Latihan Soal Tes SKB CPNS dan Soal Tes Kompetensi Teknis Seleksi PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang
memiliki tugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara swakelola.
Unsur kegiatan dan tugas Jabatan
Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah adalah melaksanakan
kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia
barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,
dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Untuk perkembangan karirnya,
baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat
Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan
Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan
yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang
dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
2.
Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, terdiri atas: a) perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, b) pemilihan
penyedia barang/jasa pemerintah, c) pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah, dan d) pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara
swakelola.
Sebelum admin mambagikan Latihan
Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan
Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025, berikut
uraian tugas jabatan Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa berdasarkan jenjang
jabatan.
Adapun Uraian Tugas Jabatan
Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua
tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang
ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 29 butir kegiatan /
uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:
·
melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan
dan penetapan barang/jasa;
·
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka
acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang
sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
·
menyusun harga perkiraan sendiri pada
pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau
pekerjaan konsultan perseorangan;
·
mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
·
mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk
masuk katalog elektronik;
·
mengidentifikasi rencana umum pengadaan
(norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
·
mengidentifikasi permasalahan penggunaan
sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
·
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada
tahap perencanaan pengadaan;
·
melakukan reviu dokumen persiapan pada
pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender
cepat, atau e-purchasing;
·
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen
pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan
langsung atau tender cepat;
·
melakukan evaluasi penawaran dengan metode
evaluasi harga terendah sistem gugur;
·
melakukan penilaian kualifikasi pada
pengadaan langsung;
·
melakukan pengadaan barang/jasa secara
epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
·
melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga
perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
·
mereviu dokumen persiapan pengadaan;
·
mengidentifikasi permasalahan penggunaan
sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
·
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada
tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
·
menyusun laporan tahunan pengadaan
barang/jasa pemerintah;
·
melakukan perumusan kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
·
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak
pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana,
atau pekerjaan konsultan perseorangan;
·
melakukan serah terima hasil pengadaan pada
pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau
pekerjaan konsultan perseorangan;
·
menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia
pengadaan barang/jasa pemerintah;
·
mengidentifikasi norma, standar, peraturan,
dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
·
mengidentifikasi permasalahan penggunaan
sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan
barang/jasa;
·
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada
tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
·
melakukan penyusunan rencana dan persiapan
pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada
standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
·
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara
swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman,
petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
·
mengidentifikasi norma, standar, peraturan,
dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
·
menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
Sedankan uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda
merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat
Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan
pekerjaan dalam.
Berikut 34 butir kegiatan /
uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:
·
menyusun spesifikasi teknis dan kerangka
acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk
pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi,
layanan, atau sistem;
·
menyusun harga perkiraan sendiri pada
pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk
teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
·
melakukan perumusan pemaketan dan cara
pengadaan sesuai strategi pengadaan;
·
melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan
konsolidasi pengadaan;
·
melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan
konsolidasi pengadaan;
·
melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan
pengadaan;
·
melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan
barang/jasa sejenis;
·
menganalisis hasil klarifikasi usulan
barang/jasa;
·
menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk
pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap
perencanaan pengadaan;
·
melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis,
atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap
perencanaan pengadaan;
·
menyusun rekomendasi atau rencana tindak
lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
·
melakukan reviu dokumen persiapan pada
pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau
penunjukan langsung;
·
melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen
pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender,
seleksi, atau penunjukan langsung;
·
melakukan evaluasi penawaran dengan metode
evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur
ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
·
melakukan penilaian kualifikasi pada tender,
seleksi, atau penunjukan langsung;
·
melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan
dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
·
melakukan pengelolaan sanggah banding pada
pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
·
melakukan penyusunan daftar penyedia
barang/jasa pemerintah;
·
melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan
metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
·
mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau
kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
·
melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis,
atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan
penyedia;
·
menyusun rekomendasi atau rencana tindak
lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
·
melakukan perumusan kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
·
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak
pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau
petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau
sistem;
·
melakukan serah terima hasil pengadaan pada
pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk
teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
·
mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan
barang/jasa pemerintah;
·
menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk
pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
·
melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis,
atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap
pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
·
mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan
konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa
kontrak;
·
menyusun rekomendasi atau rencana tindak
lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan
barang/jasa;
·
melakukan penyusunan rencana dan persiapan
pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada
standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada
bidang tertentu;
·
melaksanakan pengelolaan pengadaan secara
swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman,
petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
·
menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk
pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
dan
·
menyusun rekomendasi atau rencana tindak
lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara
swakelola.
Sebagai bahan latihan bersama
ini admin sharrekan Latihan Soal Tes
CPNS dan PPPK Jabatan Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah Tahun 2024 2025, yang dapat didownload melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Latihan
Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan
Pengelolala PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2024 2025. Semoga
ada manfaatnya.