Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi yang dimaksud jazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Sertifikat Kompetensi adalah
dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan
sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar
program studinya. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan
untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam
suatu Program Pendidikan Tinggi.
Adapun pengertian Transkrip
Nilai adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah
ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan. Dan delar adalah sebutan yang
diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat
Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan
akademik dan pendidikan vokasi yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi
syarat kelulusan yang ditetapkan perguruan tinggi.
Ijazah diterbitkan oleh perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi. Ijazah paling sedikit memuat:
a.
nomor Ijazah nasional;
b.
lambang dan nama perguruan tinggi;
c.
nomor pokok perguruan tinggi;
d.
program pendidikan tinggi;
e.
nama program studi;
f.
nomor pokok program studi;
g.
nama lengkap pemilik Ijazah;
h.
tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i.
nomor induk mahasiswa;
j.
Gelar akademik atau Gelar vokasi yang diberikan beserta singkatannya;
k.
tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
l.
tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
m.
nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani
Ijazah.
Ijazah wajib dituliskan
dalam Bahasa Indonesia. Namun dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Gelar akademik ditulis
dengan ketentuan:
a.
sarjana, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan
singkatan yang dimulai dengan huruf “S.”;
b.
magister, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan
singkatan yang dimulai dengan huruf “M.”; dan
c.
doktor, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan
singkatan “Dr.”.
Penulisan gelar vokasi dilakukan:
a.
ahli pratama, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma satu
dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.P.”;
b.
ahli muda, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma dua dengan
mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.M.”;
c.
ahli madya, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma tiga
dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “A.Md.”;
d.
sarjana terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah program diploma
empat dengan mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “S.Tr.”
e.
magister terapan, ditulis di belakang nama lengkap pemilik Ijazah dengan
mencantumkan singkatan yang dimulai dengan huruf “M.Tr.”; dan
f. doktor terapan, ditulis di depan nama lengkap pemilik Ijazah dengan mencantumkan singkatan “Dr.Tr.”.
Ijazah disertai dengan
Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat:
a.
nomor Transkrip Nilai;
b.
lambang dan nama perguruan tinggi;
c.
nomor pokok perguruan tinggi;
d.
program pendidikan tinggi;
e.
nama program studi;
f.
nomor pokok program studi;
g.
nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
h.
tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
i.
nomor induk mahasiswa;
j.
daftar nama mata kuliah;
k.
nilai mata kuliah;
l.
nilai indeks prestasi kumulatif;
m.
tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
n.
nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani
Ijazah.
Transkrip Nilai wajib dituliskan
dalam Bahasa Indonesia. Namun Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa
asing.
Selain Ijazah dan Transkrip Nilai,
perguruan tinggi menerbitkan surat keterangan pendamping Ijazah. Surat keterangan
pendamping Ijazah memuat informasi mengenai kualifikasi dan kompetensi akademik
dalam Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang mempermudah
penilaian oleh pemberi kerja dan/atau lembaga pendidikan.
Surat keterangan pendamping Ijazah
wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Namun Surat keterangan pendamping Ijazah
dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Ijazah, Transkrip Nilai, dan
surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan pimpinan
perguruan tinggi yang berwenang. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau
tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau
surat keterangan pendamping ijazah yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi
stempel perguruan tinggi. Ijazah, Transkrip Nilai, dan/atau surat keterangan pendamping
Ijazah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tidak dibubuhi stempel
perguruan tinggi.
Dalam hal Ijazah, Transkrip Nilai,
dan/atau surat keterangan pendamping ijazah disahkan dengan tanda tangan elektronik
tersertifikasi, perguruan tinggi juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik
Ijazah, Transkrip Nilai, dan surat keterangan pendamping Ijazah.
Nomor Ijazah nasional diterbitkan
melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Perguruan tinggi mengajukan permohonan
penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung aling sedikit: bukti kelulusan; dan surat pernyataan tanggung
jawab mutlak.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang
Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.