Latihan Soal Tes SKB CPNS dan Soal Tes Kompetensi Teknis Seleki PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah posisi yang berkaitan dengan pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Perekam Medis memiliki peran penting dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan data rekam medis pasien, serta memastikan data tersebut akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Penggunaan Rekam Medis
Elektronik (RME) kini menjadi kewajiban yang dijalankan oleh semua faskes,
termasuk klinik. Dalam menjalankan RME, dibutuhkan tenaga kesehatan khusus yang
bertanggung jawab untuk mengelola rekam medis secara kompeten. Idealnya, tenaga
kesehatan khusus tersebut adalah tenaga ahli rekam medis atau perekam medis.
Namun, apakah bisa profesi khusus perekam medis digantikan oleh dokter atau
tenaga kesehatan lainnya? Kali ini kita akan mengulik lebih jauh mengenai
profesi perekam medis elektronik, termasuk latar belakang pendidikan, hak, dan
kewajibannya serta apakah pekerjaan rekam medis dapat dilakukan oleh dokter dan
tenaga kesehatan lain selain seorang perekam medis.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, terdapat
beberapa jenjang jabatan Perekam Medis. Berikut jenjang jabatan Perekam Medis
mulai dari yang tertinggi. Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas: Perekam
Medis Terampil; dan Perekam Medis Ahli. Jenjang jabatan fungsional Perekam
Medis Terampil dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah yaitu:
a) Perekam Medis Penyelia; b) Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; c) Perekam
Medis Pelaksana.
Jenjang jabatan fungsional
Perekam Medis Ahli dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah,
yaitu: a) Perekam Medis Madya; b) Perekam Medis Muda; c) Perekam Medis Pertama.
Seperti yang sudah
disinggung sebelumnya, tenaga perekam medis dibutuhkan bagi setiap faskes yang
menjalankan rekam medis dalam proses pelayanannya, tak terkecuali dengan
klinik. Tenaga perekam medis yakni seseorang yang telah memperoleh pendidikan
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sehingga memiliki kapasitas dan
kapabilitas dalam mengelola proses pencatatan dan pendokumentasian rekam medis.
Sebelum Admin membagikan Latihan Soal Tes CPNS PPPK Perekam Medis Tahun
2024 2025, berikut ini Standar dan Tanggung Jawab Profesi Rekam Medis. Perekam
medis harus memiliki standar profesi perekam medis yakni batasan kemampuan
minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Perekam Medis untuk dapat
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional.
Standar ini merupakan pedoman bagi perekam medis untuk meningkatkan mutu
pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan.
Adapun standar yang harus
dimiliki oleh perekam medis harus berakar pada beberapa poin di bawah ini:
·
Memiliki profesionalisme yang luhur.
·
Menjaga kewaspadaan dalam bentuk mawas diri
dan pengembangan diri.
·
Memiliki komunikasi yang efektif.
·
Mampu melakukan manajemen data dan informasi
kesehatan.
·
Mampu melakukan klasifikasi klinis,
kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
·
Mampu menggunakan aplikasi statistik
kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik.
·
Mampu menjalankan manajemen pelayanan RMIK.
Selain memiliki kompetensi
pada bidang rekam medis, seorang perekam medis juga harus memenuhi beberapa
persyaratan administrasi dasar yang mencakup kepemilikan Surat Tanda Registrasi
(STR) dan Surat Izin Kerja (SIK) dengan penjelasan sebagai berikut.
STR Perekam Medis adalah
bukti sah yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan
kompetensi untuk bekerja sebagai Perekam Medis. STR ini berlaku selama 5 tahun
dan dapat diperpanjang kembali.
SIK adalah izin tertulis
yang diberikan kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis
sebelumnya. SIK Perekam Medis berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang
kembali setelahnya.
Adapun Tugas Pokok dan
Fungsi (TUPOKSI) Perekam Medis Berdasarkan Permenkes No 24 Tahun 2022,
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas:
·
registrasi Pasien;
·
pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
·
pengisian informasi klinis;
·
pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
·
penginputan data untuk klaim pembiayaan;
·
penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
·
penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
·
transfer isi Rekam Medis Elektronik.
Poin-poin penyelenggaraan
rekam medis elektronik di atas dilakukan oleh tenaga perekam medis dan
informasi kesehatan yang dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain, terkecuali
pada poin “c” yakni pengisian informasi klinis yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Seorang perekam medis harus memahami hak dan kewajibannya untuk memastikan
perlindungan informasi medis pasien yang akurat dan aman. Hak Perekam Medis
anatara lain memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam
medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis; memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; melaksanakan
tugas sesuai dengan kompetensi; menerima imbalan jasa profesi; dan memperoleh
jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yangberkaitan dengan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kewajiban Perekam Medis adalah menghormati hak pasien/klien; menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Proses digitalisasi rekam
medis tidak perlu menambah banyak SDM karena dokter dan tenaga kesehatan lain
yang memeriksa pasien juga akan menginput data rekam medis pasien. Saat ini,
pemerintah lebih memudahkan proses penggunaan rekam medis di faskes, sehingga
apabila terdapat keterbatasan tenaga perekam medis dan informasi kesehatan pada
klinik, maka kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dari mulai
registrasi pasien hingga transfer isi rekam medis dapat dilakukan oleh Tenaga
Kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis
Elektronik.
Selain itu, apabila rekam
medis elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter
gigi, atau tempat praktik mandiri tenaga kesehatan lain, kegiatan
penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menjadi tanggung jawab dokter dan dokter
gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.
Bagi yang membutuhkan
Latihan Soal Tes CPNS PPPK Perekam Medis
Tahun 2024 2025 silahkan diakses melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Link Download Latihan Soal Tes CPNS PPPK
Perekam Medis Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya