PIP, TPG, dan PPG Guru Tahun 2025 Tetap Akan Direalisasikan

Kabar gembira bahwa PIP, Tunjangan Guru Non-ASN, TPG, dan PPG Guru Tertentu dan PPG Prajabatan Tahun 2025 tetap akan direalisasikan


Kabar gembira bahwa walaupun ada efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, namun PIP, Tunjangan Guru Non-ASN, TPG, dan PPG Guru Tertentu dan PPG Prajabatan Tahun 2025 tetap akan direalisasikan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti dalam Rapat Kerja Mendikdasmen bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (12/2). 

 

Program Indonesia pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah serta tunjangan guru non-ASN, baik untuk guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta tetap dipenuhi dalam anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran (TA) 2025. Selain itu, gaji dan tunjangan untuk pegawai Kemendikdasmen dan pendidikan profesi guru (PPG) akan tetap dilaksanakan sesuai rencana pada tahun anggaran 2025.

 

Dalam rapat kerja tersebut, Kemendikdasmen melakukan penyesuaian anggaran dari Rp33,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

 

Dengan penyesuaian anggaran itu, pemangkasan anggaran Kemendikdasmen berkurang Rp763,3 miliar, yakni dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.

 

Menanggapi penyesuaian anggaran tersebut, Mendikdasmen mengatakan, anggaran hasil efisiensi masih dimungkinkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk penggunaannya.

 

“Langkah ini tetap memperhatikan keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Abdul Mu’ti menegaskan kembali.

 

Selain itu, Mendikdasmen juga menegaskan, efisiensi operasional tidak mengganggu layanan pada unit utama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Anggaran juga akan dialokasikan untuk peningkatan pendidikan vokasi untuk menghasilkan lulusan siap kerja, perlindungan dan pengembangan bahasa daerah agar tetap lestari, akreditasi sekolah guna menjamin mutu pendidikan, serta pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diselenggarakan pada November 2025. Pemerintah juga tetap berfokus pada pembangunan dan revitalisasi sekolah, namun pengalihan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kemendikdasmen masih menunggu penyelesaian Inpres.

 

Melalui pemetaan resiko dan mitigasi yang disiapkan, Kemendikdasmen optimistis kualitas pendidikan akan tetap terjaga.

 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga mutu pendidikan nasional dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk belajar dengan baik,” ujar Mendikdasmen.

 

Dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 dan paparan arah kebijakan pendidikan pada tahun 2025, akhir tahun 2024 lalu, Mendikdasmen mengatakan, PIP tahun 2025 akan menyasar 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar dan menengah.

 

Sedangkan tunjangan guru non-ASN berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan pada 392.802 guru, Tunjangan Insentif guru bagi 57.000 guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi 28.892 guru. Sementara Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dilaksanakan bagi 395.235 guru dalam jabatan dan 19.808 guru Pra-Jabatan.

 

Pada Rapat Kerja itu, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti juga menambahkan, Kemendikdasmen akan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran.

 

“Efisiensi anggaran dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa alokasi dana difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ucapnya.

 

Salah satu contoh strategi yang dilaksanakan, lanjut Suharti, mengubah skema kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan secara luring, kini sebagian dilaksanakan secara daring. “Lomba-lomba sebagian akan dilaksanakan secara daring seperti di masa Covid. Begitu juga kegiatan pelatihan sebagian akan dilaksanakan secara daring,” katanya.

 

Efisiensi juga dilakukan pada biaya perjalanan dinas. “semua penerbangan menggunakan kelas ekonomi, tidak terkecuali untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat eselon I,” jelasnya.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter