Permendikdasmen
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru Tahun 2025, Juknis Tunjangan Dasus Guru
dan uknis Tamsil Guru Tahun 2025 diterbitkan dengan
pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan
guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian
petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Berdasarkan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis
TPG Guru Tahun 2025, Juknis Tunjangan Dasus Guru dan uknis Tamsil Guru Tahun
2025 dinayatakan bahwa dimaksud yang dimaksud Tunjangan Profesi Guru adalah
tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus Guru
(Dasus( adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan Tunjangan Tambahan
Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam regulasi
ini bahwa Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan
aakan ditransfer langsung melalui rekening guru yang berhak menerima tunjangan
tersebut.
Adapun Guru ASND diberikan
Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki Sertifikat Pendidik; b) memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh
Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik
pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar; f) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Sedangkan Guru ASND yang
menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b) memiliki NUPTK; c) mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) melaksanakan tugas mengajar
di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan e) memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis
TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2025 Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar