SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang KARIS KARSU ASN Virtual

SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penggunaan KARIS KARSU ASN Virtual dan Cara Mendapatkan KARIS KARSU ASN Virtual


SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penggunaan KARIS KARSU ASN Virtual dan Cara Mendapatkan KARIS KARSU ASN Virtual. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.

 

Maksud ditetapkannya SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang KARIS KARSU ASN Virtual dan Cara Mendapatkan KARIS KARSU ASN Virtual ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh Kartu Istri/Kartu Suami Virtual.

 

Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal: a) Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual; b) Persyaratan dan Prosedur penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.

 

Isi Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Kartu Istri (KARIS) dan/atau Kartu Suami (KARSU) ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual dan Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut:

a. Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual

1) Pengertian dan fungsi:

 

a) Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);

b) KARIS/KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.

2) Masa Berlaku

KARIS/KARSU Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN.

 

3) Jenis

a) PNS

 (1) Kartu Istri, warna ungu gradasi biru.

 (2) Kartu Suami, warna ungu gradasi biru.

b) PPPK

 (1) Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda.

 (2) Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.

 

4) Bentuk

a) Portrait; atau

b) Landscape dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.


5) Format

KARIS/KARSU ASN Virtual memuat:

a) Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi;

b) Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi;

c) Nama Istri/Suami ASN;

d) Nama ASN;

e) Nomor Induk Pegawai ASN;

f) Foto; dan

g) QR code berisi informasi :

(1) Nama ASN;

(2) Nomor Induk ASN;

(3) Instansi Kerja;

(4) Status Kepegawaian; dan

(5) Nama Istri/Suami ASN;

(6) Tanggal perkawinan;

(7) Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual;

(8) Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual.

6) Persyaratan dan Prosedur penetapan KARIS/KARSU ASN Virtual

a) Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK;

b) ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

(1) Laporan Perkawinan;

(2) Akta Nikah;

(3) Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.

c) Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :

(1) Laporan Perkawinan;

(2) Akta Nikah;

(3) Akta Cerai bagi ASN yang bercerai;

(4) Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.

d) Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :

(1) Laporan Perkawinan;

(2) Akta Nikah;

(3) Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan

(4) Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.

e) Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan KARIS/KARSU ASN Virtual tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

 

7) Cara memperoleh KARIS/KARSU ASN Virtual

KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.


Surat Edaran  Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penggunaan KARIS KARSU ASN Virtual dan Cara Mendapatkan KARIS KARSU ASN Virtual


Ketentuan lain-lain

a. KARIS/KARSU Virtual bagi :

1) PNS yang diberhentikan;

2) PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya;

3) ASN yang bercerai; dan

4) Meninggal dunia, dinyatakan tidak berlaku.

b. Bagi ASN yang memiliki Kartu Istri/Kartu Suami sebelum surat edaran ini, maka akan diterbitkan KARIS/KARSU Virtual pada bulan November 2024;

c. Sejak berlakunya Surat Edaran ini, Pimpinan Instansi tidak perlu mengusulkan Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

 

Selengkapnya sialhkan download dan baca SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penggunaan KARIS KARSU ASN Virtual dan Cara Mendapatkan KARIS KARSU ASN Virtual melalui link yang tersedia.


Link download SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Kartu Istri (KARIS) dan/atau Kartu Suami (KARSU) ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual dan Cara mendapatkan KARIS KARSU ASN, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter