Pertimbangan diterbitkkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG dan Tunjangan Dasus Bagi Guru Non / Bukan ASN Tahun 2024-2025. Pertama, bahwa penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang belum memiliki rekening dan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memiliki kepastian hukum.
Kedua, bahwa Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara, masih terdapat kekurangan,
sehingga perlu diubah.
A. Tujuan Penyaluran
1.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis
(Petunjuk Teknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus
Guru Non/Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Penyaluran Tunjangan Profesi bagi
Guru NonASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru
NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN bertujuan untuk memberikan
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di
Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Persyaratan Penerima
Tunjangan
1.
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki:
1)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2)
surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
d.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan;
e.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
f.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus
Berdasarkan
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Dasus Bagi Guru Non / Bukan ASN, Persyaratan
Penerima Tunjangan Khusus
a.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki:
a)
surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian
atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b)
surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2)
memiliki NUPTK;
3)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan
rasio kebutuhan guru;
4)
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b.
Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
C. Besaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus
1.
Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan
di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a.
setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing
atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau
penyetaraan; dan
b.
sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi
yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2.
Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau
Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat
keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun
berikutnya.
3.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
berdasarkan SIM-Tun.
4.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
berdasarkan SIM-Antun.
5.
Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
D.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN
1.
Input dan/atau Pembaruan Data Guru Guru NonASN
a.
Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data
Guru NonASN melalui Dapodik.
b.
Guru NonASN yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c.
Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan
administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal
lahir, dan status kepegawaian.
d.
Guru NonASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e.
Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab
Guru NonASN yang bersangkutan.
f.
Penginputan dan/atau pembaruan data Guru NonASN harus dilakukan setiap
terjadinya perubahan kondisi data Guru NonASN yang bersangkutan.
g.
Data Guru NonASN yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik
diverifikasi dan divalidasi oleh Guru NonASN yang bersangkutan.
h.
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru NonASN pada
Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru NonASN.
2.
Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru NonASN antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu sebagai berikut:
30
Maret Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April
30
Juni Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli
31
September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober
31
Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru NonASN sesuai dengan:
1)
persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru NonASN melalui SIM-Tun; dan
2)
persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui SIM-Antun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru NonASN
penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 1)
melalui SIM-Tun dan data Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam huruf b huruf angka 2) melalui SIM-Antun.
d.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan validasi atas data Guru non ASN
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dalam SIM-Tun dan SIM-Antun
hingga masa akhir periode sinkronisasi data penerima untuk setiap semester pada
data yang sudah berstatus valid di sistem, maka data dianggap tidak disetujui
oleh pemerintah daerah.
e.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru NonASN sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru NonASN untuk setiap semester.
f.
Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Puslapdik.
g.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus
(SKTK).
h.
Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru NonASN disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran (SIM- Bar) yang disediakan Kementerian.
i.
Dalam hal Guru NonASN memperoleh sertifikat pendidik pada tahun berjalan maka
Tunjangan Profesi diberikan mulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah
mendapat nomor registrasi guru dari Kementerian.
3.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a.
Ditegaskan dalam Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Dasus
Bagi Guru Non / Bukan ASN, bahwa Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf D.
b.
Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus setiap triwulan.
c.
PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).
d.
PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
e.
Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang menjadi
lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat untuk memantau
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
f.
SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang
akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
g.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur
yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
h.
Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari
Puslapdik.
i.
Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
j.
Dalam hal, penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus belum memiliki
rekening penerima, maka Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
k.
Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang belum memiliki rekening
sebagaimana dimaksud pada huruf j, melakukan aktivasi rekening pada bank
penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.
l.
Informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan melalui link info
Data Tunjangan Puslapdik dalam laman Info GTK.
4.
Ketentuan Kekurangan Bayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran akibat dari perbaikan data
inpassing/penyetaraan oleh Kementerian setelah terbitnya SKTP dan SKTK, maka
pembayaran terhadap kekurangan bayar tersebut dilakukan pada tahun berjalan.
b.
Nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai perbaikan data inpassing/penyetaraan
(proses reload) oleh Kementerian.
c.
nominal jumlah uang pada SKTP dan SKTK dibaca sesuai dengan nominal yang
tertera pada surat keputusan inpassing/penyetaraan setelah proses perbaikan
data inpassing/penyetaraan oleh Kementerian.
5.
Pengembalian Lebih Bayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a.
Guru NonASN yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus pada semester I tahun berjalan maka nominal Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru NonASN yang bersangkutan
dapat disesuaikan pada semester II pada tahun berjalan atau mengembalikan
kelebihan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya
melalui mekanisme balancing.
b.
Guru NonASN yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus pada semester II tahun berjalan, maka nominal Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru NonASN dapat
disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya atau mengembalikan kelebihan
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya melalui
mekanisme balancing.
c.
Dalam hal Guru NonASN yang menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus, maka Guru NonASN harus melakukan mengembalikan pembayaran
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
d.
Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1)
Guru NonASN yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Puslapdik besaran
nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.
2)
Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem
Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
3)
Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2), Guru NonASN yang
bersangkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu
paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing.
4)
Bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan
penyetoran.
6.
Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Puslapdik
melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Pembatalan dan
Penghentian Pembayaran
1.
Pembatalan Pembayaran
a.
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dapat dibatalkan pembayarannya
apabila:
1)
data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang‐undangan;
dan/atau
2)
perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
b.
Pembatalan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang disertai dengan alasan
pembatalan kepada Puslapdik.
c.
Dalam hal Guru NonASN telah menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus namun dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.
2.
Penghentian Pembayaran
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dihentikan apabila
penerima:
1)
meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
2)
mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berikutnya;
3)
tidak lagi berstatus Guru NonASN penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berjalan;
4)
melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
5)
mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berjalan;
6)
dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
7)
mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berjalan.
b.
Dalam hal, Guru NonASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus diangkat sebagai PPPK, maka penghentian pembayaran
karena alasan tidak lagi berstatus Guru NonASN sebagaimana dimaksud pada huruf
a angka 3) setelah penetapan surat perintah melaksanakan tugas sebagai Guru ASN
PPPK.
c.
penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak
yang berwenang.
d.
Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik
apabila terdapat Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebelum jatuh
tempo pembayaran.
F. Pelaksanaan Cuti Guru
NonASN dalam Pembayaran Tunjangan
Guru
NonASN dapat diberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus apabila
melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena
alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.
2.
Khusus untuk dalam pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1
yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.
Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi;
b.
cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak
yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
c.
cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha
atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam)
bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki
kerja sama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan
Kementerian/Pemerintah Daerah;
2)
mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
3)
pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
d.
Cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan oleh:
1)
pejabat pembina kepegawaian untuk Guru NonASN yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; dan
2)
ketua atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
G. Guru NonASN yang Pindah
Satminkal antar Kementerian
1.
Guru NonASN yang memiliki sertifikat pendidik selain dari Kementerian, apabila pindah
mutasi ke sekolah di bawah binaan Kementerian, maka data Guru NonASN tersebut
harus dimasukkan pada aplikasi Dapodik di sekolah yang baru dan sekolah di
bawah binaan Kementerian wajib memasukkan datanya di Dapodik.
2.
Guru NonASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus membawa bukti penghentian
pembayaran Tunjangan Profesi dari kementerian sebelumnya yang diserahkan ke
Dinas untuk dimasukkan ke dalam SIM-Tun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Dasus Bagi Guru Non / Bukan ASN Tahun 2024-2025
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun
2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Dasus Bagi Guru Non / Bukan ASN Tahun 2024-2025. Semoga
ada manfaatnya.