Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional pranata HUMAS hubungan masyarakat. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) adalah jabatan yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
Jabatan Fungsional Pranata
Humas (JFPH) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Tugas pokok Pranata Humas
yaitu melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi
perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan
internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan
kehumasan.
Selanjutnya Jabatan
Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan
merupakan jabatan karir PNS. Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan
pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan, pelayanan informasi
dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan
serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB)
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan
Masyarakat (Jabatan Fungsional Pranata Humas) adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan informasi dan kehumasan. Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk
dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
Pranata Humas berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan
pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tugas pokok Pranata Humas
yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi
perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan
internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan
kehumasan.
Jabatan Fungsional Pranata
Humas, terdiri dari Pranata Humas Tingkat Terampil dan Pranata Humas Tingkat
Ahli.
Jenjang jabatan Pranata
Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana;
b. Pranata Humas Pelaksana
Lanjutan; dan
c. Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda; dan
c. Pranata Humas Madya.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi, yaitu: Pranata Humas Pelaksana, Pranata Humas Pelaksana
Lanjutan,
Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Pranata Humas Pertama, Pranata Humas
Muda, Pranata Humas Madya.
Pangkat, golongan ruang
Pranata Humas Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu: Pranata Humas Pelaksana: Pengatur, golongan ruang II/c,
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan:
Penata Muda, golongan ruang III/a, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Pranata Humas Penyelia: Penata, golongan ruang III/c, Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d. Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli
sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: Pranata Humas
Pertama:Penata Muda, golongan III/a, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b. Pranata Humas Muda: Penata, golongan III/c, Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Pranata Humas Madya: Pembina, golongan IV/a, Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.engalaman jabatan,
kompetensi dan penilaian prestasi kerja.
Kualifikasi pendidikan untuk
S2 diberikan waktu 4 (empat) tahun paling lama sejak diangkat bagi
Administrator yang diangkat dalam JF Ahli Madya. Dapat diberikan 1 kali
kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai
terpenuhinya persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan
Dasar hukum JFPH diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11
tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri (PM) Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, serta PM PAN RB Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Terbaru, dasar hukum JFPH juga diatur dalam PM PAN RB Nomor 17Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Serta PM
PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, terkait pola
karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan Pranata Humas meliputi
vertikal, horizontal dan diagonal. Dengan memperhatikan faktor-faktor
diantaranya seperti formasi jabatan, jenjang pangkat dalam jabatan, tingkat dan
kualifikasi pendidikan, diklat jabatan, p Jabatan Fungsional Pranata Humas,
terdiri dari: Pranata Humas Tingkat Terampil, Pranata Humas Tingkat Ahli.
Pola karir secara vertikal
merupakan perpindahan jabatan ke jabatan setingkat lebih tinggi. Dan Pola Karir
jabatan secara horizontal rnerupakan perpindahan jabatan satu ke jabatan lain
yang masih setingkat. Sedangkan pola karir jabatan secara diagonal merupakan
perpindahan jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya..
Bagi pejabat administrasi
yang tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang dipersyaratkan,
tetap dapat disetarakan. Penyetaraan dilakukan setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi oleh instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan instansi
pembina jabatan fungsional.
Untuk perkembangan karirnya,
baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat
Pranata Humas harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Humas Ahli
Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan
Perundangan
1.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dinilai angka
kreditnya, terdiri atas: unsur utama, dan unsur penunjang.
2.
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
·
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/
gelar,
·
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
Jabatan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
·
pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh
sertifikat.
·
Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi:
perencanaan,
·
pelayanan informasi dan kehumasan,
·
hubungan eksternal dan internal,
·
audit komunikasi kehumasan, dan
·
pengembangan pelayanan informasi dan
kehumasan.
·
pengembangan profesi, meliputi:
·
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
informasi dan kehumasan,
·
penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan
lain di bidang informasi dan kehumasan,
·
dan penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan.
3.
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:
·
pengajar/pelatih di bidang informasi dan
kehumasan,
·
peran serta dalam
seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan,
·
keanggotaan dalam organisasi profesi,
·
keanggotaan dalam tim penilai,
·
perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
·
perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian Tugas Jabatan Pranata
Humas ADALAH semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Humas yang
ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan
informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan
kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta
pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Berikut 29 Butir kegiatan /
uraian tugas jabatan Pranata Humas meliputi:
·
menganalisis data dan informasi dari media
dan masyarakat;
·
menyusun program pelayanan informasi dan
kehumasan sebagai anggota tim;
·
merancang penyelenggaraan konferensi pers,
seminar, lokakarya, atau rapat kerja kehumasan;
·
merancang kegiatan teleconference;
·
mengumpulkan isu publik;
·
mengolah konten media;
·
menyusun informasi strategis pemerintah
sebagai anggota tim;
·
menyusun materi layanan informasi untuk media
elektronik;
·
menyusun berita pelayanan informasi dan
kehumasan melalui media cetak;
·
menyusun berita pelayanan informasi dan
kehumasan melalui media elektronik;
·
menyusun berita pelayanan informasi dan
kehumasan melalui media daring (online);
·
menyusun naskah pelayanan informasi dan
kehumasan dalam bentuk ceramah;
·
menyusun naskah pelayanan informasi dan
kehumasan dalam bentuk pidato;
·
menyusun naskah pelayanan informasi dan
kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
·
menyusun naskah profil lembaga;
·
menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan
informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
·
menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan
informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
·
mengumpulkan isu tentang hubungan internal;
·
menyusun bahan pelayanan informasi dan
kehumasan dalam bentuk dialog;
·
menyusun bahan pelayanan informasi dan
kehumasan dalam bentuk ceramah;
·
menyusun bahan pelayanan informasi dan
kehumasan dalam bentuk briefing;
·
menyusun konten yang tidak dipublikasikan
untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau
opini;
·
menganalisis data dan informasi dalam rangka
pelaksanaan hubungan eksternal;
·
menulis latar fakta untuk konferensi pers
atau siaran pers;
·
melaksanakan tugas peliputan kegiatan
kelembagaan;
·
membuat artikel atau opini untuk penerbitan
internal;
·
melakukan siaran melalui media internal;
·
mengumpulkan data dalam rangka audit
komunikasi; dan
·
menyusun instrumen audit komunikasi.
Berikut ini link download Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan
Fungsional pranata HUMAS hubungan masyarakat untuk Anda yang bersaing dalam
seleksi CPNS maupun PPPK dalam jabatan Fungsional pranata HUMAS hubungan
masyarakat. Link download Soal dan jawaban Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional pranata HUMAS hubungan masyarakat (disini)
Demikian informasi tentang link download Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional pranata HUMAS hubungan
masyarakat. Semoga ada manfaatnya.