Surat Edaran SE Menpan Nomor : B/7/S.SM.02.01/2025 tertanggal 02 Maret 2025 Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru diterbitkan untuk menjawab permohonan aragan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Implementasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Isi Surat Edaran SE Menpan Nomor
: B/7/S.SM.02.01/2025 tertanggal 02 Maret 2025 Tentang Penjelasan Masa Transisi
Permenpan tentang Jabatan Fungsional Guru, menyatakan bahwa sehubungan dengan
surat Saudara nomor 2705/A.A3/OT.03.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal
Permohonan Arahan terkait Masa Transisi JF Guru, bersama ini dengan hormat kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional
Guru,
a. Pasal
23, mengatur bahwa:
i.
PPK melakukan pengalihan Jabatan Fungsional dengan ketentuan yang telah i. ditetapkan,
dan dilaksanakan paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut
diundangkan.
ii.
Selanjutnya PPK menugaskan Guru tersebut dengan ketentuan Guru yang sebelumnya menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan
sebagai pendamping Satuan Pendidikan, dan Guru yang sebelumnya menduduki
Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada
jalur pendidikan nonformal.
iii.
Adapun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan
Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan
mencapai batas usia pensiun 65 tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan
sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
b
Selanjutnya dalam Pasal 24 mengatur bahwa Angka Kredit yang telah diperoleh
dari Jabatan Fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan
Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan, dan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional
Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan tersebut ditetapkan
sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas
jabatan fungsional dan tetap terpenuhinya hak-hak kepegawaian pejabat fungsional
pada masa transisi, maka:
a.
Pada prinsipnya peralihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2026, dan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menyusun panduan peralihan jabatan
fungsional tersebut.
b.
Sejalan dengan hal tersebut, Instansi Pemerintah tetap dapat melaksanakan pengangkatan,
kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan sampai dengan jenjang tertingginya dan
manajemen kepegawaian lainnya, serta hak-hak kepegawaiannya dalam jabatan
fungsional sesuai dengan nomenklatur berdasarkan persetujuan yang telah diberikan
sebelumnya, dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Bagi PNS yang telah melaksanakan uji kompetensi dan/atau telah mendapatkan rekomendasi
hasil uji kompetensi sebelum Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 diundangkan,
tetap dapat dilakukan pengangkatan berdasarkan nomenklatur jabatan fungsional
sesuai rekomendasi hasil uji kompetensi, apabila terdapat lowongan kebutuhan
berdasarkan persetujuan yang telah diberikan.
d.
Terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi, berdasarkan Pasal 26 Peraturan
Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024, tetap dapat dilaksanakan dan mengacu kepada
standar kompetensi masing-masing jabatan fungsional yang telah ditetapkan .
e.
Dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah tetap dapat mengusulkan persetujuan
dan penetapan kebutuhan dengan nomenklatur jabatan fungsional sebelumnya.
f,
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, dilaksanakan
bagi Instansi Pemerintah sampai dengan pedoman perhitungan kebutuhan sesuai Peraturan
Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 ditetapkan, dengan memperhatikan batas waktu
peralihan.
3,
Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3), Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah selaku Instansi Pembina perlu menyesuaikan kembali
pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dengan merujuk pada indicator
kebutuhan dan peraturan pelaksana Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024
lainnya.
Demikian informasi tentang
Isi Surat Edaran SE Menpan Nomor :
B/7/S.SM.02.01/2025 tertanggal 02 Maret 2025 Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar