Kepmendikbudristek Nomor 447 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 447 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen


Salah satu pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen adalah untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina telah melaksanakan evaluasi jabatan terhadap Jabatan Fungsional Dosen.

 

Sebagaimana diketahui Dosen adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang bertugas mengajar, membimbing, dan menilai mahasiswa dalam kegiatan akademik. Selain mengajar, dosen juga biasanya terlibat dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidangnya. Dosen dapat berstatus sebagai dosen tetap, dosen luar biasa, atau dosen honorer di universitas atau institut pendidikan tinggi.

 

Tugas pokok dan fungsi dosen adalah: a) sebagai Pengajaran. Dosen bertanggung jawab menyampaikan materi kuliah, memfasilitasi diskusi, dan membimbing mahasiswa dalam memahami dan menerapkan ilmu yang dipelajari. Ini mencakup menyusun rencana pembelajaran, memberikan kuliah, serta menyiapkan dan menilai ujian atau tugas; b) Sebagai Penelitian. Dosen juga terlibat dalam kegiatan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini dapat berupa studi ilmiah, pengembangan teori baru, atau eksperimen yang berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan; c) Pengabdian kepada Masyarakat. Sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi, dosen turut berperan dalam mengaplikasikan pengetahuan dan keahliannya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat, seperti melalui program pelatihan, konsultasi, atau proyek pengabdian; d) Pembimbingan Akademik. Dosen berperan sebagai pembimbing akademik yang membantu mahasiswa merencanakan studi dan menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi; e) Pengembangan Kurikulum: Dosen turut serta dalam penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja; f) Administrasi Akademik. Selain tugas utama, dosen sering terlibat dalam kegiatan administrasi, seperti menjadi anggota komite, kepala program studi, atau pengurus organisasi akademik di lingkungan perguruan tinggi.

 

Tunjangan kinerja dosen adalah bentuk kompensasi tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada dosen berdasarkan pencapaian kinerja mereka. Tunjangan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas kerja dan produktivitas dosen dalam melaksanakan tugas-tugas utama mereka, seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Umumnya faktor yang mempengaruhi besarnya tunjangan kinerja dosen adalah a) Jabatan Akademik. Dosen dengan jabatan akademik yang lebih tinggi (misalnya, Lektor Kepala atau Guru Besar) umumnya mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar dibandingkan dengan dosen dengan jabatan yang lebih rendah; b) Kinerja Individu. Evaluasi kinerja dosen berdasarkan indikator-indikator tertentu, seperti produktivitas penelitian, jumlah publikasi ilmiah, keterlibatan dalam proyek pengabdian masyarakat, atau capaian dalam pengajaran, dapat mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima; c) Lokasi dan Tipe Perguruan Tinggi. Beberapa perguruan tinggi mungkin memberikan tunjangan tambahan untuk dosen yang bertugas di daerah terpencil atau mengajar di institusi dengan status tertentu (seperti Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum); d) Kebijakan Pemerintah atau Institusi: Tunjangan kinerja dosen diatur oleh peraturan pemerintah atau kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi. Besaran dan aturan pemberian tunjangan dapat berbeda antara satu institusi dengan yang lainnya.

 

Saat ini telah terbit Kepmendikbud ristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen sebagai bentuk kebijakan pemerintah dalam penentapan tunjangan kinerja dosen di lingkungan Kemendikbudristek.

 

Adapun Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen, adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan nama jabatan, kelas jabatan, dan pemberian besaran tunjangan kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2.    Pemberian tunjangan kinerja bagi Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen pada masing-masing jenjang.

3.    Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

4.    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Adapun besaran tunjangan Kinerja dosen berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud ristek) Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

1. Asisten Ahli kelas Jabatan 9 besara tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,00

2. Lektor kelas Jabatan 11 besaran tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600 00

3. Lektor Kepala kelas jabatan 13 besaran tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,00

4. Profesor kelas jabatan 15 besaran tunjangan kinerja sebesar Rp, 19.280.000.00

 

Bagi yang membutuhkan salinan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen, Silahkan didownload melalui link yang kami sediakan. LINK DOWNLOAD KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 447/P/2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 447 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter