Hasil Akreditasi Dikdasmen BAN PDM Tahap Ketiga Tahun 2024

Hasil Akreditasi Dikdasmen BAN PDM Tahap Ketiga Tahun 2024


Pada tahun 2024, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah melaksanakan proses akreditasi sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan serta menyampaikan Hasil Akreditasi Dikdasmen BAN PDM Tahap 3 (Ketiga) Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2025.

 

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hasil Akreditasi untuk sekolah, madrasah, dan program Pendidikan Kesetaraan. 

 

Untuk itu, berikut admin sampaikan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahap Ketiga Tahun 2024. Satuan Pendidikan dapat melihat atau mengunduh SK pada tautan di bawah ini:


 
Jika terdapat keberatan terhadap hasil akreditasi yang telah diterbitkan, pihak sekolah, madrasah, atau program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan keratan melalui mekanisme banding. Sebagai informasi, masa sanggah/banding untuk SK tersebut adalah selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 30 Januari 2025 dengan batas akhir masa sanggah tanggal 18 Februari 2025. Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dapat melakukan banding melalui aplikasi Sispena. Adapun Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan surat keberatan melalui aplikasi Sispena.

 

Untuk mengajukan keberatan, pastikan Sahabat Akreditasi memenuhi persyaratan berikut:

1. Disampaikan melalui aplikasi Sispena melalui menu yang telah disediakan.

2. Ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi.

3. Menginformasikan identitas sekolah/madrasah beserta peringkat akreditasi yang diperoleh.

4. Menjelaskan alasan/argumentasi substansi keberatan disertai dengan data/informasi pendukung.

5. Ditandatangani dan distempel oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan.

6. Seluruh ajuan keberatan/banding akan dikaji terlebih dahulu melalui pleno BAN-PDM provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke BAN-PDM.

7. Berdasarkan hasil kajian BAN-PDM provinsi, maka BAN-PDM akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan keberatan/banding hasil akreditasi tersebut.

 

Apabila pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan di atas berpotensi ditolak oleh BAN-PDM. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan akurat sebelum mengajukan keberatan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Panduan Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah atau hubungi BAN-PDM melalui saluran resmi yang tersedia.

 

Baca Juga!


Hasil Akreditasi Dikdasmen BAN PDM Tahap 1 (Satu) Tahun 2024


Hasil Akreditasi Dikdasmen BAN PDM Tahap 2 (Kedua) Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Hasil Akreditasi Dikdasmen BAN PDM Tahap 3 (Ketiga) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



<

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter