Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada Aplikasi PMM Tahun 2025 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen tahun 2025. Sebagaimana diketahui mulai Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI akan menerapkan sistem pengelolaan kinerja terbaru untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pembaruan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, sehingga tenaga pendidik dapat lebih fokus pada tugas utama mereka.
Isi Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Tahun 2025 merupakan penjabaran sekaligus penjelasan atas Kepdirjen GTK no.
4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; Surat Edaran Bersama BKN dan
Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023 tentang Sistem
Informasi Pengelolaan Kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara); dan Surat Edaran Dirjen
GTK Kemdikdasmen Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru
dan Kepala Sekolah Tahun 2025.
Berdasarkan juknis ini, Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 merupakan bagian dari transformasi
pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang
diatur melalui: a) PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara; b) PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional.
Kemendikdasmen membantu
mengkontekstualisasikan transformasi kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah
sebagai Transformasi Pembelajaran yakni semua pegawai mendapatkan pengakuan
atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan
pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
Adapun Arah transformasi
pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah a) dililihat dari tujuan
maka pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan ukuran untuk menentukan kepatuhan
terhadap standar dan prosedur; pencapaian terhadap target yang terukur, dan upaya
peningkatan kualitas kinerja individu dan tim; b) dilihar dari sisi metode,
maka pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan alat pengawasan, evaluasi berdasarkan
standar yang telah ditetapkan; sebagai penetapan target, monitoring berkala
terhadap pencapaian target; dan sebagai proses berkelanjutan, refleksi dari
kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan; c) dilihat dari sisi refleksi, maka
pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan umpan balik untuk meluruskan
penyimpangan yang terjadi; umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian
target; dan umpan balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja
Berdasarkan juknis yang
baru, tiga ciri pengelolaan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan
transformasi pembelajaran adalah a) Merdeka dari Beban Administrasi, dalam
artian pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi serta lebih
sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan Pemda; b) Merdeka
Memilih Indikator yang Relevan, dalam artian pegawai diukur kinerjanya dengan indikator
yang relevan serta Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai
kondisi sekolah dan daerah; c) Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak. Dalam artian
perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang
berbasis praktik di kelas atau satuan pendidikan
Perubahan regulasi Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 diterbitkan ini
atas arahan yang diberikan oleh Mendikdasmen dan Kepala BKN. Instansi daerah
sesuai dengan kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN Kepala
Sekolah melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian
Negara (e-Kinerja BKN. Sistem aplikasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
digunakan mulai bulan Januari 2025.
Adapun unsur yang terlibat
dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah adalah: a) Kepala sekolah yakni kepala
sekolah sebagai Pegawai mendapat pemantauan, pembinaan, dan penilaian selama
proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak
pada kualitas pembelajaran; Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM
ditujukan bagi Kepala Sekolah berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah;
b) Kepala Dinas Pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam
memantau, membina, dan menilai setiap Kepala Sekolah yang bekerja di bawah
naungannya untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang pegawai; c) Anggota Tim
kinerja yangh ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, untuk membantu memantau
dan membina Kepala Sekolah di lapangan. Anggotanya terdiri dari Pengawas
Sekolah yang berstatus PNS.
Secara umum ada 5 (lima)
dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahun 2025, yakni: 1) Pemutakhiran Data
Kepala Sekolah, yakni memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak
terjadi disparitas; 2) Plotting Tim Kinerja yakni membentuk tim kinerja yang
akan membantu Pejabat Penilai Kinerja; 3) Perencanaan yakni Menyusun Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) kepala sekolah; 4) Pelaksanaan Pemantauan & Pembinaan
ykani melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan,
dan peningkatan kinerja berkelanjutan; 5) Penilaian yakni mengevaluasi dan menetapkan
predikat kinerja pegawai. Kepala Sekolah adakn mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai
dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya
Apa yang harus dilakukan Kepala
Sekolah dalam tahap perencanaan dengan membuat SKP tahun 2025? 1) Kepala
Sekolah mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki oleh satpen; 2) Kepala
Sekolah memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor PendidikanKepala
Sekolah memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan;
3) Kepala Sekolah memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi yang setara
dengan 32 poin atau lebih.
Apa yang harus dilakukan Kepala
Sekolah dalam tahap pelaksnaan: 1) Kepala Sekolah melaksanakan tugasnya sehari-hari;
2) Kepala Sekolah berdialog dengan Kepala Dinas/Tim kinerja dalam melaksanakan:
diskusi persiapan, observasi praktik kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya
tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut; 3) Kepala Sekolah melaksanakan upaya
peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih; 4) Kepala Sekolah
melakukan kegiatan pengembangan kompetensi
Apa saja tahapan pada saat
penilaian? 1) Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas
satuan pendidikan (mengkonfirmasi, bukan mengunggah/upload); 2) Kepala Sekolah
akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Dinas/Tim kinerja yang
dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik; 3) Kepala
Sekolah akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Dinas/Tim kinerja dengan
mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja; 4) Kepala
Sekolah mengumpulkan Bukti Dukung dari kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh
Kepala Dinas/Tim kinerja.
Minimal ada 4 (empat) dokumn
yang harus disediakan di sekolah (tidak usah diunggah/upload) yakni 1) Dokumen
KOSP. Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan
lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai
dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan; 2) Dokumen
perencanaan satuan pendidikan, yakni dokumen yang berisikan rencana kerja
satuan pendidikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau biasa
disebut dokumen rencana kerja tahunanDokumen laporan satuan pendidikan; 3) Dokumen
laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan
Kinerja tahun 2025, maka dokumen yang dimaksud adalah laporan Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya atau tahun 2025; 4) Rangkuman
kehadiran guru, yakni dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala
Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir).
Untuk mengetahui Langkah-langkah
dan tahap Pengisian E Kinerja Kepala Sekolah melalui aplikasi platform merdeka
mengajar (PMM) untuk Tahun 2025, silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah Tahun 2025 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik
Indonesia tahun 2025. Link download DISINI.
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah Tahun 2025 pada Aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) versi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah, Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya.