Latihan Soal Tes SKB CPNS dan Soal Kompetensi Teknis Seleksi PPPK Jabatan Penyuluh KB Keluarga Berencana Tahun 2024 2025. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Penyuluh
Keluarga Berencanayang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah ASN yang memenuhi
kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Jabatan
Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang
berkaitan. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. Penyuluh
KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan
BKKBN. Penyuluh KB merupakan jabatan karier ASN.
Jabatan
Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan
Kategori Keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b.
Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c.
Penyuluh KB Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b.
Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c.
Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d.
Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh KB berdasarkan jumlah Angka Kredit
Sebelum
admin mambagikan Latihan Soal Tes CPNS
dan PPPK Jabatan Penyuluh KB Keluarga Berencana Tahun 2024 2025, berikut uraian
tugas jabatan Jabatan fungsional Penyuluh KB berdasarkan jenjang jabatan.
Uraian
kegiatan tugas Jabatan Fungsional PenyuluhKB Kategori Keterampilan sesuai
dengan jenjangjabatannya, sebagai berikut:
a.
Penyuluh KB Terampil/Pelaksana, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pendataan ditingkat desa/kelurahan;
2.
menyusun jadwal pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3.
membuat peta wilayah kerja di tingkat desa/kelurahan;
4.
melakukan pendataan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP);
5.
melakukan pendataan Kelompok Kegiatan (Poktan) di tingkat desa/kelurahan;
6.
melakukan rekapitulasi hasil pendataan;
7.
melakukan KIE perorangan;
8.
melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Balita (BKB);
9.
melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Remaja (BKR);
10.
melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Lansia (BKL);
11.
melakukan pembentukan Poktan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
12.
melakukan pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R);
13.
melaksanakan Pembentukan Poktan kegiatan sosial lainnya;
14.
menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15.
menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16.
menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17.
melaksanakan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
18.
membuat peta pendataan IMP di tingkat Rukun Warga;
19.
melakukan pengolahan data hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
20.
membentuk IMP/Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD)/subPPKBD;
21.
melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Tetangga;
22.
melakukan pembinaan peserta KB per 10 (sepuluh) peserta;
23.
melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat desa/kelurahan;
24.
melakukan koordinasi dengan tokoh informal di tingkat desa/kelurahan; dan
25.
membuat media KIE dalam bentuk sederhana;
b.
Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pendataan di tingkat kecamatan;
2.
menyusun jadwal pendataan di tingkat kecamatan;
3.
melakukan pengolahan data hasil pendataan
di
tingkat kecamatan;
4.
membuat peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
5.
melakukan KIE kelompok;
6.
menyusun materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rapat koordinasi
(rakor)/rapat kerja (raker) KKBPK ditingkat desa/kelurahan;
7.
melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
8.
melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
9.
melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
10.
melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
11.
melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di 2. melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R
di tingkat desa/kelurahan;
13.
melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat
desa/kelurahan;
14.
menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15.
menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16.
menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17.
melaksanakan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18.
monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19.
melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Warga;
20.
melakukan pembinaan IMP/PPKBD/subPPKBD;
21.
melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat kecamatan;
22.
melakukan koordinasi tokoh informal di tingkat kecamatan; dan
23.
membuat media KIE dalam bentuk kompleks; dan
c.
Penyuluh KB Penyelia, meliputi:
1.
melakukan diseminasi pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2.
menyusun materi sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3.
melakukan sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
4.
menyusun materi KIE;
5.
melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat kecamatan;
6.
melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat kecamatan;
7.
melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat kecamatan;
8.
melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di tingkat kecamatan;
9.
melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R di tingkat kecamatan;
10.
melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat kecamatan;
11.
menyusun materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di
tingkat kecamatan;
12.
melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
13.
membuat peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
14.
menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15.
menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16.
menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17.
monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18.
melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19.
melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
20.
melakukan konseling KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
21.
melaksanakan persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
22.
melaksanakan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
23.
melakukan advokasi di tingkat desa/kelurahan;
24.
melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat
desa/kelurahan;
25.
melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat desa/kelurahan;
26.
mengembangkan media KIE berbasis Teknologi Informasi di tingkat kecamatan; dan
27.
melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi KIE dengan Mobil Unit Penerangan
(MUPEN).
Sedangkan
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian sesuai
dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a.
Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1.
menyusun perencanaan Program KKBPK melalui musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) di tingkat desa/ kelurahan;
2.
merancang instrumen pendataan;
3.
melakukan uji instrumen pendataan;
4.
mengolah hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota;
5.
melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan;
6.
membuat peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota;
7.
merancang kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan;
8.
melakukan KIE melalui media massa;
9.
melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan;
10.
menyusun materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
11.
melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
12.
melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota;
13.
melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota;
14.
melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota;
15.
melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota;
16.
melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota;
17.
melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota;
18.
menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
19.
menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
20.
menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
21.
monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
22.
melakukan persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat kecamatan;
23.
melaksanakan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat kecamatan;
24.
melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan;
25.
melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan;
26.
melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan;
27.
melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan;
28.
mengembangkan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota;
dan
29.
menyajikan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi;
b.
Penyuluh KB Ahli Muda/Muda, meliputi:
1.
menyusun materi saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
2.
menganalisa dan menginterpretasikan pendataan di tingkat daerah kabupaten/kota;
3.
melakukan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota melalui
surat kabar/majalah/radio;
4.
mengembangkan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota;
5.
melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
6.
melakukan pembinaan Poktan holistic integratif;
7.
monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
8.
menyusun materi rakor/raker Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9.
melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
10.
mengumpulkan bahan materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah
provinsi;
11.
mengumpulkan bahan materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat
daerah provinsi;
12.
mengumpulkan bahan materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat
daerah provinsi;
13.
menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
14.
menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
15.
menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
16.
mengembangkan Program KKBPK pada Poktan secara holistik dan integratif;
17.
melaksanakan saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
18.
melakukan persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
19.
melaksanakan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah
kabupaten/kota;
20.
memantau ketersediaan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah
binaan;
21.
menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi;
22.
melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
23.
melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
24.
melakukan fasilitasi Program KKBPK kepada PPKBD/sub-PPKBD/Poktan;
25.
melakukan persiapan dalam pelaksanaan fasilitasi kemitraan dengan organisasi
formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
26.
melakukan persiapan dalam pelaksanaan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal
di tingkat daerah kabupaten/kota;
27.
melakukan pengembangan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
28.
menyiapkan konsep model pengembangan perencanaan Penyuluhan KB;
c.
Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, meliputi:
1.
melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
2.
menganalisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah
provinsi;
3.
menganalisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat
daerah provinsi;
4.
menganalisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat
daerah provinsi;
5.
menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
6.
menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
7.
menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
8.
monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9.
melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah
provinsi;
10.
melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi;
11.
melakukan persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12.
melaksanakan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
13.
melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi;
14.
melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi;
15.
mengembangkan media KIE massa di tingkat daerah provinsi;
16.
mengembangkan model kegiatan Program KKBPK;
17.
mengembangkan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18.
mengembangkan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
19.
mengembangkan model perencanaan penyuluhan KB;
20.
membuat policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi;
21.
mengembangkan KIE melalui media massa di tingkat daerah provinsi; dan
22.
melakukan evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
d.
Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1.
mengembangkan rencana advokasi Program KKBPK di tingkat nasional;
2.
mengembangkan rencana KIE Program KKBPK di tingkat nasional;
3.
menganalisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
4.
menyusun rekomendasi hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
5.
merumuskan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional;
6.
menyusun rencana kerja strategis nasional mingguan Program KKBPK;
7.
menyusun rencana kerja strategis nasional bulanan Program KKBPK;
8.
menyusun rencana kerja strategis nasional tahunan Program KKBPK;
9.
monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat nasional;
10.
melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga pemerintahan;
11.
melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga swasta nasional/internasional;
12.
merancang model pembinaan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
13.
mengembangkan inovasi rancangan model kegiatan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
14.
menyusun grand design Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional dengan melibatkan
mitra;
15.
mengembangkan inovasi model Penggerakan Program KKBPK;
16.
merumuskan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
17.
merumuskan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18.
merumuskan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi; dan
19.
merumuskan strategi penyuluhan KKBPK tingkat nasional.
Sebagai
bahan latihan bersama ini admin sharrekan Latihan
Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Penyuluh KB Keluarga Berencana Tahun 2024 2025, yang
dapat didownload melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Latihan Soal Tes CPNS
dan PPPK Jabatan Penyuluh KB Keluarga Berencana Tahun 2024 2025. Semoga ada
manfaatnya.