SK BAN PDM Penetapan Automasi Akreditasi Tahap 2 Tahun 2024 |
BAN PDM telah menerbitkan SK BAN PDM tentang Penetapan Automasi Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahap 2 Tahun 2024 dan SK BAN PDM tentang Penetapan Automasi Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahap 1 Tahun 2024
SK
BAN PDM tentang Penetapan Automasi Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahap 1
Tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor:
087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024
Sedangkan SK BAN PDM tentang Penetapan Automasi
Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahap 2 Tahun 2024 tertuang Keputusan Ketua
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kedua Hasil
Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024
A. SK BAN PDM PENETAPAN
AUTOMASI AKREDITASI TAHAP 1 TAHUN 2024
Berikut ini Salinan SK atau Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024
Menimbang: a) bahwa satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi
berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kine a satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Casar. dan
Pendidikan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Cini, Pendidikan Casar. dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Cini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua
Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Cini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Casar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
Memperhatikan
1.
Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah tahun 2021- 2023;
2.
Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 22 Juli 2024 tentang persetujuan Penetapan
Kedua Hasil Automasi Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
2024;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG
PENETAPAN KEDUA HASIL AUTOMASI AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2024.
Diktum KESATU: Nama-nama
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat
perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima)
tahun.
Diktum KEDUA: Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat
akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Diktum KETIGA: Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
Diktum KEEMPAT Apabila terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan
di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2024
Link download SK BAN PDM Penetapan Automasi Akreditasi Tahap 2 Tahun 2024
B. SK BAN PDM PENETAPAN
AUTOMASI AKREDITASI TAHAP 1 TAHUN 2024
Berikut ini Salinan SK atau Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024
Menimbang : a) bahwa satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi
berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun 2024;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok
Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
Memperhatikan :
1.
Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah tahun 2021-2023;
2.
Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 30 April 2024 tentang persetujuan Penetapan
Kesatu Hasil Automasi Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
2024;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG
PENETAPAN KESATU HASIL AUTOMASI AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2024.
Diktum KESATU : Nama-nama
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat
perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima)
tahun.
Diktum KEDUA : Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat
akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Diktum KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
Diktum KEEMPAT : Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2024
Link download SK BAN PDM Penetapan Automasi Akreditasi Tahap 2 Tahun 2024
Link download SK BAN PDM Penetapan Automasi Akreditasi Tahap 1 Tahun 2024
Demikian informasi tentang SK BAN PDM Penetapan Automasi Akreditasi Tahap 2 Tahun 2024 dan SK BAN PDM Penetapan Automasi Akreditasi Tahap 1 Tahun 2024. Semoga ada manfaatntya.
Mantap, Kak. Terima kasih atas informasi. Semoga menjadi lading pahala yang melimpah