Soal Tes PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025

Latihan Soal Tes CPNS PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025.


Latihan Soal Tes SKB CPNS dan Soal Tes Kompetensi Teknis Seleki PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah posisi yang berkaitan dengan pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Perekam Medis memiliki peran penting dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan data rekam medis pasien, serta memastikan data tersebut akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) kini menjadi kewajiban yang dijalankan oleh semua faskes, termasuk klinik. Dalam menjalankan RME, dibutuhkan tenaga kesehatan khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola rekam medis secara kompeten. Idealnya, tenaga kesehatan khusus tersebut adalah tenaga ahli rekam medis atau perekam medis. Namun, apakah bisa profesi khusus perekam medis digantikan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya? Kali ini kita akan mengulik lebih jauh mengenai profesi perekam medis elektronik, termasuk latar belakang pendidikan, hak, dan kewajibannya serta apakah pekerjaan rekam medis dapat dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lain selain seorang perekam medis.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, terdapat beberapa jenjang jabatan Perekam Medis. Berikut jenjang jabatan Perekam Medis mulai dari yang tertinggi. Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas: Perekam Medis Terampil; dan Perekam Medis Ahli. Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah yaitu: a) Perekam Medis Penyelia; b) Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; c) Perekam Medis Pelaksana.

 

Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah, yaitu: a) Perekam Medis Madya; b) Perekam Medis Muda; c) Perekam Medis Pertama.

 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tenaga perekam medis dibutuhkan bagi setiap faskes yang menjalankan rekam medis dalam proses pelayanannya, tak terkecuali dengan klinik. Tenaga perekam medis yakni seseorang yang telah memperoleh pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sehingga memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola proses pencatatan dan pendokumentasian rekam medis.

 

Sebelum Admin membagikan Latihan Soal Tes CPNS PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025, berikut ini Standar dan Tanggung Jawab Profesi Rekam Medis. Perekam medis harus memiliki standar profesi perekam medis yakni batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Perekam Medis untuk dapat melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional. Standar ini merupakan pedoman bagi perekam medis untuk meningkatkan mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan.

 

Adapun standar yang harus dimiliki oleh perekam medis harus berakar pada beberapa poin di bawah ini:

·          Memiliki profesionalisme yang luhur.

·          Menjaga kewaspadaan dalam bentuk mawas diri dan pengembangan diri.

·          Memiliki komunikasi yang efektif.

·          Mampu melakukan manajemen data dan informasi kesehatan.

·          Mampu melakukan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.

·          Mampu menggunakan aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik.

·          Mampu menjalankan manajemen pelayanan RMIK.

 

Selain memiliki kompetensi pada bidang rekam medis, seorang perekam medis juga harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dasar yang mencakup kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Kerja (SIK) dengan penjelasan sebagai berikut.

 

STR Perekam Medis adalah bukti sah yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja sebagai Perekam Medis. STR ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

 

SIK adalah izin tertulis yang diberikan kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis sebelumnya. SIK Perekam Medis berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelahnya.

 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Perekam Medis Berdasarkan Permenkes No 24 Tahun 2022, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas:

·          registrasi Pasien;

·          pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;

·          pengisian informasi klinis;

·          pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;

·          penginputan data untuk klaim pembiayaan;

·          penyimpanan Rekam Medis Elektronik;

·          penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan

·          transfer isi Rekam Medis Elektronik.

 

Poin-poin penyelenggaraan rekam medis elektronik di atas dilakukan oleh tenaga perekam medis dan informasi kesehatan yang dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain, terkecuali pada poin “c” yakni pengisian informasi klinis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.


Seorang perekam medis harus memahami hak dan kewajibannya untuk memastikan perlindungan informasi medis pasien yang akurat dan aman. Hak Perekam Medis anatara lain memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis; memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; menerima imbalan jasa profesi; dan memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yangberkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Kewajiban Perekam Medis adalah menghormati hak pasien/klien; menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Proses digitalisasi rekam medis tidak perlu menambah banyak SDM karena dokter dan tenaga kesehatan lain yang memeriksa pasien juga akan menginput data rekam medis pasien. Saat ini, pemerintah lebih memudahkan proses penggunaan rekam medis di faskes, sehingga apabila terdapat keterbatasan tenaga perekam medis dan informasi kesehatan pada klinik, maka kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dari mulai registrasi pasien hingga transfer isi rekam medis dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik.

 

Selain itu, apabila rekam medis elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau tempat praktik mandiri tenaga kesehatan lain, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menjadi tanggung jawab dokter dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.

                  

Bagi yang membutuhkan Latihan Soal Tes CPNS PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025 silahkan diakses melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Link Download Latihan Soal Tes CPNS PPPK Perekam Medis Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter