Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024

 

Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024

Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024 telah disampiakan Kemendikbud melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor: 22635/A.A3/KP.00.00/2024 7 September 2024 tentang Kebutuhan PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam Surat Edatan tentang Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024 dinyatakan bahwa menyusuli surat kami nomor 19267/A.A3/KP.00.00/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Kebutuhan PNS Kemendikbudristek TA 2024, dengan hormat kami sampaikan nahwa saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor: 22635/A.A3/KP.00.00/2024 7 September 2024 tentang Kebutuhan PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 dinyatakan bahwa kebutuhan PPPK Kemendikbudristek antara lain untuk calon pegawai Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)

 

Sebagaimana diketahui BGP atau Balai Guru Penggerak adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang bertanggung jawab dalam pelatihan, pengembangan, dan pembinaan kompetensi guru, terutama yang terlibat dalam Program Guru Penggerak. Tujuan dari pembentukan Balai Guru Penggerak adalah untuk menciptakan guru-guru yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah dan menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Balai Guru Penggerak:

·          Mengembangkan Program Penggerak Pendidikan: Mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk guru penggerak yang bertujuan meningkatkan kapasitas profesional guru dalam pembelajaran dan kepemimpinan di sekolah.

·          Pelatihan Guru Penggerak: Merancang dan menyelenggarakan pelatihan bagi calon guru penggerak, mulai dari tahap rekrutmen hingga pembinaan selama program berlangsung.

·          Pembinaan dan Pendampingan Guru Penggerak: Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi para guru yang telah terpilih menjadi guru penggerak, membantu mereka dalam meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan pembelajaran.

·          Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan: Bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat untuk mengimplementasikan program penggerak secara lebih luas.

·          Evaluasi dan Monitoring Program Guru Penggerak: Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program.

·          Pengembangan Model Pembelajaran dan Kepemimpinan: Mengembangkan model pembelajaran inovatif dan kepemimpinan yang dapat diterapkan oleh para guru penggerak di sekolah-sekolah.

 

Secara keseluruhan, Balai Guru Penggerak berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan peran guru sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu menciptakan perubahan di lingkungan sekolah dan komunitas pendidikan.

 

Adapun Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertanggung jawab untuk memastikan dan meningkatkan mutu pendidikan di berbagai jenjang. Tugas utama BPMP adalah memberikan dukungan, pendampingan, serta pengawasan kepada satuan pendidikan (sekolah) agar mampu mencapai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPMP:

·          Penjaminan Mutu Pendidikan: BPMP bertugas memastikan bahwa sekolah-sekolah dan institusi pendidikan lainnya mematuhi standar nasional pendidikan, yang mencakup aspek kurikulum, proses pembelajaran, lulusan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pendidik serta tenaga kependidikan.

·          Evaluasi dan Monitoring Pendidikan: Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan standar pendidikan di berbagai daerah. BPMP mengidentifikasi area yang perlu perbaikan dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu pendidikan.

·          Pendampingan dan Pembinaan Sekolah: Memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitas manajemen pendidikan, metode pembelajaran, serta kinerja guru dan tenaga kependidikan agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.

·          Pengembangan Program Peningkatan Mutu: BPMP juga berperan dalam merancang dan mengembangkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Program ini dapat berupa pelatihan guru, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, hingga implementasi kurikulum.

·          Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Berkolaborasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dalam hal peningkatan mutu pendidikan. BPMP memberikan laporan hasil evaluasi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diambil untuk perbaikan mutu pendidikan.

·          Penyusunan dan Penyebarluasan Best Practices: BPMP mengumpulkan dan menyebarluaskan praktik-praktik terbaik (best practices) dari sekolah-sekolah yang telah berhasil meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memotivasi dan memberikan contoh kepada sekolah lain.

·          Pengembangan Kapasitas SDM Pendidikan: BPMP turut terlibat dalam pengembangan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru, maupun pengawas, melalui pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Secara keseluruhan, BPMP berperan sentral dalam menjamin bahwa sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan, serta terus mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

 

Perbedaan antara Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) terletak pada fokus, peran, dan target utama dari masing-masing institusi, meskipun keduanya berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berikut penjelasan mengenai perbedaan utama antara keduanya:

1. Fokus Utama:

·          Balai Guru Penggerak (BGP): Fokus utama BGP adalah pada pengembangan dan pemberdayaan guru sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah. BGP berperan dalam membentuk guru-guru yang memiliki kemampuan kepemimpinan dan menjadi agen perubahan di lingkungan pendidikan.

·          Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP): Fokus BPMP adalah penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh di satuan pendidikan, dari segi kualitas pembelajaran, manajemen sekolah, sarana prasarana, hingga tenaga kependidikan, agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.

2. Peran dan Fungsi:

·          BGP: Lebih berfokus pada pelatihan dan pengembangan kompetensi guru, terutama yang terlibat dalam Program Guru Penggerak. BGP bertugas membimbing guru agar dapat menjadi pemimpin di sekolah dan melakukan inovasi pembelajaran.

·          BPMP: Berperan dalam evaluasi, monitoring, dan penjaminan mutu pendidikan di sekolah-sekolah, dengan memastikan seluruh komponen pendidikan (kurikulum, pengajaran, sarana, tenaga pendidik) memenuhi standar nasional pendidikan.

3. Sasaran Utama:

·          BGP: Sasaran utama BGP adalah guru, khususnya calon guru penggerak yang diharapkan bisa mempengaruhi perubahan dalam sistem pembelajaran di sekolah dan masyarakat sekitarnya.

·          BPMP: Sasaran utama BPMP adalah satuan pendidikan (sekolah) dan seluruh komponen yang terlibat di dalamnya, termasuk kurikulum, lulusan, sarana, manajemen, serta guru dan tenaga kependidikan, guna memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan.

4. Kegiatan Utama:

·          BGP: Kegiatan utama BGP mencakup pelatihan, pendampingan, dan pengembangan program-program kepemimpinan bagi guru agar mampu menjadi penggerak perubahan di sekolah.

·          BPMP: Kegiatan utama BPMP mencakup monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap implementasi standar mutu pendidikan, serta memberi dukungan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

5. Hasil yang Diharapkan:

·          BGP: Hasil yang diharapkan adalah terciptanya guru-guru yang inovatif, berjiwa pemimpin, dan mampu membawa perubahan positif di sekolah dan komunitas pendidikan.

·          BPMP: Hasil yang diharapkan adalah peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memenuhi standar pendidikan nasional yang telah ditetapkan.

 

Adapi BGP Fokus pada pengembangan dan kepemimpinan guru. Sedangkan BPMP Fokus pada penjaminan mutu pendidikan di sekolah. Keduanya berperan saling melengkapi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, namun dengan bidang tanggung jawab yang berbeda.

 

Badi Anda yang tertarik untuk menjadi bagian sebagai ASN di BGP dan BPMP, berikut ini link download Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024

 

Link download Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024 disini

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter