Panduan Akreditasi SLB Tahun 2024 - 2025

Panduan Akreditasi untuk Asesor SLB SKH Tahun 2024 - 2025


Panduan dan Instrumen Akreditasi untuk Asesor SLB SKH Tahun 2024 - 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Mekanisme penjaminan mutu sekolah melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana  diundangkan  dalam  Undang-Undang  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional (UU  Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Karena itulah setiap sekolah diwajibkan  untuk  mengikuti  akreditasi.  Penting  bagi  pengelola  dan  pimpinan  sekolah menyadari bahwa akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan  perundang-undangan. Lebih dari itu, akreditasi merupakan bentuk pertanggungjawaban sekolah pada  pemangku kepentingan, yakni anak dan orang tua/wali murid yang mempercayakan amanah layanan pendidikan kepada sekolah.

 

Dalam rangka menunaikan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM). Sebagai badan yang bersifat independen dan mandiri, BAN PDM bertugas untuk memastikan agar  seluruh proses akreditasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya. Dengan demikian, akreditasi benar-benar berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak warga negara memperoleh pendidikan berkualitas.

 

Agar mutu pendidikan dapat dipotret dengan baik, maka instrumen akreditasi yang disusun BAN PDM  tidak  hanya  berkaitan  dengan  soal  pemenuhan  kebutuhan  administrasi  (compliance-based), melainkan juga benar-benar berorientasi pada performa (performance-based).   Instrumen  penilaian akreditasi  yang  berorientasi  pada kinerja sekolah penting agar hasil akreditasi  lebih tepercaya. Status akreditasi harus benar-benar mencerminkan potret mutu sekolah. Yang juga perlu ditekankan bahwa sistem penjaminan mutu sekolah harus dilakukan secara berkelanjutan. Orientasi penjaminan mutu sekolah tidak boleh sekadar untuk memenuhi penilaian saat pelaksanaan akreditasi.

 

Jika sekolah enggan mengikuti akreditasi, berarti sekolah tersebut tidak mau memberikan pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya kepada pemangku kepentingan. Padahal, melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa sekolah telah menerapkan budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, sekolah negeri maupun swasta memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan mutu.

 

Kesadaran mengenai pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan niscaya dimiliki setiap penyelenggara sekolah. Hal ini penting karena pada masa kini dan mendatang eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung kepada pemerintah. Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung  pada  penilaian  stakeholder.  Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009)  menegaskan bahwa stakeholder sejatinya memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan. Sekolah yang tidak cerdas merespons kebutuhan pelanggan pasti akan ditinggalkan masyarakat. Karena itulah kesadaran mengenai pentingnya akreditasi sebagai mekanisme penjaminan mutu sekolah harus terus disemai.

 

Untuk memotret performa sekolah sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan asesor berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa sekolah akan berdampak pada pemetaan  mutu  pendidikan  nasional. Karena itulah BAN PDM menyusun beberapa panduan  mengenai pelaksanaan akreditasi. Salah satunya adalah Panduan Penggalian Data Akreditasi Tahun 2024. Panduan ini diharapkan  mampu  meningkatan  kompetensi  asesor  dalam  melaksanakan  tugas  akreditasi. Termasuk keterampilan asesor menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam  pelaksanaan akreditasi yang sebagian tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor penting  memiliki keterampilan menggali  dan  menganalisis  data  agar  hasil  akreditasi  benar-benar   menunjukkan  potret  mutu  yang sesungguhnya dari sekolah.

 

Dasar Hukum

1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional  Pendidikan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode 2023 2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023 2028

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Panduan ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi pada Sekolah Luar Biasa (SLB)/Madrasah Luar Biasa, dan bertujuan agar asesor memahami: a) prinsip yang mendasari instrumen serta mekanisme akreditasi 2024; b) kualitas layanan pendidikan yang diukur di dalam instrumen akreditasi untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)/Madrasah Luar Biasa; c) peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; d) cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi

 

Perlu dipahami bersama bahwa panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh saat berinteraksi dengan sekolah dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja.

 

Link download Panduan Akreditasi untuk Asesor SLB SKH Tahun2024 - 2025.

 

Untuk Panduan Akreditasi SLB SKH untuk Asesi atau Sekolah (silahkan download disini)

 

Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi untuk Asesor SLB SKHTahun 2024 - 2025.. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter