Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis.
Isi Kepdirjen Pendis tentang
Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI
Tahun 2025, Pertama, Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua, Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses
pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
Petunjuk teknis ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi
guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama Islam
(Pengawas PAI). Selain itu, petunjuk teknis ini bertujuan agar pelaksanaan
pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas
pendidikan agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.
Ruang lingkup petunjuk
teknis ini meliputi: 1) Kriteria penerima tunjangan profesi GPAI dan Pengawas
PAI pada Sekolah; 2) Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 3)
Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi
GPAI dan Pengawas PAI; 4) Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi
GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 5) Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan; dan 6) Mekanisme sanksi dan pengaduan.
Berdasrkan Petunjuk Teknis Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI)
Tahun 2025, berikut ini Kriteria Umum, Kriteria
Khusus, Persyaratan dan Tata Cara Pemenuhan Jam Kerja Guru PAI
Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah
dengan kriteria umum sebagai berikut:
a.
GPAI aktif dan bertugas pada satuan
pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal,
Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;
2)
GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga
berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;
3)
GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di
sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang
membidangi urusan pendidikan/kepegawaian;
4)
GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.
b.
Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah
dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam proses pembelajaran PAI pada
sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) guru yang
diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama
Islam;
2) guru yang
diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang
kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;
3) guru yang
diangkat oleh pemerintah daerah sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama
Islam sebelum berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional atau sebelum tanggal 12 Januari 2023;
4) guru yang
diangkat oleh pemerintah daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:
a)
memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan
b)
diberi tugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama
Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.
Untuk GPAI,
memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru
kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional
diterbitkan oleh Kementerian Agama;
d.
Untuk Pengawas
PAI pada sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI,
Pengawas, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;
e.
Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui
aplikasi SIAGA;
f.
Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam
petunjuk teknis ini;
g.
Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas
(SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Semester genap
wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum
diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada
semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;
2) Semester ganjil
wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum
diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada
semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;
3)
Nilai hasil
penilaian kinerja sekurang-kurangnya
berpredikat Baik.
4) SKMT GPAI
ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh
Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI, maka
SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa
satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut;
5) SKMT Pengawas
PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau
pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
h.
Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau
pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
i.
Ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi
melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
j.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima tunjangan profesi dari pemerintah
daerah (Provinsi/Kota/ Kabupaten)/Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen)/kementerian lain dan bersedia mengembalikan tunjangan profesi
ke kas negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta
pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir);
k.
Pencetakan SKMT, SKBK,
dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
2. Kriteria
Khusus
a.
GPAI pada SLB yang memiliki sertifikat
pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Profesi
selama tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;
b. GPAI/Pengawas
PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam
(PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran
Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK Keagamaan Islam
dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama serta Guru PAI pada sekolah
luar biasa (SLB) yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh
Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima
Tunjangan Profesi;
c.
GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang sudah
memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan,
antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka Tunjangan Profesi nya tetap
dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan
Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011,
158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru;
d.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran
Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian; dan
e.
GPAI golongan II yang telah menyelesaikan
pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak
menerima Tunjangan Profesi;
Ketentuan
pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:
a.
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;
b.
Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap
muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1)
Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada taman
kanak-kanak (TK) adalah 30 menit, sekolah dasar (SD)/sederajat adalah 35 menit,
sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat adalah 40 menit, dan sekolah menengah
atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK)/sederajat adalah 45 menit;
2)
Basis penghitungan jumlah JTM adalah
berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang
SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui
maksimal 3 JTM per Minggu.
c.
GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang
studi PAI, rumpun PAI
(Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa
Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian
Agama dapat
mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;
d.
GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan
melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru
dan Tenaga Kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan
menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz,
program tuntas baca al-Quran (TBQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan
lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan
ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat;
e.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas
tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12
(dua belas) JTM per minggu;
f.
Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium di satminkalnya,
adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;
g.
Beban mengajar Pembimbing Khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
adalah 18 JTM dapat dilaksanakan
pada satuan administrasi pangkalnya atau diluar satuan administrasi pangkalnya;
h.
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar
mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu)
minggu;
i.
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya
dengan ketentuan:
1)
Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu)
rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja
guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang Guru PAI;
atau
2)
Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua
puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK satminkal
6 (enam) JTM, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru
kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat
membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam
di tingkat TK ataupun SD.
j.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata
pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga)
JTM pada tiap rombongan belajar;
k.
Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j,
dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut:
1) Mengajar pada
sekolah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin
pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI;
2)
Mengajar
Al-Qur’an dengan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) diutamakan pada satminkal
(berbasis sekolah tempat pembelajaran) diakui
paling banyak 6 (enam) JTM dibuktikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan
melampirkan jadwal mengajar TBQ; dan
3) Tugas
tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) JTM
antara lain:
No |
Nama Tugas Tambahan |
Tugas |
Jumlah |
Ekuivalensi Beban Kerja |
1 |
Pembina OSIS (jenjang SMP, SMA, dan SMK) |
a.
Menyusun program
pembinaan OSIS b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara
rutin dan hari besar nasional c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik d. Mengkoordina sikan berbagai kegiatan ekstrakuriku ler dan class meeting e.
Kegiatan
lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS |
Pengurus OSIS |
2 JTM |
2 |
Wali kelas |
a. Pengelolaan kelas b.
Berinteraksi
dengan orang tua/wali peserta didik c.
Penyelenggaraan administrasi kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik e. Pembuatan catatan khusus tentang peserta
didik f. Pencatatan mutasi
peserta didik g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar h.
dan lain-lain tugas kewalikelasan |
Satu kelas
per tahun |
4 JTM |
3 |
Guru Piket |
a.Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K) b.Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket c.Menjadi guru pengganti di
kelas kosong d.Mencatat warga sekolah
yang tidak disiplin e.Melaporkan kasus- kasus yang bersifat
khusus kepada kepala
sekolah f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket |
Satu kali dalam seminggu |
1 JTM |
4 |
Pembina Ekstra Kurikuler |
a.
Menyusun program
pembinaan ekstrakurikuler tertentu b.
Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu c.
Melaporkan pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler tertentu (kegiatan ekstra
kurikuler harus dilakukan tatap muka, masuk
dalam program tahunan
sekolah, terjadwal, continue, dan terukur |
Satu paket
per tahun |
2 JTM setiap guru maksimal membimbing 1 ekskul. |
5 |
Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, program pendidikan kesetaraan, atau Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) |
a.
Mengajar peserta
didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB; b.
Mengajar pada
PKPPS (Ula, Wustha, ‘Ulya) |
Jam pelaja- ran per minggu |
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
6. |
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat: a. Nasional (ketua umum,
sekretaris jenderal, ketua,
wakil ketua, dan sekretaris); b. Provinsi (ketua dan wakil);
dan c. kabupaten/ kota (ketua) |
sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan. Catatan: Organisasi/Asosiasi profesi
yang diakui adalah FKG, KKG, MGMP,
POKJAWAS dan organisasi/asosiasi profesi guru lain yang memiliki badan hukum dan disahkan oleh Kementerian
yang menyelenggara kan
urusan pemerintahan dibidang hukum. |
1 (satu) Guru/
jabatan/ tahun |
a.
Tingkat nasional setara dengan 3 JTM; b.
Tingkat provinsi setara dengan 2 JTM; c.
Tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 JTM. |
l.
Tugas
tambahan selain tersebut di bawah ini dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya:
1.
kepala sekolah;
2.
wakil kepala
satuan pendidikan;
3.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
4.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
5.
kepala
laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
m. Dalam kondisi
tertentu (bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran
dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).
a.
Pengawas PAI mempunyai tugas melaksanakan
kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam
penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian,
dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;
b.
Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf
a berwenang:
1) Memberikan
masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi
pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait
di Provinsi/Kabupaten/Kota;
2)
Memantau dan menilai kinerja GPAI;
3) Melakukan
pembinaan terhadap GPAI;
4) Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat yang
berwenang;
5) Memberikan
pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan GPAI kepada Kepala
Sekolah dan pejabat yang berwenang;
c.
Beban kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah
adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
d. Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan terhadap minimal 20 (dua puluh) GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025. Berikut Naskah Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment