Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 atau Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025
Kepmendikdasmen
Nomor Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan
Adapun Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun
Anggaran 2025 terdapat pada lampiran 2 Keputusan Menteri Pendidikan Dasar
Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen)
Nomor Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025
Isi lengkap Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan
Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025 adalah
sebagai berikut
- Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
- Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024
tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun
Anggaran 2025, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download KepmendikdasmenNomor 8/P/2024
Demikian informasi tentang
Link download Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024
tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun
Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.