Panduan dan Instrumen Akreditasi untuk Asesor SLB SKH Tahun 2024 - 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Mekanisme penjaminan mutu
sekolah melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan
dalam Undang-Undang tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP). Karena itulah setiap sekolah diwajibkan untuk
mengikuti akreditasi. Penting
bagi pengelola dan
pimpinan sekolah menyadari bahwa
akreditasi bukan hanya wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu,
akreditasi merupakan bentuk pertanggungjawaban sekolah pada pemangku kepentingan, yakni anak dan orang
tua/wali murid yang mempercayakan amanah layanan pendidikan kepada sekolah.
Dalam rangka menunaikan
tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap sekolah, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN
PDM). Sebagai badan yang bersifat independen dan mandiri, BAN PDM bertugas
untuk memastikan agar seluruh proses
akreditasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya. Dengan
demikian, akreditasi benar-benar berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak
warga negara memperoleh pendidikan berkualitas.
Agar mutu pendidikan dapat
dipotret dengan baik, maka instrumen akreditasi yang disusun BAN PDM tidak
hanya berkaitan dengan
soal pemenuhan kebutuhan
administrasi (compliance-based),
melainkan juga benar-benar berorientasi pada performa (performance-based). Instrumen
penilaian akreditasi yang berorientasi
pada kinerja sekolah penting agar hasil akreditasi lebih tepercaya. Status akreditasi harus
benar-benar mencerminkan potret mutu sekolah. Yang juga perlu ditekankan bahwa
sistem penjaminan mutu sekolah harus dilakukan secara berkelanjutan. Orientasi
penjaminan mutu sekolah tidak boleh sekadar untuk memenuhi penilaian saat
pelaksanaan akreditasi.
Jika sekolah enggan
mengikuti akreditasi, berarti sekolah tersebut tidak mau memberikan
pertanggungjawaban terhadap proses penjaminan mutunya kepada pemangku
kepentingan. Padahal, melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa
sekolah telah menerapkan budaya penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan
mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai
kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, sekolah negeri maupun swasta memiliki
kesempatan yang sama untuk menunjukkan kinerja terbaik dalam proses penjaminan
mutu.
Kesadaran mengenai
pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan niscaya dimiliki setiap
penyelenggara sekolah. Hal ini penting karena pada masa kini dan mendatang
eksistensi lembaga pendidikan tidak boleh hanya bergantung kepada pemerintah.
Nasib lembaga pendidikan akan sangat bergantung
pada penilaian stakeholder.
Pada konteks itulah Hermawan Kartajaya (2009) menegaskan bahwa stakeholder sejatinya
memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan. Sekolah yang tidak cerdas
merespons kebutuhan pelanggan pasti akan ditinggalkan masyarakat. Karena itulah
kesadaran mengenai pentingnya akreditasi sebagai mekanisme penjaminan mutu
sekolah harus terus disemai.
Untuk memotret performa
sekolah sehingga mencerminkan kondisi sesungguhnya jelas membutuhkan asesor
berkualitas. Ketepatan asesor memotret performa sekolah akan berdampak pada
pemetaan mutu pendidikan
nasional. Karena itulah BAN PDM menyusun beberapa panduan mengenai pelaksanaan akreditasi. Salah
satunya adalah Panduan Penggalian Data Akreditasi Tahun 2024. Panduan ini
diharapkan mampu meningkatan
kompetensi asesor dalam
melaksanakan tugas akreditasi. Termasuk keterampilan asesor
menggunakan perangkat teknologi dan media sosial dalam pelaksanaan akreditasi yang sebagian
tahapannya dilakukan secara daring dan luring. Asesor penting memiliki keterampilan menggali dan
menganalisis data agar
hasil akreditasi benar-benar
menunjukkan potret mutu yang
sesungguhnya dari sekolah.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional
Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
6.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode 2023 2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023
tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Periode Tahun 2023 2028
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024
tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
Panduan ini disusun sebagai
rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi pada Sekolah
Luar Biasa (SLB)/Madrasah Luar Biasa, dan bertujuan agar asesor memahami: a) prinsip
yang mendasari instrumen serta mekanisme akreditasi 2024; b) kualitas layanan
pendidikan yang diukur di dalam instrumen akreditasi untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)/Madrasah
Luar Biasa; c) peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; d) cara menggali data
dalam pelaksanaan akreditasi
Perlu dipahami bersama bahwa
panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi
asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah pelatihan asesor yang
dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh
saat berinteraksi dengan sekolah dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin
memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja.
Link download Panduan Akreditasi untuk Asesor SLB SKH Tahun2024 - 2025.
Untuk Panduan Akreditasi SLB SKH untuk Asesi atau Sekolah (silahkan download disini)
Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi untuk Asesor SLB SKHTahun
2024 - 2025.. Semoga ada manfaatnya