Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 – 2025 ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi, dan bertujuan agar asesor memahami: a) prinsip yang mendasari instrumen akreditasi 2024; b) kualitas layanan pendidikan yang diukur di dalam instrumen akreditasi untuk SMK dan MAK; c) peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; d) cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi
Mekanisme penjaminan mutu
sekolah melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan
dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20
Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Karena itulah setiap sekolah diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Sekolah
penting menyadari bahwa akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bentuk
pertanggungjawaban sekolah pada pemangku kepentingan, yakni anak dan orang tua/wali
murid yang mempercayakan amanah layanan pendidikan kepada sekolah.
Dalam rangka menunaikan
tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap sekolah, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN
PDM). Sebagai badan yang bersifat independen dan mandiri, BAN PDM bertugas
untuk memastikan agar seluruh proses akreditasi terlaksana secara objektif,
profesional, dan terpercaya. Dengan demikian, akreditasi benar-benar berfungsi
untuk memastikan terlindunginya hak warga negara memperoleh pendidikan
berkualitas.
Agar mutu pendidikan dapat
dipotret dengan baik, maka instrumen akreditasi yang disusun BANPDM tidak
hanya berkaitan dengan soal pemenuhan kebutuhan administrasi (compliance-based),
melainkan juga benar-benar berorientasi pada performa (performance-based). Instrumen
penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja sekolah penting agar hasil akreditasi
lebih terpercaya. Status akreditasi harus benar-benar mencerminkan potret mutu sekolah.
Yang juga perlu ditekankan, bahwa sistem penjaminan mutu sekolah harus
dilakukan secara berkelanjutan. Orientasi penjaminan mutu sekolah tidak boleh
hanya sekadar untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi.
Jika sekolah enggan
mengikuti akreditasi, maka berarti sekolah tersebut tidak mau memberikan
pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya pada pemangku
kepentingan. Padahal, melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa
sekolah telah menerapkan budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan
mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan
berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai
kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, sekolah negeri dan swasta juga
berkesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses
penjaminan mutu.
Kesadaran mengenai
pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan niscaya dimiliki setiap
penyelenggara sekolah. Hal ini penting karena pada masa kini dan mendatang
eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah.
Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung pada penilaian stakeholder.
Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009), menegaskan bahwa stakeholder
sejatinya memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan. Sekolah yang tidak
cerdas merespon kebutuhan pelanggan pasti akan ditinggalkan masyarakat. Karena
itulah kesadaran mengenai pentingnya akreditasi sebagai mekanisme penjaminan
mutu sekolah harus terus disemai.
Untuk memotret performa
sekolah sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan asesor
berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa sekolah akan berdampak pada
pemetaan mutu pendidikan nasional. Karena itulah BANPDM
menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi. Salah satunya adalah
Panduan Akreditasi untuk Asesor. Panduan ini diharapkan mampu meningkatan
kompetensi asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi. Termasuk keterampilan
asesor menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam pelaksanaan
akreditasi yang sebagian tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor
penting memiliki keterampilan menggali dan menganalisis data agar hasil akreditasi
benar-benar menunjukkan potret mutu yang sesungguhnya dari sekolah.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
6.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode 20232028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023
tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Periode Tahun 20232028
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024
tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
Perlu dipahami bersama bahwa
Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor
SMK Tahun 2024 – 2025 ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber
belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah pelatihan asesor
yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang
diperoleh saat berinteraksi dengan sekolah dalam pelaksanaan akreditasi yang
semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja.
Panduan Akreditasi untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar yang
digunakan di dalam pelatihan asesor.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Panduan Akreditasi untuk Asesor SMK Tahun 2024 - 2025. Link download Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 -2025
Demikian informasi tentang Panduan
Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya.