Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 - 2025

Panduan Akreditasi untuk Asesor Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 - 2025


Panduan dan Instrumen Akreditasi untuk Asesor Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 - 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Mari pahami apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan. Pemahaman ini penting untuk dimiliki asesor agar saat melakukan akreditasi, tidak menggunakan lensa penilaian yang digunakan untuk satuan pendidikan formal pada umumnya. Karakteristik penyelenggaraan layanannya berbeda, sehingga cara penyelenggara berkinerja juga akan dapat berbeda. Pemahaman yang kurang baik tentang karakteristik penyelenggaraan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan, akan berpotensi pada ketidaktepatan dalam menggali data, dan menentukan keterpenuhan indikator kinerja.

 

Program pendidikan kesetaraan dirancang untuk memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat yang tidak dapat mengakses atau menyelesaikan pendidikan formal pada tingkat tertentu (Dikdasmen). Sekarang berkembang  menjadi  pilihan  melalui  satuan  pendidikan  non  formal.  Terdapat  3  (tiga)   jenis satuan pendidikan non  formal  yang  dapat  memayungi program pendidikan kesetaraan di  antaranya: 1) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 2) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/  Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (SPNF Sejenis), 3) Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Mari kita pelajari lebih lanjut bentuknya!

1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

 

PKBM merupakan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan belajar masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat  (Ditjen PAUD dan Dikmas, 2019).

 

PKBM lahir melalui tiga fase penting yang diawali dengan ide awal, tindak lanjut, dan akhirnya menjadi program resmi Kemdikbud. Fase pertama dimulai dengan Kesepakatan Bali tahun 1998, di mana Kabid Dikmas se-Indonesia dan Direktur Dikmas merespons krisis ekonomi dengan memanfaatkan aset pendidikan yang tidak terpakai, seperti modul dan bangunan satuan pendidikan kosong, untuk mendukung pendidikan masyarakat. Fase kedua adalah tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, di mana Dit. Dikmas membentuk tim untuk mengkaji pola pendidikan luar satuan pendidikan yang lebih efektif dan memberdayakan. Hasil kajian ini melahirkan konsep PKBM, wadah yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pendanaan program belajar sesuai kebutuhan mereka, dengan semangat "dari, oleh, dan untuk masyarakat."

 

Pada fase ketiga, pertengahan 1998, PKBM resmi menjadi program Kemdikbud. Setiap provinsi diinstruksikan untuk merintis PKBM di wilayahnya, memanfaatkan bangunan satuan pendidikan kosong atau bangunan lain yang tidak terpakai, dengan izin penggunaan minimal lima tahun. PKBM diberi kebebasan untuk menggabungkan berbagai kegiatan belajar di satu lokasi, menjadikannya lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

 

Oleh karena didirikan oleh dan untuk masyarakat, dengan tujuan memenuhi kebutuhan belajar yang beragam, program pembelajaran di PKBM mengikuti kebutuhan masyarakat seperti pendidikan kesetaraan dan keterampilan hidup, serta terbuka untuk semua orang yang memerlukannya. Salah satu keunggulan PKBM adalah fleksibilitas waktu dan tempat pembelajaran, yang memungkinkan peserta menyesuaikan proses belajar dengan kondisi mereka. PKBM dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan nonformal. Meski umumnya dikelola oleh masyarakat, khusus di DKI Jakarta, terdapat PKBM Negeri yang dikelola oleh pemerintah.

 

2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (SPNF Sejenis)

SKB merupakan unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis (sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 4/2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi SPNF Sejenis, pasal 1, butir 1). SKB lahir pada tahun 1960-an dengan tujuan memberikan pendidikan nonformal kepada anak-anak di pedesaan atau perkotaan terpencil yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal. Pada awalnya, SKB berfokus pada pengajaran keterampilan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Namun sekarang juga memiliki kegiatan lain seperti kerajinan tangan dan keterampilan praktis lainnya.

 

Sementara Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan non formal (pasal 1, butir 2). Program PNF yang diselenggarakan oleh Satuan PNF  Sejenis mencakup berbagai layanan pendidikan yang bertujuan memberdayakan masyarakat, seperti  pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan  kepemudaan,  pendidikan   pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta  didik (pasal 1, butir 3). Meskipun  SKB  mengalami  alih fungsi, nomenklatur SKB tetap digunakan  untuk menyebut Satuan PNF Sejenis yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota (pasal 2, ayat 2, butir a).

 

3. Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

PKPPS adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama,  mencakup  tiga  tingkatan:  Ula  (setara  SD/MI),  Wustha  (setara  SMP/MTs),  dan  Ulya   (setara SMA/MA). Program  ini  merupakan  implementasi  dari  amanat UU No. 20/2003 Pasal 26 ayat  3, yang menyatakan   bahwa   pendidikan   kesetaraan   adalah   salah   satu   bentuk   pendidikan   nonformal yang memungkinkan anak bangsa yang tidak ingin menempuh pendidikan formal untuk tetap mendapatkan bukti penyelesaian   jenjang   pendidikan.   Nomenklatur   PKPPS   diadopsi   oleh   Kementerian Agama untuk mengakomodasi para santri di Pondok Pesantren Salafiyah, dan didukung oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3543/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan  Kesetaraan. Program ini merupakan metamorfosis dari pola paket A, B, dan C yang sebelumnya diatur  dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional  Pendidikan.  Kesepakatan  bersama  antara  Menteri  Pendidikan  Nasional  dan  Menteri Agama pada tahun 2000 juga menetapkan Pondok  Pesantren Salafiyah sebagai bagian dari Pola Wajib Belajar 9 Tahun.

 

Bagaimana karakteristik penyelenggaraan layanannya? Terdapat sejumlah karakteristik utama, yang juga menjadi konsep inti dari program pendidikan kesetaraan yang meliputi:

1. Kemandirian peserta didik dalam belajar: Salah satu pilar utama dari Program Pendidikan Kesetaraan adalah kemandirian dalam proses belajar. Peserta didik didorong untuk menjadi pembelajar yang mandiri, dengan mengatur sendiri laju dan metode belajar yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi mereka. Pendekatan ini dikenal sebagai self-regulated learning, di mana peserta didik bertanggung jawab atas kemajuan belajarnya sendiri, mengembangkan disiplin diri, dan kemampuan untuk mengatur waktu serta sumber daya secara efektif. Selain itu, peserta didik juga dilatih untuk menentukan sumber belajar yang paling relevan dengan kebutuhan mereka. Kemampuan untuk memilih dan menggunakan sumber belajar yang tepat adalah keterampilan penting dalam kemandirian belajar, karena memungkinkan peserta didik untuk lebih proaktif dalam menemukan informasi dan pengetahuan yang mereka butuhkan. Kemandirian ini penting untuk membangun rasa percaya diri dan inisiatif pada peserta didik, yang akan sangat berguna dalam kehidupan mereka di masa depan.

 

 

2. Fleksibilitas: Program ini menawarkan fleksibilitas dalam hal waktu dan tempat belajar, yang merupakan elemen kunci dalam mendukung proses belajar mandiri. Fleksibilitas ini memungkinkan peserta didik untuk menyesuaikan jadwal belajar dengan kehidupan sehari-hari mereka, baik itu karena pekerjaan, tanggung jawab keluarga, atau kondisi lainnya. Selain itu, fleksibilitas lokasi memungkinkan peserta didik untuk belajar di tempat yang paling nyaman dan kondusif bagi mereka, baik itu di rumah, tempat kerja, atau pusat belajar komunitas. Hal ini memberikan kebebasan lebih kepada peserta didik untuk menyeimbangkan pendidikan dengan kewajiban dan tanggung jawab lainnya.

 

Cerminan fleksibilitas dari program pendidikan kesetaraan adalah ragam model penyelenggaraannya, sebagai berikut:

a. Reguler:

Penyelenggaraan reguler mirip dengan sistem satuan pendidikan formal, di mana kegiatan belajar mengajar berlangsung setiap hari. Model ini cocok untuk peserta didik  yang mampu mengikuti jadwal belajar yang lebih terstruktur dan konsisten.

 

b. Tutorial:

Dalam model tutorial, kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung setiap hari, tetapi dijadwalkan beberapa kali dalam seminggu, seperti dua kali dalam seminggu. Model ini memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan waktu atau tanggung jawab lain di luar pendidikan.

 

Program Pendidikan Kesetaraan juga menerapkan konsep Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang  memberikan  fleksibilitas  dalam  penyelenggaraan  pembelajaran.  Satu  SKK  dapat diartikan sebagai:: 1 jam tatap muka, 2 jam tutorial, atau 3 jam belajar mandiri.

 

Penting untuk dicatat bahwa proses belajar tidak boleh sepenuhnya berbasis pembelajaran mandiri; kombinasi tatap muka dan tutorial tetap diperlukan untuk memastikan interaksi dan bimbingan yang memadai.

 

3. Akses pendidikan  untuk semua: Salah satu tujuan utama dari Program Pendidikan Kesetaraan adalah memberikan akses pendidikan yang inklusif kepada semua individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi mereka. Program ini terbuka bagi mereka yang mungkin telah melewatkan kesempatan pendidikan formal di masa lalu, atau yang menghadapi keterbatasan fisik, ekonomi, atau sosial. Dengan menyediakan pendidikan yang dapat diakses oleh semua orang, program ini berusaha untuk menghapus kesenjangan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap individu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, serta untuk mencapai potensi penuh mereka.

 

4. Kurikulum yang Disesuaikan: Kurikulum dalam Program Pendidikan Kesetaraan dikembangkan secara kontekstual, sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat di sekitarnya. Kurikulum ini tidak bersifat kaku, melainkan fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan latar belakang, minat, dan tujuan peserta didik. Pendekatan ini memastikan bahwa materi pembelajaran yang disampaikan relevan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Kurikulum yang disesuaikan juga memungkinkan program ini untuk tetap responsif terhadap perubahan dan tuntutan zaman, serta kebutuhan spesifik dari komunitas di mana program ini dijalankan.

 

5. Kolaborasi dengan Komunitas: Kolaborasi dengan komunitas lokal, lembaga, dan organisasi lainnya merupakan komponen penting dalam Program Pendidikan Kesetaraan. Kerjasama ini tidak hanya membantu dalam pelaksanaan program, tetapi juga memastikan bahwa program ini relevan dan bermanfaat bagi komunitas setempat. Melalui kolaborasi ini, peserta didik mendapatkan dukungan yang lebih luas, baik dari segi sumber daya, mentor, maupun kesempatan belajar di luar kelas. Komunitas juga berperan dalam membantu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, di mana peserta didik dapat merasa diterima dan didukung dalam perjalanan pendidikan mereka.

 

Bagaimana Akreditasi mengukur keberhasilan pendidikan kesetaraan? Untuk mengetahuin silahkan download dan baca Panduan Akreditasi untuk Asesor Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 - 2025

 

Link download Panduan Akreditasi untuk Asesor Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 – 2025

 

Untuk Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesi atau Sekolah (silahkan download disini)

 

Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi untuk Asesor Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 - 2025

 

Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 - 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Panduan ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi, dan bertujuan agar asesor memahami; 1) prinsip yang mendasari instrumen akreditasi 2024; 2) kualitas  layanan  pendidikan  yang diukur di dalam instrumen akreditasi untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan; 3) peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; 4) cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi

 

Perlu dipahami bersama bahwa panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh saat berinteraksi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja. Panduan Akreditasi untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar yang digunakan di dalam pelatihan asesor.

 

Manusia pada umumnya secara alami adalah pelajar. Kita bisa amati bagaimana perilaku manusia sejak usia anak adalah serba ingin tahu, meniru, mencoba, dan berbagai perilaku lain yang menunjukkan sebuah proses belajar. Kita bisa mempelajari bahwa dengan akalnya, manusia primitif yang belum mengenal pendidikan dan satuan pendidikan pun mampu membuat temuan-temuan penting yang berguna bagi kehidupan. Proses belajar mereka bersifat informal (informal learning) bahkan seringkali insidental (incidental learning). Pendidikan itu sendiri merupakan hasil buah pikiran manusia agar proses belajar bisa lebih efektif dengan membuatnya menjadi upaya sadar, terencana, dan sistematis. Dan layanan pendidikan merupakan salah satu cara agar proses pendidikan lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara yang semakin masif akan warga negara yang terdidik dan terampil. Melalui layanan pendidikan di satuan pendidikan, peserta didik diharapkan memiliki kesempatan luas untuk belajar menumbuhkembangkan potensinya, agar kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya.

 

Penyelenggaraan layanan pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan menawarkan alternatif proses belajar dari proses belajar yang umumnya dialami pada satuan pendidikan pada jalur formal. Fleksibilitas dalam proses belajar, menjadi salah satu ciri utama dari penyelenggaraan layanan ini maka, misi utama dari penyelenggara program pendidikan kesetaraan adalah sebagai penyedia layanan belajar yang fleksibel, merekognisi dan memfasilitasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan, tetap perlu menghadirkan budaya baik yang dikembangkan di satuan pendidikan (school culture) melalui lingkungan belajarnya. Peserta didik, mulai dari usia anak hingga usia dewasa, perlu merasakan budaya ini, sehingga kemudian memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.

 

Akreditasi merupakan upaya untuk memeriksa apakah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan konsisten melaksanakan misi tersebut. Akreditasi memiliki dua fungsi. Pertama, akreditasi adalah akuntabilitas publik. Sebagai layanan publik, satuan pendidikan harus akuntabel kepada publik, dan karenanya akreditasi bersifat wajib bagi setiap satuan pendidikan. Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Hasil akreditasi memberi sinyal kepada satuan pendidikan (dan pemerintah) akan intervensi yang diperlukan untuk perbaikan kualitas layanan. Dari dua fungsi ini, maka akreditasi dapat dipandang sebagai: (1) alat untuk melindungi anak-anak agar mendapat layanan  belajar yang layak, dan (2) pertolongan kepada satuan pendidikan untuk menjadi lebih baik.

 

Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, BAN PDM telah merancang instrumen akreditasi dan Panduan Akreditas Pendidikan Kesetaraan untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan. Karakteristik penyelenggaraan layanan yang berbeda telah diakomodasi di dalam butir, indikator kinerja dan bukti yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan. Upaya ini tetap  menjaga keselarasan lintas jenis  dan  jenjang  layanan  pendidikan  melalui  penggunaan   empat komponen yang digunakan lintas instrumen, yakni: (1) Kinerja pendidik dalam  pembelajaran, (2) Kepemimpinan penyelenggara pada program pendidikan kesetaraan, (3)  Iklim lingkungan belajar, dan (4) hasil

 

 

 

pembelajaran/lulusan peserta didik. Para asesor diharapkan dapat menemukenali bukti lapangan yang menunjukkan kondisi tentang keempat komponen tersebut. Buku panduan ini disusun untuk membantu asesor melaksanakan tugas tersebut, tanpa membelenggu ruang gerak asesor dalam menghadapi keragaman konteks di lapangan.

 

Kiranya perlu kita ingat bahwa akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan satuan pendidikan saat menjalani proses refleksi tersebut. Hutang satuan pendidikan kepada peserta didiknya atas layanan pendidikan berkualitas akan semakin besar.

 

Oleh karena itu, sangat penting bagi satuan pendidikan untuk jujur tentang kondisinya. Sangat penting pula bagi asesor untuk jujur “memotretˮ kondisi layanan di satuan  pendidikan  apa adanya. Akreditasi bukan pemberian image branding, melainkan penghela satuan pendidikan menuju kualitas yang lebih baik.

 

Berikut ini salinan lengkap Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 - 2025.

 

Link download Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 - 2025.

 

Untuk Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesi atau Sekolah (silahkan download disini)

 

Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 - 2025.. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter