Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pustakawan Tahun 2024 2025

Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pustakawan Tahun 2024 2025


Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pustakawan Tahun 2024 2025. Pustakawan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.


Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.

 

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari: Pustakawan Tingkat Terampil; dan Pustakawan Tingkat Ahli. Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Pustakawan Pelaksana; b) Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan c) Pustakawan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a) Pustakawan Pertama; b) Pustakawan Muda; c) Pustakawan Madya; dan d) Pustakawan Utama.

 

Pangkat, golongan ruang Pustakawan Tingkat Terampil yaitu:

a. Pustakawan Pelaksana:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Pustakawan Penyelia:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pangkat, golongan ruang Pustakawan Tingkat Ahli yaitu:

a. Pustakawan Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pustakawan Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pustakawan Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Pustakawan Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pustakawan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang.


Sebelum admin mambagikan Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pustakawan Tahun 2024 2025, berikut uraian tugas jabatan Jabatan fungsional pustakawan berdasarkan jenjang jabatan. Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.


Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Terampil sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Pustakawan Pelaksana, meliputi:

1. mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan;

2. menghimpun alat seleksi Bahan Perpustakaan;

3. mengidentifikasi Bahan Perpustakaan untuk pengadaan;

4. membuat desiderata;

5. meregistrasi Bahan Perpustakaan ;

6. menyusun daftar tambahan Bahan Perpustakaan (accession list);

7. memverifikasi data bibliografi;

8. melakukan katalogisasi deksriptif salinan;

9. melakukan alih data bibliografi secara manual;

10. melakukan alih data bibliografi secara elektronik;

11. membuat kelengkapan Bahan Perpustakaan ;

12. mengeluarkan Koleksi Perpustakaan dari jajaran koleksi dalam rangka pelestarian;

13. merawat Koleksi Perpustakaan bersifat pencegahan;

14. mereproduksi Koleksi Perpustakaan dalam bentuk tercetak;

15. mengelola jajaran Koleksi Perpustakaan (shelving);

16. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi; dan

17. melakukan layanan Perpustakaan keliling.

 

b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan, meliputi:

1. mengolah data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan;

2. menyusun rencana kerja operasional sebagai peserta/anggota;

3. melakukan monitoring penyelenggaraan Perpustakaan;

4. melakukan katalogisasi deksriptif tingkat satu;

5. mengelola data bibliografi dalam bentuk kartu katalog;

6. mengelola data bibliografi dalam bentuk basis data;

7. membuat kliping;

8. mengidentifikasi kerusakan Koleksi Perpustakaan;

9. merawat Koleksi Perpustakaan bersifat penanganan;

10. mereproduksi Koleksi Perpustakaan dalam bentuk elektronik;

11. menyediakan koleksi di tempat;

12. melakukan layanan bahan pandang dengar;

13. melakukan layanan story telling ;

14. membuat statistic Perpustakaan;

15. menyusun materi publisitas berbentuk poster, spanduk, pembatas buku, stiker, dan sejenisnya;

16. menyelenggarakan pameran sebagai penata pameran; dan

17. menyelenggarakan pameran sebagai pemandu pameran di dalam negeri.

 

c. Pustakawan Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional sebagai koordinator;

2. melakukan evaluasi penyelenggaraan Perpustakaan;

3. melakukan survei sederhana kebutuhan informasi Pemustaka;

4. melakukan katalogisasi deksriptif tingkat dua;

5. melakukan validasi katalogisasi deskriptif;

6. membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa Indonesia;

7. melakukan klasifikasi ringkas dan menentukan tajuk subjek;

8. melakukan validasi klasifikasi ringkas dan tajuk subjek;

9. melakukan layanan referensi cepat (quick reference);

10. melakukan layanan penelusuran informasi sederhana;

11. melakukan layanan orientasi Perpustakaan;

12. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service);

13. melaksanakan penyuluhan tatap muka dalam kelompok tentang kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan kepada Pemustaka;

14. melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan; dan

15. menyelenggarakan pameran sebagai panitia.

 

(2) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Ahli sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Pustakawan Pertama, meliputi:

1. mengumpulkan data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan;

2. mengidentifikasi Koleksi Perpustakaan untuk penyiangan;

3. melakukan katalogisasi deskriptif Bahan Perpustakaan tingkat tiga;

4. membuat kata kunci;

5. membuat cadangan data (backup);

6. mengelola basis data (data maintenance);

7. membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;

8. membuat anotasi Koleksi Perpustakaan berbahasa asing;

9. membuat abstrak indikatif koleksi perpustakan berbahasa Indonesia;

10. membuat abstrak indikatif Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;

11. menyusun literatur sekunder berupa bibliografi tercetak/elektronik;

12. menyusun literatur sekunder berupa indeks tercetak/elektronik;

13. menyusun literatur sekunder berupa kumpulan abstrak tercetak/elektronik;

14. menyusun literatur sekunder berupa bibliografi beranotasi tercetak/elektronik;

15. melakukan pelestarian informasi koleksi mikrofis;

16. melakukan pelestarian informasi koleksi mikrofilm;

17. melakukan pelestarian informasi koleksi foto;

18. mengelola layanan sirkulasi;

19. mengelola layanan pinjam antar Perpustakaan

(inter library loan service);

20. mengelola layanan Koleksi Perpustakaan bukan buku (non book materials service);

21. mengelola layanan story telling;

22. mengelola layanan bagi Pemustaka berkebutuhan khusus;

23. menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi dalam bentuk lembar lepas secara cetak/elektronik;

24. membuat statistik Kepustakawanan;

25. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional);

26. melakukan sosialisasi Perpustakaan dan Kepustakawanan sebagai penyaji;

27. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk berita;

28. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk brosur/leaflet/spanduk dan sejenisnya;

29. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran radio;

30. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah dan mengunggah melalui web (intranet/ internet); dan

31. menyelenggarakan pameran sebagai panitia.

 

b. Pustakawan Muda, meliputi:

1. mengolah data untuk persiapan perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan;

2. menyusun rencana kerja operasional sebagai peserta/anggota;

3. melakukan monitoring penyelengaraan Perpustakaan;

4. melakukan survei kebutuhan informasi Pemustaka;

5. melakukan seleksi Koleksi Perpustakaan;

6. mengevaluasi Koleksi Perpustakaan untuk penyiangan;

7. melakukan klasifikasi kompleks dan menentukan tajuk subjek Bahan Perpustakaan;

8. membuat tajuk kendali nama badan korporasi;

9. membuat tajuk kendali nama orang;

10. membuat tajuk kendali nama geografi;

11. menyunting data bibliografi;

12. membuat abstrak indikatif koleksi perpustakan berbahasa asing;

13. membuat abstrak informatif koleksi perpustakan berbahasa Indonesia;

14. membuat abstrak informatif Koleksi Perpustakaan berbahasa daerah;

15. menyusun literatur sekunder berupa direktori tercetak/elektronik;

16. melakukan pelestarian fisik Koleksi Perpustakaan;

17. melakukan pelestarian informasi Koleksi Perpustakaan dalam format digital;

18. melakukan bimbingan Pemustaka dalam bentuk pendidikan Pemustaka;

19. melakukan penelusuran informasi kompleks;

20. membina kelompok pembaca;

21. menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi dalam bentuk paket informasi secara tercetak/elektronik;

22. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat sederhana (taktis operasional);

23. memberi konsultasi Kepustakawanan yang bersifat konsep kepada perorangan;

24. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan Perpustakaan sebagai penyaji;

25. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan sebagai penyaji;

26. melakukan publisitas melalui media elektronik dengan menyiarkan naskah melalui radio; dan

27. menyelenggarakan pameran sebagai pemandu di dalam negeri.

 

c. Pustakawan Madya, meliputi:

1. menyusun rencana kerja strategis sebagai peserta/anggota;

2. menyusun rencana kerja operasional sebagai koordinator;

3. melakukan evaluasi penyelenggaraan Perpustakaan;

4. mengelola Koleksi Perpustakaan hasil penyiangan;

5. melakukan validasi katalogisasi deskriptif Bahan Perpustakaan tingkat tiga;

6. membuat panduan pustaka (pathfinder);

7. melakukan validasi klasifikasi kompleks dan tajuk subjek Bahan Perpustakaan ;

8. membuat tajuk kendali subjek;

9. melakukan validasi data di pangkalan data;

10. membuat abstrak informatif Koleksi Perpustakaan berbahasa asing;

11. melakukan bimbingan Pemustaka dalam bentuk literasi informasi;

12. mengelola layanan e-resources;

13. melakukan bimbingan penggunaan sumber referensi;

14. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis sektoral);

15. membuat prototip/model Perpustakaan diakui untuk lingkup kelembagaan;

16. memberi konsultasi Kepustakawanan yang bersifat konsep kepada institusi;

17. mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pemanfaatan Perpustakaan;

18. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan Perpustakaan sebagai narasumber;

19. Melakukan sosialisasi Perpustakaan dan Kepustakawanan sebagai narasumber;

20. melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk sinopsis;

21. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah siaran televisi;

22. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk menyiarkan naskah melalui televisi;

23. melakukan publisitas melalui media elektronik dalam bentuk membuat naskah film dalam bentuk audio visual;

24. menyelenggarakan pameran sebagai pemandu di luar negeri;

25. menyelenggarakan pameran sebagai perancang desain; dan

26. menganalisis/membuat kritik karya Sistem Kepustakawanan.

 

d. Pustakawan Utama, meliputi:

1. menyusun rencana kerja strategis sebagai koordinator;

2. melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);

3. membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan;

4. melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan;

5. membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional;

6. membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional;

7. mengidentifikasi potensi wilayah untuk

penyuluhan tentang pengembangan

Kepustakawanan;

8. melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Perpustakaan sebagai narasumber;

9. menyempurnakan karya Kepustakawanan; dan

10. menelaah Sistem Kepustakawanan

 

Sebagai bahan latihan bersama ini admin sharrekan Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pustakawan Tahun 2024 2025, yang dapat didownload melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pustakawan Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter