Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun 2025

Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun 2025


Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 atau Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025

 

Kepmendikdasmen Nomor Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

 

Adapun Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025 terdapat pada lampiran 2 Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025

 

Isi lengkap Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut

  1. Menetapkan  Satuan  Biaya  Dana  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  Reguler,  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler,  dan  Dana  Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun  Anggaran  2025,  yang  selanjutnya  disebut  dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Menteri ini. 
  2. Menetapkan  Penerima  Dana  dan  Besaran  Alokasi  Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana  Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Satuan  Biaya  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum  KESATU dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
  4. Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab  menggunakan  dana  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Besaran  alokasi  dana  sebagaimana  dimaksud  pada  Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan  satuan  biaya  masing-masing  daerah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download KepmendikdasmenNomor 8/P/2024

 

Demikian informasi tentang Link download Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2024 tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



<

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter