Contoh RKAM BOS MI MTS MA MAK Triwulan 1 Tahun 2025 yang sudah diisi uraian kegiatan serta diberikan contoh jumlah dana (untuk jumlah dana tentu harus disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di madrasah). Sebagaimana diketahui salah satu persyaratan pencaiaran Dana BOS Madrasah adalah sudah membuat RKAM manual BOS MI MA MTS. Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM diminta untuk menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). Sedangkan Bagi Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya.
Bagi yang membutuhkan Contoh RKAM BOS MI MTS MA MAK Triwulan 1 Tahun 2025 versi Manual yang
sudah diisi uraian kegiatan sesuai format yang terdapat Juknis BOS Madrasah
tahun 2025. Berikut ini, kami sharrekan Contoh
RKAM BOS MI MTS MA Manual Format Excel Yang Sudah Diisi Uraian Kegiatan. Dengan
harapan bukan menjadi panduan tetapi hanya sebagai contoh bagai madrasah yang
masih kesulitan dalam penyusunan RKAM BOS Madrasah.
Kewajiban membuat RKAM bagai Madrasah swasta sangat penting karena termasuk dalam bagian Tata Kelola Pencairan BOS Madrasah, yakni sebagai berikut: Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a.
Penyaluran Dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kebijakan yang ditetapkan.
b.
Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke
rekening penerima bantuan.
c.
Penyaluran dana BOP/BOS dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan
ketentuan:
1.
RA dan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan;
2.
Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah
membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada
triwulan sebelumnya.
3.
Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan
Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS
Penggunaan dana BOP dan BOS
harus didasarkan dan empertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar
biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh
tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala
RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah,
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
4.
Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan
operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana
bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan
yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain
yang diterima oleh lembaganya.
5.
RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah
dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
6.
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan
dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double
accounting;
7.
Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja
berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang
diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan
gaji/honor pegawai bukan ASN.
Penggunaan dana BOP/BOS
untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan)
beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi 60% (enam puluh persen)
dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, wajib
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8.
Dalam menentukan besaran gaji/honor rutin, madrasah empertimbangkan:
a.
Beban kerja yang diterima masing-masing guru dan tenaga kependidikan, baik
beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
b.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah, dengan memperhatikan
hal berikut:
1)
Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
2)
Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase
tertentu dari UMK setempat.
c.
Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan
rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
Selengkapnya berikut Contoh RKAM BOS MI MTS MA MAK Triwulan 1 Tahun 2025, yang dapat di download melalui link
yang tersedia.
Link download Contoh RKAM BOS MI MTS MA MAK Triwulan 1 Tahun 2025 format Excel (disini)
Demikian informasi tentang Contoh RKAM BOS MI MTS MA MAK Triwulan 1 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment