Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengembangan karier guru, penilaian kinerja, dan penghargaan profesionalisme dalam dunia pendidikan. Melalui sistem angka kredit, kinerja guru dinilai berdasarkan aspek pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta kontribusi pada masyarakat. Makalah ini membahas poin-poin penting, implikasi, dan kesimpulan dari Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
Guru
adalah ujung tombak dalam sistem pendidikan nasional. Pengakuan terhadap
profesionalisme guru menjadi faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam konteks ini, Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman
formal untuk menentukan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, sehingga
mampu meningkatkan motivasi dan pengakuan terhadap kinerja guru.
Sebagaimana
diketahui Jabatan fungsional guru merupakan posisi karier profesional dalam
dunia pendidikan yang memiliki tugas utama merencanakan, melaksanakan
pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Tugas
tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta
didik. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran
yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan;
b.
Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat
pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c.
Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang
dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling
sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d.
Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang
dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya
sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Angka
kredit adalah nilai yang diberikan atas capaian kinerja guru, baik dalam tugas
utama maupun pengembangan keprofesian. Sistem ini bertujuan untuk mengukur
kinerja secara objektif.
Jenjang
Jabatan Fungsional Guru terdiri dari guru pertama, muda, madya, dan utama
dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk setiap jenjang. Setiap guru
berhak mendapatkan penghargaan dan kenaikan pangkat sesuai angka kredit. Namun,
mereka juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi secara terus-menerus.
Berikut
ini aturan lengkap kenaikan pangkat jabatan guru menurut Permenpan RB 21/2024. Pertama,
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan
apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Kedua,
Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan
dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan
diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Ketiga,
Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan
tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Keempat,
Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis
dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
Secara
umum implikasi dari adanya Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru, antara
lain: 1) Bagi Guru untuk mendorong peningkatan kompetensi melalui program
pelatihan dan pengembangan profesi; memberikan penghargaan yang adil
berdasarkan kinerja; 2) Bagi Institusi Pendidikan untuk meningkatkan kualitas
manajemen tenaga pendidik; mempermudah pengawasan dan evaluasi kinerja guru; 3)
Bagi Pemerintah adalah sebagai alat untuk mengukur kinerja tenaga pendidik
secara terstruktur serta mendukung implementasi kebijakan pendidikan nasional
yang lebih baik.
Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2024 merupakan landasan penting dalam pengelolaan karier guru
melalui sistem jabatan fungsional dan angka kredit. Dengan pengaturan yang
jelas, peraturan ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui
pemberdayaan guru sebagai tenaga profesional. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan menjadi aspek krusial yang harus ditekankan untuk mencapai pendidikan
berkualitas tinggi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. LINK DOWNLOAD PERMENPAN RBNOMOR 21 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Link download Salinan Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.