Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mengintegrasikan Jabatan Guru, Kepala Sekolah, Penilik Sekolah, Pamong Belajar menjadi satu yakni Jabatan Guru. Maka setelah berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka Jabatan Penilik Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Pengembalian Jabatan Penilik Sekolah, Pamong Belajar termasuk jabatan pengawas Sekolah dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) yang menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Kepastian
Pengalihan Jabatan Penilik Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping
satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Kutipan
lengkap isi Pasal 23 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, adalah sebagai
berikut
1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan
Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b.
Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c.
Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2)
PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai
pendamping Satuan Pendidikan; dan
b.
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan
sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3)
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat
pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
4)
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional
Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai
batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5)
PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan
berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2024, maka 1) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya; 2) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14
Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 3) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15
Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pamong Belajar
dan Angka; 4) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010; dan 5) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1271), DINYATAKAN DICABUT
DAN TIDAK BERLAKU.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Link
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Demikian informasi tentang Jabatan Penilaik Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan seiring berlakunya PermenPAN-RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga infomasi ini ada manfaatnya