Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional Arsiparis. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Permenpanrb Nomor tentang
Jabatan Fungsional Arsiparis pada Pasal 1 Ayat 8 dijelaskan bahwa “Arsiparis
kategori keahlian adalah arsiparis dengan kualifikasi professional yang
pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan”.
Pada pasal 7 Ayat (1) dijelaskan
bahwa “Jabatan funsional arsiparis merupakan jabatan fungsional dengan kategori
keterampilan dan keahlian”. Selanjutnya pada Ayat (2) dijelaskan bahwa “
Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi adalah a) Arsiparis Terampil/jenjang jabatan
pelaksana; b) Arsiparis Mahir/jenjang jabatan pelaksana lanjutan; dan c) Arsiparis
penyelia/jenjang jabatan penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, adalah a) Arsiparis Ahli Pertama/jenjang jabatan Pertama; b) Arsiparis
Ahli Muda/jenjang jabatan Muda; c) Arsiparis Ahli Madya/jenjang jabatan Madya;
dan d) Arsiparis Ahli Utama/jenjang jabatan utama.
Adapun Tugas pokok dan
fungsi Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) di Indonesia berkaitan dengan
pengelolaan arsip di instansi pemerintahan maupun organisasi. Berikut adalah
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Arsiparis:
Tugas Pokok adalah 1) Pengelolaan
Arsip: yakni a) Menerima, menyimpan, dan mengelola arsip baik arsip aktif
maupun arsip inaktif; b) Melakukan klasifikasi arsip berdasarkan jenis, nilai
guna, dan fungsinya; c) Melakukan pemeliharaan dan perawatan arsip agar tetap
terjaga keamanannya; 2) Penyusutan Arsip, yakni melakukan penyusutan arsip,
yaitu proses pengurangan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi, baik dengan
cara pemindahan ke arsip statis atau pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai
guna; 3) Pelayanan Arsip, yakni a) Menyediakan layanan arsip kepada pengguna
baik internal maupun eksternal; b) Memberikan informasi terkait keberadaan arsip
atau dokumen yang dibutuhkan; c) Pengawasan Kearsipan: yakni a) Mengawasi
proses pengelolaan arsip di lingkungan kerja agar sesuai dengan peraturan yang
berlaku; b) Mengembangkan sistem manajemen arsip yang efektif dan efisien.
Sedangkan Fungsi Arsiparis
adalah a) Pengelola Informasi: Arsiparis bertanggung jawab memastikan arsip
dapat diakses sesuai kebutuhan, berfungsi sebagai sumber informasi yang dapat
diandalkan oleh organisasi; b) Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip: Arsiparis
memiliki fungsi untuk menjaga keamanan fisik dan integritas arsip agar tidak
rusak atau hilang, baik secara fisik maupun digital; c) Penyedia Layanan
Kearsipan: Berfungsi menyediakan layanan untuk pencarian dan penyediaan arsip kepada
pihak yang berkepentingan; d) Pengelolaan Arsip Digital: Dengan berkembangnya
teknologi, Arsiparis juga memiliki fungsi dalam mengelola arsip digital dan
memastikan sistem penyimpanan digital yang aman dan mudah diakses.
Untuk menduduki Jabatan
Fungsional Arsiparis di Indonesia, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi
oleh calon Arsiparis, baik secara umum maupun khusus, tergantung pada jenjang
jabatan yang ingin diduduki. Persyaratan ini diatur dalam regulasi pemerintah,
seperti Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional
Arsiparis. Berikut adalah persyaratan umumnya:
Persyaratan Umum: 1) Pendidikan:
a) Tingkat Terampil: Minimal lulusan SLTA/sederajat atau Diploma III (D3) dari
berbagai bidang ilmu; b) Tingkat Ahli: Minimal lulusan S1/DIV dari berbagai
bidang ilmu, dengan prioritas pada bidang ilmu perpustakaan, kearsipan,
manajemen, atau ilmu administrasi negara. 2)Pangkat/Golongan Ruang: Setiap
jenjang jabatan Arsiparis memiliki syarat pangkat dan golongan ruang yang
berbeda: a) Arsiparis Pemula: Minimal Penata Muda, Golongan III/a (untuk Ahli)
atau Pengatur Muda, Golongan II/a (untuk Terampil); b) Arsiparis Pelaksana:
Minimal Penata Muda Tingkat I, Golongan III/b (untuk Ahli) atau Pengatur Muda
Tingkat I, Golongan II/b (untuk Terampil); c) Arsiparis Muda: Minimal Penata,
Golongan III/c; c) Arsiparis Madya: Minimal Penata Tingkat I, Golongan III/d;
d) Arsiparis Utama: Minimal Pembina Utama Muda, Golongan IV/a.
Perysaratan lainnya adalah
telah mengikuti Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi antara lain mengikuti
pelatihan teknis dan pengembangan kompetensi di bidang kearsipan, seperti
Diklat Fungsional Arsiparis, sesuai dengan jenjang jabatannya dan memiliki
Pengalaman Kerja, antara lain: a) Untuk beberapa jenjang jabatan, pengalaman
kerja di bidang kearsipan diperlukan sebagai prasyarat; b) Pengalaman ini
biasanya mencakup tugas dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyusutan
arsip, serta layanan kearsipan.
Setiap Arsiparis harus memenuhi
angka kredit tertentu yang diperoleh dari kegiatan pengelolaan arsip,
pengembangan kompetensi, dan kontribusi kepada organisasi. Adapun Masa kerja
minimal di bidang kearsipan dapat menjadi persyaratan untuk kenaikan jabatan
atau pengangkatan ke jabatan fungsional tertentu.
Persyaratan Khusus untuk
kenaikan jenjang jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli atau dari
tingkat ahli muda ke ahli madya, biasanya diperlukan: a) Sertifikasi
kompetensi; b) Publikasi ilmiah atau karya inovatif di bidang kearsipan; c) Penugasan
khusus yang berkaitan dengan pengembangan atau pengelolaan arsip. Persyaratan
ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan instansi yang mempekerjakan, namun
secara umum kerangka ini berlaku secara nasional.
Berikut ini link download Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan
Fungsional Arsiparis untuk Anda yang bersaing dalam seleksi CPNS maupun
PPPK dalam jabatan aspirasi. Link download Soal dan jawaban Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan FungsionalArsiparis (disini)
Demikian informasi tentang link download Latihan Soal Tes CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional Arsiparis. Semoga
ada manfaatnya.