Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Aturan ini diterbitkandengan pertimbangan bahwa: a) bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan; b) bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis.
Isi
Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026, menyatakan
bahwa dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun
Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap
penyelenggaraanPPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk
Teknis PPDB Madrasah
sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak
maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala
Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan
Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah
(PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk
mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.
2.
Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
3.
Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis
pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.
Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB
berjalan dengan baik;
5.
Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana
mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.
Adapun
Ketentuan yang dinytakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs
MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut: 1) Menetapkan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; 2) Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Kapan
Jadwal Pendaftaran PPDB RA MI MTs MA MAK
Tahun Pelajaran 2025/2026 ? Berdasarkan Surat Edaran SE dan Kepdirejen
Pendis tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026, dinyatakan
bahw a) Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama Januari s.d April; 2) Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta
Berasrama Februari s.d Mei; 3) Seleksi
Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi) Februari s.d.
Juli
4)
Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April s.d. Juni
Adapun
tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis
dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah ada untuk:
1) memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik
baru madrasah (PPDBM); 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa,
masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM); 3) menjamin penerimaan peserta
didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
berkeadian
Adapun
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi
tata cara penerimaan peserta didik pada: 1) RA (Raudlatul Athfal); 2) MI (Madrasah
Ibtidaiyah); 3) MTs Madrasah Tsanawiyah; 4) MA (Madrasah Aliyah); dan 5) MAK (Madrasah
Aliyah Kejuruan);
Dinyatakan
dalam SE dan Keputusan tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah RA MI MTs MA Tahun Pelajaran
2025/2026, bahwa Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)
RA MI MTs MA MAK Tahun pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA)
sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI)
sebagai berikut:
a.
berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan
batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b.
berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima
dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar yang ditetapkan;
c.
berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat
istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia,
maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
d.
Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan
Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa
harus mempertimbangkan faktor usia;
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah;
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon
peserta didik;
e.
Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA)
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan;
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan
Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan
khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan
faktor usia;
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib
mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon
peserta didik;
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs
MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026.
Link
download Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran
2025/2026
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs
MA MAK Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar