JUKNIS TPG GURU DAN PENGAWAS PAI TAHUN 2025

Juknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025


Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi; b) bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis.

 

Isi Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025, Pertama, Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Kedua, Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

 

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama Islam (Pengawas PAI). Selain itu, petunjuk teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

 

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1) Kriteria penerima tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 2) Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 3) Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI; 4) Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 5) Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan 6) Mekanisme sanksi dan pengaduan.

 

Berdasrkan Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025, berikut ini Kriteria Umum, Kriteria Khusus, Persyaratan dan Tata Cara Pemenuhan Jam Kerja Guru PAI

 

1. Kriteria Umum

Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:

a.     GPAI aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;

2)    GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;

3)    GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/kepegawaian;

4)    GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.

b.     Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam;

2)    guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;

3)    guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam sebelum berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau sebelum tanggal 12 Januari 2023;

4)    guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:

a)        memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan

b)       diberi tugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

c.     Untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;

d.     Untuk Pengawas PAI pada sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Pengawas, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama;

e.     Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;

f.      Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;

g.     Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1)      Semester genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;

2)      Semester ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka tunjangan profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara;

3)      Nilai hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat Baik.

4)      SKMT GPAI ditandatangani oleh kepala sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut;

5)      SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

h.    Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

i.      Ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

j.      Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan tidak menerima tunjangan profesi dari pemerintah daerah (Provinsi/Kota/ Kabupaten)/Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)/kementerian lain dan bersedia mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir);

k.     Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

 

2. Kriteria Khusus

a.   GPAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima Tunjangan Profesi selama tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat;

b.   GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang memiliki sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI), mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama serta Guru PAI pada sekolah luar biasa (SLB) yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

c.   GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

d.   Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian; dan

e.   GPAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/D-IV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima Tunjangan Profesi;

 

B. Pemenuhan Beban Kerja

1.   Pemenuhan Beban Kerja GPAI 

Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:

a. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1)        Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada taman kanak-kanak (TK) adalah 30 menit, sekolah dasar (SD)/sederajat adalah 35 menit, sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat adalah 40 menit, dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK)/sederajat adalah 45 menit;

2)        Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.

c.   GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

d.   GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca al-Quran (TBQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;

e.   Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

f.    Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

g.   Beban mengajar Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau diluar satuan administrasi pangkalnya;

h.   GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;

i.     GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:

1)   Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang Guru PAI; atau

2)   Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK satminkal 6 (enam) JTM, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.

j.     Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar;

k.   Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut:

1)      Mengajar pada sekolah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI;

2)      Mengajar Al-Qur’an dengan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) diutamakan pada satminkal (berbasis sekolah tempat pembelajaran) diakui paling banyak 6 (enam) JTM dibuktikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan melampirkan jadwal mengajar TBQ; dan

3)      Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) JTM antara lain:

 

No

Nama Tugas Tambahan

 

Tugas

 

Jumlah

 

Ekuivalensi Beban Kerja

1

Pembina OSIS (jenjang SMP, SMA, dan SMK)

a. Menyusun program pembinaan OSIS

b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional

c.  Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik

d. Mengkoordina

sikan berbagai kegiatan ekstrakuriku

ler dan class meeting

e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS

Pengurus OSIS

2 JTM

2

Wali kelas

a.   Pengelolaan kelas

b.   Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik

c.   Penyelenggaraan administrasi kelas

d.  Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik

e.  Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik

f.   Pencatatan mutasi

peserta didik

g.  Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

h.   dan lain-lain tugas kewalikelasan

Satu kelas per tahun

4 JTM

3

Guru Piket

a.Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)

b.Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket

c.Menjadi guru pengganti di kelas kosong

d.Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin

e.Melaporkan kasus- kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah

f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket

Satu kali dalam seminggu

1 JTM

4

Pembina Ekstra Kurikuler

a.        Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu

b.        Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu

c.  Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu (kegiatan ekstra kurikuler harus dilakukan tatap muka, masuk dalam program tahunan sekolah, terjadwal, continue, dan terukur

Satu paket per tahun

2 JTM setiap guru maksimal membimbing 1 ekskul.

5

Menjadi tutor Paket A,

Paket B, Paket C, Paket

C Kejuruan, program pendidikan kesetaraan, atau Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

a. Mengajar peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB;

b. Mengajar pada PKPPS (Ula, Wustha, ‘Ulya)

Jam pelaja-

ran per minggu

Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran

6.

Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:

a. Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);

b. Provinsi (ketua dan wakil); dan

c. kabupaten/ kota (ketua)

sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan.

Catatan: Organisasi/Asosiasi profesi yang diakui adalah FKG, KKG, MGMP, POKJAWAS

dan organisasi/asosiasi profesi guru lain yang memiliki badan

hukum dan disahkan oleh Kementerian yang menyelenggara

kan urusan pemerintahan dibidang hukum.

1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun

a.   Tingkat nasional setara dengan 3 JTM;

b.   Tingkat provinsi setara dengan 2 JTM;

c.   Tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 JTM.

 

l.     Tugas tambahan selain tersebut di bawah ini dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya:

1. kepala sekolah;

2. wakil kepala satuan pendidikan;

3. ketua program keahlian satuan pendidikan;

4. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

5. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;

m. Dalam kondisi tertentu (bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

 
2. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI

a. Pengawas PAI mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b. Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:

1)       Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota;

2)       Memantau dan menilai kinerja GPAI;

3)       Melakukan pembinaan terhadap GPAI;

4)       Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas GPAI kepada pejabat yang berwenang;

5)       Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan GPAI kepada Kepala Sekolah dan pejabat yang berwenang;

c.  Beban kerja minimal Pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d. Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan terhadap minimal 20 (dua puluh) GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025. Berikut Naskah Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025 


Link download Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025


Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter