SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PELAKSANAAN SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026

Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Jadwa Pelaksanaan SPMB di lingkungan Kemendikdasmen Tahun Pelajaran 2025/2026


Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, dinyatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).

3. Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, meliputi materi:

a. Permendikdasmen tentang SPMB;

b. Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan:

1) Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan

2) Keputusan  Kepala  BSKAP  Nomor  071/H/M/2024  tentang  Petunjuk  Teknis  Tata  Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan

c. Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan.

4. Dalam mengimplementasikan Permendikdasmen tentang SPMB, pemerintah daerah perlu melakukan seluruh rangkaian SPMB. Sebagian rangkaian tersebut, terlampir dalam surat ini.

5. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, salah satu isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya tampung  pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

6. Berkenaan dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap tahapan SPMB sebagai berikut:

a. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.

2) Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

3) Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).

b. Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.

2) Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

c. Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup:

a) identitas murid;

b) identitas satuan pendidikan asal; dan

c) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.

2) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.

3) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.

7. Memperhatikan hal di atas, guna menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian akan melakukan penguncian jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, khususnya mengenai jumlah ketersediaan daya tampung.

8. Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat selama periode SPMB.

 

 

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Berikut ini Lampiran Surat Edaran SE Dirjendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Jadwa Pelaksanaan SPMB di lingkungan Kemendikdasmen Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

 

Tahapan

No

Kegiatan

Waktu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perencanaan Penerimaan Murid Baru

1.

Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Maret

2.

Penetapan Ketersediaan Daya Tampung

Maret

3.

Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur

Maret

4.

Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru

Maret

5.

Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru

April

6.

Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

April

7.

Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan*)

Ditentukan oleh pemerintah daerah

 

 

 

 

 

 

 

Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

1.

Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru

Paling lambat minggu ke- I bulan Mei

2.

Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru

Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan

3.

Pengumuman Penetapan Murid Baru

Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru

 

 

 

 

 

 

Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

1.

Integrasi Data Penerimaan Murid Baru

Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP

2.

Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas

Ditentukan oleh pemerintah daerah

3.

Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP)

Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru

 

Link download Salinan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Jadwal Pelaksanaan SPMB di lingkungan Kemendikdasmen Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Jadwa Pelaksanaan SPMB di lingkungan Kemendikdasmen Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































    Free site counter


































    Free site counter