Surat Edaran SE BKN Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tertanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 menyatakan bahwa Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya
tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
2.
Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang
mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
3.
Sehubungan dengan angka 1 dan 2, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:
a.
Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:
1)
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober
2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober
2025.
2)
Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
3)
Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
b.
Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
1)
Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK
dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
2)
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
3)
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat
tanggal 1 Februari 2026.
4.
Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN
dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
5.
Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan
penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
6.
Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober
2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan
Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
7.
Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui
syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam
jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja
1 (satu) tahun.
8.
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025
tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
9.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji
bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi
ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal
12 Desember 2024.
10.
Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK
dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Link download Surat Edaran SE BKN Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Penyesuaian Jadwal
Seleksi Calon ASN Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar