SE Menpan Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Surat Edaran SE Menpan RB Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru


Surat Edaran SE Menpan Nomor : B/7/S.SM.02.01/2025 tertanggal 02 Maret 2025 Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru diterbitkan untuk menjawab permohonan aragan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Implementasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024

 

Isi Surat Edaran SE Menpan Nomor : B/7/S.SM.02.01/2025 tertanggal 02 Maret 2025 Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan tentang Jabatan Fungsional Guru, menyatakan bahwa sehubungan dengan surat Saudara nomor 2705/A.A3/OT.03.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Permohonan Arahan terkait Masa Transisi JF Guru, bersama ini dengan hormat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru,

a. Pasal 23, mengatur bahwa:

i. PPK melakukan pengalihan Jabatan Fungsional dengan ketentuan yang telah i. ditetapkan, dan dilaksanakan paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut diundangkan.

ii. Selanjutnya PPK menugaskan Guru tersebut dengan ketentuan Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan, dan Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

 

iii. Adapun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

 

b Selanjutnya dalam Pasal 24 mengatur bahwa Angka Kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan jenjang jabatan, dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri yang disesuaikan tersebut ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan tetap terpenuhinya hak-hak kepegawaian pejabat fungsional pada masa transisi, maka:

a. Pada prinsipnya peralihan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2026, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menyusun panduan peralihan jabatan fungsional tersebut.

b. Sejalan dengan hal tersebut, Instansi Pemerintah tetap dapat melaksanakan pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan sampai dengan jenjang tertingginya dan manajemen kepegawaian lainnya, serta hak-hak kepegawaiannya dalam jabatan fungsional sesuai dengan nomenklatur berdasarkan persetujuan yang telah diberikan sebelumnya, dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Bagi PNS yang telah melaksanakan uji kompetensi dan/atau telah mendapatkan rekomendasi hasil uji kompetensi sebelum Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 diundangkan, tetap dapat dilakukan pengangkatan berdasarkan nomenklatur jabatan fungsional sesuai rekomendasi hasil uji kompetensi, apabila terdapat lowongan kebutuhan berdasarkan persetujuan yang telah diberikan.

d. Terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi, berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024, tetap dapat dilaksanakan dan mengacu kepada standar kompetensi masing-masing jabatan fungsional yang telah ditetapkan .

e. Dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah tetap dapat mengusulkan persetujuan dan penetapan kebutuhan dengan nomenklatur jabatan fungsional sebelumnya.

f, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, dilaksanakan bagi Instansi Pemerintah sampai dengan pedoman perhitungan kebutuhan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 ditetapkan, dengan memperhatikan batas waktu peralihan.

 

3, Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku Instansi Pembina perlu menyesuaikan kembali pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dengan merujuk pada indicator kebutuhan dan peraturan pelaksana Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 lainnya.

 

Demikian informasi tentang Isi Surat Edaran SE Menpan Nomor : B/7/S.SM.02.01/2025 tertanggal 02 Maret 2025 Tentang Penjelasan Masa Transisi Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter