Panduan Akreditasi untuk Asesor SMK Tahun 2024 - 2025

Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 – 2025


Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 – 2025 ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi, dan bertujuan agar asesor memahami: a) prinsip yang mendasari instrumen akreditasi 2024; b) kualitas layanan pendidikan yang diukur di dalam instrumen akreditasi untuk SMK dan MAK; c) peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; d) cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi

 

Mekanisme penjaminan mutu sekolah melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Karena itulah setiap sekolah diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Sekolah penting menyadari bahwa akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bentuk pertanggungjawaban sekolah pada pemangku kepentingan, yakni anak dan orang tua/wali murid yang mempercayakan amanah layanan pendidikan kepada sekolah.

 

Dalam rangka menunaikan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM). Sebagai badan yang bersifat independen dan mandiri, BAN PDM bertugas untuk memastikan agar seluruh proses akreditasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya. Dengan demikian, akreditasi benar-benar berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak warga negara memperoleh pendidikan berkualitas.

 

Agar mutu pendidikan dapat dipotret dengan baik, maka instrumen akreditasi yang disusun BANPDM tidak hanya berkaitan dengan soal pemenuhan kebutuhan administrasi (compliance-based), melainkan juga benar-benar berorientasi pada performa (performance-based). Instrumen penilaian akreditasi yang berorientasi pada kinerja sekolah penting agar hasil akreditasi lebih terpercaya. Status akreditasi harus benar-benar mencerminkan potret mutu sekolah. Yang juga perlu ditekankan, bahwa sistem penjaminan mutu sekolah harus dilakukan secara berkelanjutan. Orientasi penjaminan mutu sekolah tidak boleh hanya sekadar untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi.

 

Jika sekolah enggan mengikuti akreditasi, maka berarti sekolah tersebut tidak mau memberikan pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya pada pemangku kepentingan. Padahal, melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa sekolah telah menerapkan budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, sekolah negeri dan swasta juga berkesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan mutu.

 

Kesadaran mengenai pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan niscaya dimiliki setiap penyelenggara sekolah. Hal ini penting karena pada masa kini dan mendatang eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah. Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung pada penilaian stakeholder. Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009), menegaskan bahwa stakeholder sejatinya memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan. Sekolah yang tidak cerdas merespon kebutuhan pelanggan pasti akan ditinggalkan masyarakat. Karena itulah kesadaran mengenai pentingnya akreditasi sebagai mekanisme penjaminan mutu sekolah harus terus disemai.

 

Untuk memotret performa sekolah sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan asesor berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa sekolah akan berdampak pada pemetaan mutu pendidikan nasional. Karena itulah BANPDM menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi. Salah satunya adalah Panduan Akreditasi untuk Asesor. Panduan ini diharapkan mampu meningkatan kompetensi asesor dalam melaksanakan tugas akreditasi. Termasuk keterampilan asesor menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam pelaksanaan akreditasi yang sebagian tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor penting memiliki keterampilan menggali dan menganalisis data agar hasil akreditasi benar-benar menunjukkan potret mutu yang sesungguhnya dari sekolah.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);

 

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode 20232028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 20232028

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Perlu dipahami bersama bahwa Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 – 2025 ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh saat berinteraksi dengan sekolah dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja. Panduan Akreditasi untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar yang digunakan di dalam pelatihan asesor.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan Akreditasi untuk Asesor SMK Tahun 2024 - 2025. Link download Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 -2025

 

Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesor SMK Tahun 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter