Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025

Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada Aplikasi PMM Tahun 2025


Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada Aplikasi PMM Tahun 2025 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen tahun 2025. Sebagaimana diketahui mulai Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akan menerapkan sistem pengelolaan kinerja terbaru untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pembaruan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, sehingga tenaga pendidik dapat lebih fokus pada tugas utama mereka.

 

Isi Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 merupakan penjabaran sekaligus penjelasan atas Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara); dan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikdasmen Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025.

 

Berdasarkan juknis ini, Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 merupakan bagian dari transformasi pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui: a) PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; b) PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Kemendikdasmen membantu mengkontekstualisasikan transformasi kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah sebagai Transformasi Pembelajaran yakni semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

 

Adapun Arah transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah a) dililihat dari tujuan maka pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan ukuran untuk menentukan kepatuhan terhadap standar dan prosedur; pencapaian terhadap target yang terukur, dan upaya peningkatan kualitas kinerja individu dan tim; b) dilihar dari sisi metode, maka pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan alat pengawasan, evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan; sebagai penetapan target, monitoring berkala terhadap pencapaian target; dan sebagai proses berkelanjutan, refleksi dari kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan; c) dilihat dari sisi refleksi, maka pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan umpan balik untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi; umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian target; dan umpan balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja

 

Berdasarkan juknis yang baru, tiga ciri pengelolaan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan transformasi pembelajaran adalah a) Merdeka dari Beban Administrasi, dalam artian pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi serta lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan Pemda; b) Merdeka Memilih Indikator yang Relevan, dalam artian pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan serta Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah; c) Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak. Dalam artian perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik di kelas atau satuan pendidikan

 

Perubahan regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 diterbitkan ini atas arahan yang diberikan oleh Mendikdasmen dan Kepala BKN. Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN Kepala Sekolah melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN. Sistem aplikasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah digunakan mulai bulan Januari 2025.

 

Adapun unsur yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah adalah: a) Kepala sekolah yakni kepala sekolah sebagai Pegawai mendapat pemantauan, pembinaan, dan penilaian selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran; Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM ditujukan bagi Kepala Sekolah berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah; b) Kepala Dinas Pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau, membina, dan menilai setiap Kepala Sekolah yang bekerja di bawah naungannya untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang pegawai; c) Anggota Tim kinerja yangh ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, untuk membantu memantau dan membina Kepala Sekolah di lapangan. Anggotanya terdiri dari Pengawas Sekolah yang berstatus PNS.

 

Secara umum ada 5 (lima) dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahun 2025, yakni: 1) Pemutakhiran Data Kepala Sekolah, yakni memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas; 2) Plotting Tim Kinerja yakni membentuk tim kinerja yang akan membantu Pejabat Penilai Kinerja; 3) Perencanaan yakni Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepala sekolah; 4) Pelaksanaan Pemantauan & Pembinaan ykani melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan; 5) Penilaian yakni mengevaluasi dan menetapkan predikat kinerja pegawai. Kepala Sekolah adakn mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya


Apa yang harus dilakukan Kepala Sekolah dalam tahap perencanaan dengan membuat SKP tahun 2025? 1) Kepala Sekolah mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki oleh satpen; 2) Kepala Sekolah memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor PendidikanKepala Sekolah memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan; 3) Kepala Sekolah memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi yang setara dengan 32 poin atau lebih.

 

Apa yang harus dilakukan Kepala Sekolah dalam tahap pelaksnaan: 1) Kepala Sekolah melaksanakan tugasnya sehari-hari; 2) Kepala Sekolah berdialog dengan Kepala Dinas/Tim kinerja dalam melaksanakan: diskusi persiapan, observasi praktik kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut; 3) Kepala Sekolah melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih; 4) Kepala Sekolah melakukan kegiatan pengembangan kompetensi

 

Apa saja tahapan pada saat penilaian? 1) Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas satuan pendidikan (mengkonfirmasi, bukan mengunggah/upload); 2) Kepala Sekolah akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Dinas/Tim kinerja yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik; 3) Kepala Sekolah akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Dinas/Tim kinerja dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja; 4) Kepala Sekolah mengumpulkan Bukti Dukung dari kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh Kepala Dinas/Tim kinerja.

 

Minimal ada 4 (empat) dokumn yang harus disediakan di sekolah (tidak usah diunggah/upload) yakni 1) Dokumen KOSP. Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan; 2) Dokumen perencanaan satuan pendidikan, yakni dokumen yang berisikan rencana kerja satuan pendidikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunanDokumen laporan satuan pendidikan; 3) Dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan Kinerja tahun 2025, maka dokumen yang dimaksud adalah laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya atau tahun 2025; 4) Rangkuman kehadiran guru, yakni dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir).

 

Untuk mengetahui Langkah-langkah dan tahap Pengisian E Kinerja Kepala Sekolah melalui aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) untuk Tahun 2025, silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia tahun 2025. Link download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 pada Aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) versi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter