SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan EKinerja BKN

Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan EKinerja BKN


Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan EKinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi  Aparatur Sipil Negara (SIASN) sehingga memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN pada instansi pemerintah.

 

Bahwa pelaksanaan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN terdapat perkembangan kebutuhan layanan yang perlu diakomodasi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Surat Edaran ini perlu diganti.

 

Maksud dan tujuan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-Kinerja BKN ini yaitu: a) Sebagai penyempurnaan pedoman pemanfaatan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN; dan b) Untuk memudahkan pelaksanaan sistem informasi pengelolaan kinerja bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah.

 

Ruang lingkup Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-Kinerja BKN ini meliputi: a) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; b) Tata Cara Pengajuan Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN; c)  Tata Cara Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN; d) Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN; dan e) Pemanfaatan Layanan e-Kinerja BKN.

 

Isi Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Layanan E-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara). adalah sebagai berikut

1) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Layanan e-Kinerja BKN adalah Layanan berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.

2) Layanan e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id atau melalui menu layanan kinerja pada https://myasn.bkn.go.id.

3) Layanan e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik sebagai berikut:

a) Terintegrasi dengan SIASN;

b) Menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan

c) Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun BKN.

 

Adapun Tata Cara Pengajuan Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN adalah sebagai berikut:

1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian mengajukan surat permohonan penggunaan Layanan e-Kinerja BKN kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN;

2) Dalam pengajuan surat permohonan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disertai surat penunjukan pegawai sebagai admin Layanan e-Kinerja BKN; dan

3) Surat permohonan penggunaan layanan dan surat penunjukan pegawai sebagai admin Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) disertai tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN di BKN.

 

Penggunaan Layanan e-Kinerja BKN sesuai buku panduan Layanan kinerja pegawai ASN dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id dalam menu buku petunjuk.

 

Hal baru terkait Ekinerja BKN adalah terkait Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e- Kinerja BKN

1) Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN terdiri atas Periodik (Bulanan atau Triwulanan) dan Periode Tahunan.

2) Penulisan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana dimaksud pada angka 1) menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a) Jenis Periode

Jenis Periode yang dapat dipilih pada Layanan e-Kinerja BKN terdiri atas “Periodik” dan “Tahunan”.

b) Tipe Periodik

Tipe Periodik merupakan menu yang akan tampil apabila admin Layanan e-Kinerja BKN melakukan pengaturan manajemen periode dalam hal penambahan periode dengan jenis “Periodik”. Tipe Periodik yang dapat dipilih adalah “Bulanan” atau “Triwulanan”.

c) Angka Periodik

Angka periodik merupakan pilihan angka yang dapat dipilih berdasarkan pemilihan “Tipe Periodik”. Apabila Instansi memilih “Bulanan” pada “Tipe Periodik”, maka akan tersedia pilihan angka 1 sampai dengan angka 14, sedangkan apabila Instansi memilih “Triwulanan” pada “Tipe Periodik”, maka akan tersedia pilihan angka 1 sampai dengan angka 4.

d) Periode Awal

Periode awal digunakan untuk melakukan pengaturan tanggal awal periode kinerja dimulai.

e) Periode Akhir

Periode akhir digunakan untuk melakukan pengaturan tanggal akhir periode kinerja berakhir.

f) Batas Pengisian

Batas pengisian digunakan untuk mengatur batas akhir Pegawai ASN mengisi rencana aksi, bukti dukung, dan realisasi kinerja dalam suatu periode, serta batas akhir bagi Pejabat penilai kinerja dalam melakukan penilaian melalui evaluasi kinerja.

g) Tahun

 “Tahun” digunakan/ untuk melakukan pengaturan tahun periode yang akan ditambahkan pada Layanan e-Kinerja BKN.

 

3) Ketentuan penulisan periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4) Penamaan Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN dilakukan oleh Pegawai ASN yang ditunjuk sebagai Admin Layanan e-Kinerja BKN.

5) Contoh penerapan pengaturan (setting) Periode Evaluasi Kinerja Pegawai ASN pada Layanan e-Kinerja BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

6) Pengaturan (setting) penamaan periode evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 5) dilakukan bagi pengelolaan kinerja pada periode 1 Januari 2024 dan seterusnya.

7) Admin Layanan e-Kinerja BKN pada setiap instansi pemerintah melakukan penyesuaian Pengaturan (setting) penamaan periode evaluasi kinerja Pegawai ASN untuk periode kinerja yang sudah berjalan di tahun 2024.

 

Untuk apa Pemanfaatan Layanan e-Kinerja BKN ? Instansi  Pemerintah  dapat  menggunakan  layanan  e-Kinerja  BKN untuk berbagai kebutuhan sebagai berikut:

1) pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel;

2) percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja;

3) dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/nama lainnya yang sejenis, dengan cara:

a) admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau

b) mengintegrasikan sistem pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/nama lainnya yang sejenis dengan Layanan e-Kinerja BKN melalui web service BKN.

4) Bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional, predikat kinerja dari hasil evaluasi kinerja periodik (bulanan atau triwulanan) dan atau periode tahunan dapat dikonversi menjadi angka kredit; dan

5) Hasil konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4) dapat dimanfaatkan untuk kenaikan jenjang dan/atau kenaikan pangkat serta administrasi kepegawaian lainnya.

 

Konsultasi terhadap penggunaan Layanan e-Kinerja BKN dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support- siasn.bkn.go.id.

 

Dengan diterbitkkan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Bagi Anda yang membutuhkan salinan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan EKinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara), silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download SE Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 (DISINI)

 

Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Layanan EKinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara).





= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter