Soal Tes PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Tahun 2024 2025

Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025


Latihan Soal Tes SKB CPNS dan Soal Tes Kompetensi Teknis Seleksi PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

 

 

Unsur kegiatan dan tugas Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah adalah melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

 

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

 

 

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas: a) perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, b) pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, c) pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan d) pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

 

Sebelum admin mambagikan Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025, berikut uraian tugas jabatan Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa berdasarkan jenjang jabatan.

 

Adapun Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

 

Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:

·          melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;

·          menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

·          menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

·          mereviu dokumen perencanaan pengadaan;

·          mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;

·          mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;

·          mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;

·          menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;

·          melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;

·          melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;

·          melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;

·          melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;

·          melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);

·          melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;

·          mereviu dokumen persiapan pengadaan;

·          mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;

·          menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;

·          menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;

·          melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;

·          melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

·          melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

·          menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;

·          mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

·          mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

·          menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

·          melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;

·          melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;

·          mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan

·          menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;


Sedankan uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam.  

 

Berikut 34 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:

·        menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

·        menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

·        melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;

·        melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;

·        melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;

·        melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;

·        melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;

·        menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;

·        menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;

·        melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;

·        menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;

·        melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

·        melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

·        melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;

·        melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

·        melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

·        melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

·        melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;

·        melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

·        mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;

·        melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;

·        menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;

·        melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;

·        melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

·        melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

·        mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;

·        menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

·        melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

·        mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;

·        menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

·        melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;

·        melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;

·        menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan

·        menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

 

Sebagai bahan latihan bersama ini admin sharrekan Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025, yang dapat didownload melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya.

  



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter