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Link download Surat Edaran
Demikian informasi tentang Isi Surat
Edaran SE Mendikdasmen Nomor
5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 Tentang
Hari Belajar Guru. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment