Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, dinyatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah
berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran
2024/2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerimaan
murid baru tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
3. Menindaklanjuti
terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan
sosialisasi kebijakan SPMB pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, meliputi
materi:
a. Permendikdasmen
tentang SPMB;
b. Ketentuan
Rombongan Belajar berdasarkan:
1) Permendikbudristek
Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan
2) Keputusan Kepala
BSKAP Nomor 071/H/M/2024
tentang Petunjuk Teknis
Tata Cara Pembentukan Rombongan
Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah; dan
c. Penghitungan
Daya Tampung Satuan Pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan.
4. Dalam
mengimplementasikan Permendikdasmen tentang SPMB, pemerintah daerah perlu
melakukan seluruh rangkaian SPMB. Sebagian rangkaian tersebut, terlampir dalam
surat ini.
5. Berdasarkan
evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, salah satu
isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya
tampung pada setiap satuan pendidikan di
wilayahnya.
6. Berkenaan
dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang
SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap tahapan SPMB sebagai
berikut:
a. Tahap
Perencanaan Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah
Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di
wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon
murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan
pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain
pada wilayah.
2) Pemerintah
Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan
satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
3) Pemerintah
daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik
dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan
pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).
b. Tahap
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah
Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan
pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat
diakses oleh masyarakat.
2) Pemerintah
Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru
berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang
diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
c. Tahap
Pasca Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah
Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang
mencakup:
a) identitas
murid;
b) identitas
satuan pendidikan asal; dan
c) identitas
satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme
pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
2) Pemerintah
Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
3) Pemerintah
Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
7. Memperhatikan
hal di atas, guna menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru,
Kementerian akan melakukan penguncian jumlah murid per rombongan belajar dalam
Aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah yang disampaikan pemerintah daerah kepada
masyarakat dalam tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, khususnya
mengenai jumlah ketersediaan daya tampung.
8. Dalam
rangka menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Daerah
berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat
selama periode SPMB.
Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Berikut ini Lampiran Surat Edaran SE Dirjendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang
Jadwa Pelaksanaan SPMB di lingkungan Kemendikdasmen Tahun Ajaran 2025/2026
Tahapan |
No |
Kegiatan |
Waktu |
Perencanaan Penerimaan Murid
Baru |
1. |
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid
Baru |
Maret |
2. |
Penetapan Ketersediaan Daya Tampung |
Maret |
|
3. |
Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid
Baru termasuk memuat
persentase setiap jalur |
Maret |
|
4. |
Pembentukan Panitia
Penerimaan Murid
Baru |
Maret |
|
5. |
Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru |
April |
|
6. |
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan
Murid Baru |
April |
|
7. |
Deklarasi SPMB Objektif, Transparan,
Akuntabel, dan Berkeadilan*) |
Ditentukan oleh pemerintah daerah |
|
Pelaksanaan
Penerimaan Murid Baru |
1. |
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru |
Paling lambat minggu ke-
I bulan Mei |
2. |
Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru |
Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan |
|
3. |
Pengumuman Penetapan Murid Baru |
Juni-Juli memperhatikan
kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru |
|
Pasca Pelaksanaan
Penerimaan Murid Baru |
1. |
Integrasi Data Penerimaan Murid
Baru |
Paling lambat bulan
Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP |
2. |
Pelaporan Hasil Pelaksanaan
Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas |
Ditentukan oleh pemerintah daerah |
|
3. |
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan
Murid Baru Dinas
kepada unit pelaksana teknis bidang
penjaminan mutu
pendidikan (BBPMP/BPMP) |
Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan
penerimaan murid
baru |
Link download Salinan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Jadwal Pelaksanaan SPMB di lingkungan Kemendikdasmen Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor:
2728/C/HK.04.01/2025 tentang Jadwa Pelaksanaan SPMB di lingkungan
Kemendikdasmen Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment