PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU 2025


Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru Tahun 2025, Juknis Tunjangan Dasus Guru dan uknis Tamsil Guru Tahun 2025


Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru Tahun 2025, Juknis Tunjangan Dasus Guru dan uknis Tamsil Guru Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

 

Berdasarkan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru Tahun 2025, Juknis Tunjangan Dasus Guru dan uknis Tamsil Guru Tahun 2025 dinayatakan bahwa dimaksud yang dimaksud Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

 

Tunjangan Khusus Guru (Dasus( adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

 

Sedangkan Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam regulasi ini bahwa Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan aakan ditransfer langsung melalui rekening guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

 

Adapun Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki Sertifikat Pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Sedangkan Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b) memiliki NUPTK; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan e) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2025 Semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































    Free site counter


































    Free site counter