Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru Non ASN

Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN


Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024, yang dimksud Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.

 

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024.

 

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

A. Tujuan Bantuan

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik NonASN, Bantuan bertujuan untuk:

a. menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

b. mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

B. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

 

C. Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c. guru pada satuan pendidikan dasar;

d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan

e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non-ASN.

2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai ASN; dan

e. memiliki masa kerja paling sedikit 13 (dua belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

 

3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. terdata dalam Dapodik;

f. tidak berstatus sebagai ASN; dan

g. memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2024.

4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

 

E. Tata Kelola Bantuan

1. Input dan/atau Pembaruan Data Pendidik Non Nonaparatur Sipil Negara

a. Pendidik Non-ASN menginput dan/atau memperbarui data Pendidik Non-ASN melalui Dapodik dan memastikan data yang diinput benar.

b. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

c. Pendidik Non-ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

d. Kebenaran dan kesesuaian data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.

e. Penginputan dan/atau pembaruan data Pendidik Non-ASN, harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.

f. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Pendidik Non-ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Pendidik Non-ASN.

 

2. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Penerima Bantuan Insentif

a. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA yang bersumber dari Dapodik dengan persyaratan penerima Bantuan insentif.

2) Puslapdik menyampaikan hasil sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA sebagaimana dimaksud dalam angka 1) kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

3) Dinas menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2) kepada Puslapdik.

b. Verifikasi dan Validasi Data Guru Non ASN

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

2) Puslapdik melakukan verifikasi data Guru Non-ASN sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif.

3) Dinas Pendidikan melakukan validasi terhadap hasil verifikasi data Guru Non-ASN sebagaimana dimaksud dalam angka 2).

4) Dinas Pendidikan menyampaikan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Puslapdik.

 

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN pada KB/TPA dan Guru Non-ASN hasil Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2.

b. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

c. Penerima bantuan insentif di informasikan melalui:

1) Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Guru Non-ASN penerima bantuan insentif; dan

2) Dinas Pendidikan dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Pendidik Non-ASN KB/TPA penerima bantuan insentif.

 

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Tata Kelola Pencairan

a. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).

b. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

c. SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

d. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

2. Tata Kelola Penyaluran

a. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.

b. Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.

c. Penyaluran dilakukan 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.

d. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan ketentuan:

a. tahap I untuk penyaluran 1 (satu) semester mulai disalurkan bulan Juli; dan

b. tahap II untuk penyaluran 1 (satu) semester berikutnya mulai peling lambat bulan Desember.

e. Dalam hal, penerima Bantuan insentif belum memiliki rekening penerima Bantuan, maka Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima Bantuan.

f. Penerima Bantuan yang belum memiliki rekening sebagaimana dimaksud pada huruf e, melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.

 

G. Pengembalian Dana Bantuan

1. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan pengembalian dana Bantuan.

2. Dalam hal terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.

3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. menghubungi Puslapdik via telepon/email untuk meminta kode billing pengembalian dana;

b. Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);

c. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing; dan

d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non AS. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter