Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik
Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024, yang dimksud Bantuan Insentif bagi
Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah
bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah
dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan
merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan
pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada
pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024.
Petunjuk teknis penyaluran
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
A. Tujuan Bantuan
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun
2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik NonASN, Bantuan
bertujuan untuk:
a.
menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara
(Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b.
mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang
belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Pemberi Bantuan
Bantuan
diberikan oleh Puslapdik.
C. Penerima Bantuan
1.
Bantuan diberikan kepada:
a.
pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
b.
guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
c.
guru pada satuan pendidikan dasar;
d.
guru pada satuan pendidikan menengah; dan
e.
guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non-ASN.
2.
Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b.
bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
c.
terdata dalam Dapodik;
d.
tidak berstatus sebagai ASN; dan
e.
memiliki masa kerja paling sedikit 13 (dua belas) tahun secara terus menerus
pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
dari penyelenggara satuan pendidikan.
3.
Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
belum memiliki sertifikat pendidik;
b.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);
c.
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
terdata dalam Dapodik;
f.
tidak berstatus sebagai ASN; dan
g.
memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus
pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
dari penyelenggara satuan pendidikan.
D. Bentuk dan Rincian
Bantuan
1.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2.
Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai
berikut:
a. sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan
sebagai penerima Bantuan; dan
b. sebesar Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima
Bantuan.
3.
Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari
2024.
4.
Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
E. Tata Kelola Bantuan
1.
Input dan/atau Pembaruan Data Pendidik Non Nonaparatur Sipil Negara
a.
Pendidik Non-ASN menginput dan/atau memperbarui data Pendidik Non-ASN melalui
Dapodik dan memastikan data yang diinput benar.
b.
Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan
administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal
lahir, dan status kepegawaian.
c.
Pendidik Non-ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau
diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d.
Kebenaran dan kesesuaian data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung
jawab Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.
e.
Penginputan dan/atau pembaruan data Pendidik Non-ASN, harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.
f.
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Pendidik Non-ASN pada
Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Pendidik Non-ASN.
2.
Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Penerima Bantuan Insentif
a.
Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA
1)
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA yang bersumber
dari Dapodik dengan persyaratan penerima Bantuan insentif.
2)
Puslapdik menyampaikan hasil sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA
sebagaimana dimaksud dalam angka 1) kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan
verifikasi dan validasi.
3)
Dinas menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam
angka 2) kepada Puslapdik.
b.
Verifikasi dan Validasi Data Guru Non ASN
1)
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-ASN antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada
Kementerian.
2)
Puslapdik melakukan verifikasi data Guru Non-ASN sesuai dengan persyaratan
penerima bantuan insentif.
3)
Dinas Pendidikan melakukan validasi terhadap hasil verifikasi data Guru Non-ASN
sebagaimana dimaksud dalam angka 2).
4)
Dinas Pendidikan menyampaikan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam angka
3) kepada Puslapdik.
3.
Penetapan Penerima Bantuan
a.
Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN pada KB/TPA dan Guru
Non-ASN hasil Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam
angka 2.
b.
Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
c.
Penerima bantuan insentif di
informasikan melalui:
1)
Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dan media informasi lainnya yang
disediakan Kementerian untuk Guru Non-ASN penerima bantuan insentif; dan
2)
Dinas Pendidikan dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk
Pendidik Non-ASN KB/TPA penerima bantuan insentif.
F. Tata Kelola Pencairan dan
Penyaluran Bantuan
1.
Tata Kelola Pencairan
a.
PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).
b.
PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
c.
SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta
III sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur
yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
2.
Tata Kelola Penyaluran
a.
Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.
b.
Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.
c.
Penyaluran dilakukan 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran.
d.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a.
tahap I untuk penyaluran 1 (satu) semester mulai disalurkan bulan Juli; dan
b.
tahap II untuk penyaluran 1 (satu) semester berikutnya mulai peling lambat
bulan Desember.
e.
Dalam hal, penerima Bantuan insentif belum memiliki rekening penerima Bantuan,
maka Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima Bantuan.
f.
Penerima Bantuan yang belum memiliki rekening sebagaimana dimaksud pada huruf
e, melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen
yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.
G. Pengembalian Dana Bantuan
1.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian
data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan
pengembalian dana Bantuan.
2.
Dalam hal terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak
memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris
dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.
3.
Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2
dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
menghubungi Puslapdik via telepon/email untuk meminta kode billing pengembalian
dana;
b.
Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem
Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
c.
pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan
kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang
tercantum dalam kode billing; dan
d.
bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan
penyetoran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun 2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non ASN
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudrsitek Nomor 9 Tahun
2024 Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru/Pendidik Non AS. Semoga
ada manfaatnya