Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026

Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026


Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Aturan ini diterbitkandengan pertimbangan bahwa: a) bahwa  dalam  rangka  meningkatkan  akses  pendidikan Islam  yang  bermutu,  perlu  memberikan  kesempatan kepada  anak-anak  usia  sekolah  untuk  melanjutkan pendidikannya  pada  Raudhatul  Athfal,  Madrasah Ibtidaiyah,  Madrasah  Tsanawiyah,  Madrasah  Aliyah  dan Madrasah Aliyah Kejuruan; b) bahwa  untuk  mengatur  mekanisme  penerimaan  peserta didik  baru  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu diatur dalam Petunjuk Teknis.

 

 

Isi Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan bahwa dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraanPPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan   dan   mensosialisasikan   Petunjuk   Teknis   PPDB   Madrasah   sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.

2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;

5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.

 

Adapun Ketentuan yang dinytakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

 

Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026 ? Berdasarkan Surat Edaran SE dan Kepdirejen Pendis tentang Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026, dinyatakan bahw a) Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama Januari s.d April;  2) Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei;  3) Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi) Februari s.d. Juli

4) Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April s.d. Juni

 

 

Adapun tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah ada untuk: 1) memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 3) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadian

 

Adapun Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: 1) RA (Raudlatul Athfal); 2) MI (Madrasah Ibtidaiyah); 3) MTs Madrasah Tsanawiyah; 4) MA (Madrasah Aliyah); dan 5) MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan);


Dinyatakan dalam SE dan Keputusan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) RA MI MTs MA MAK Tahun pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai berikut:

a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;

d. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

e. Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Link download Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



<

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter