Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan EKinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sehingga memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Bahwa pelaksanaan sistem
informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11
Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN terdapat
perkembangan kebutuhan layanan yang perlu diakomodasi, sehingga untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, maka Surat Edaran ini perlu diganti.
Maksud dan tujuan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun
2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-Kinerja BKN ini
yaitu: a) Sebagai penyempurnaan pedoman pemanfaatan sistem informasi
pengelolaan kinerja pegawai ASN; dan b) Untuk memudahkan pelaksanaan sistem
informasi pengelolaan kinerja bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Ruang lingkup Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun
2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-Kinerja BKN ini
meliputi: a) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; b) Tata Cara
Pengajuan Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN; c) Tata Cara Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN; d)
Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN; dan e) Pemanfaatan Layanan
e-Kinerja BKN.
Isi Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Layanan E-Kinerja
BKN (Badan Kepegawaian Negara). adalah sebagai berikut
1)
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut
Layanan e-Kinerja BKN adalah Layanan berbagi pakai berbasis elektronik yang
memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.
2)
Layanan e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id
atau melalui menu layanan kinerja pada https://myasn.bkn.go.id.
3)
Layanan e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a)
Terintegrasi dengan SIASN;
b)
Menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara
(BKN); dan
c)
Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku
yang disusun BKN.
Adapun Tata Cara Pengajuan
Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN adalah sebagai berikut:
1)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian mengajukan surat permohonan penggunaan Layanan e-Kinerja
BKN kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN
BKN;
2)
Dalam pengajuan surat permohonan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) disertai surat penunjukan pegawai sebagai admin Layanan e-Kinerja BKN;
dan
3)
Surat permohonan penggunaan layanan dan surat penunjukan pegawai sebagai admin
Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) disertai
tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN di BKN.
Penggunaan Layanan e-Kinerja
BKN sesuai buku panduan Layanan kinerja pegawai ASN dapat diakses pada Helpdesk
SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id dalam menu buku petunjuk.
Hal baru terkait Ekinerja
BKN adalah terkait Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan
e- Kinerja BKN
1)
Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN terdiri atas Periodik
(Bulanan atau Triwulanan) dan Periode Tahunan.
2)
Penulisan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN
sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyesuaikan kebutuhan masing-masing
instansi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Jenis
Periode
Jenis
Periode yang dapat dipilih pada Layanan e-Kinerja BKN terdiri atas “Periodik”
dan “Tahunan”.
b) Tipe
Periodik
Tipe
Periodik merupakan menu yang akan tampil apabila admin Layanan e-Kinerja BKN
melakukan pengaturan manajemen periode dalam hal penambahan periode dengan
jenis “Periodik”. Tipe Periodik yang dapat dipilih adalah “Bulanan” atau
“Triwulanan”.
c) Angka
Periodik
Angka
periodik merupakan pilihan angka yang dapat dipilih berdasarkan pemilihan “Tipe
Periodik”. Apabila Instansi memilih “Bulanan” pada “Tipe Periodik”, maka akan
tersedia pilihan angka 1 sampai dengan angka 14, sedangkan apabila Instansi
memilih “Triwulanan” pada “Tipe Periodik”, maka akan tersedia pilihan angka 1
sampai dengan angka 4.
d) Periode
Awal
Periode
awal digunakan untuk melakukan pengaturan tanggal awal periode kinerja dimulai.
e) Periode
Akhir
Periode
akhir digunakan untuk melakukan pengaturan tanggal akhir periode kinerja
berakhir.
f) Batas
Pengisian
Batas
pengisian digunakan untuk mengatur batas akhir Pegawai ASN mengisi rencana
aksi, bukti dukung, dan realisasi kinerja dalam suatu periode, serta batas
akhir bagi Pejabat penilai kinerja dalam melakukan penilaian melalui evaluasi
kinerja.
g) Tahun
“Tahun” digunakan/ untuk melakukan pengaturan
tahun periode yang akan ditambahkan pada Layanan e-Kinerja BKN.
3)
Ketentuan penulisan periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada angka 2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4)
Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN
dilakukan oleh Pegawai ASN yang ditunjuk sebagai Admin Layanan e-Kinerja BKN.
5)
Contoh penerapan pengaturan (setting) Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada
Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6)
Pengaturan (setting) penamaan periode evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada angka 5) dilakukan bagi pengelolaan kinerja pada periode 1
Januari 2024 dan seterusnya.
7)
Admin Layanan e-Kinerja BKN pada setiap instansi pemerintah melakukan
penyesuaian Pengaturan (setting) penamaan periode evaluasi kinerja Pegawai ASN
untuk periode kinerja yang sudah berjalan di tahun 2024.
Untuk apa Pemanfaatan
Layanan e-Kinerja BKN ? Instansi
Pemerintah dapat menggunakan
layanan e-Kinerja BKN untuk berbagai kebutuhan sebagai berikut:
1)
pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1)
menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel;
2)
percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan
layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah
dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja;
3)
dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/nama
lainnya yang sejenis, dengan cara:
a)
admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara
periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau
b)
mengintegrasikan sistem pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP)/nama lainnya yang sejenis dengan Layanan e-Kinerja BKN melalui
web service BKN.
4)
Bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional, predikat kinerja dari hasil
evaluasi kinerja periodik (bulanan atau triwulanan) dan atau periode tahunan
dapat dikonversi menjadi angka kredit; dan
5) Hasil konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat dimanfaatkan untuk kenaikan jenjang dan/atau kenaikan pangkat serta administrasi kepegawaian lainnya.
Konsultasi terhadap
penggunaan Layanan e-Kinerja BKN dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan
https://support- siasn.bkn.go.id.
Dengan diterbitkkan Surat
Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 maka Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan
Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Bagi Anda yang membutuhkan
salinan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor
18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan EKinerja BKN
(Badan Kepegawaian Negara), silahkan download melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 (DISINI)
Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Layanan EKinerja
BKN (Badan Kepegawaian Negara).