Kalender Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor: 400.31110/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran: 2024/2025
Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menetapkan kalender
pendidikan dan jumlah belajar efektif setiap tahun bagi satuan pendidikan di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep; b) bahwa sehubungan dengan huruf
a dan ditetapkannya sistem semester , dipandang perlu menetapkan Kalender
Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025
dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Dasar hokum ditetapkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
2.
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebaga imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
lnklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur dan
Cuti Bersama Tahun 2024;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun
2024 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumenep.
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam Kaldik TK PAUD SD
SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sbb:
1.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk mengadakan pembelajaran
peserta didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.
Satuan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD),
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
3.
Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai
dengan ketentuan yang ada dalam kurikulum yang diterapkan.
4.
Hari efektif fakultatif adalah hari efektif atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran/peningkatan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan sesuai dengan jumlah jam per
minggu sebagaimana yang telah ditentukan dalam kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan.
6.
Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir semester.
7.
Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.
8.
Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan atau hari peringatan lainnya.
9.
Libur khusus atau cuti bersama adalah libur yang diadakan karena
kondisi/keadaan tertentu atau mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Permulaan tahun ajaran
dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Akhir tahun ajaran 2024/2025
ditetapkan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Hari pertama kegiatan
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengaan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. MPLS
berlangsung selama 2 (dua) minggu bagi PAUD dan Sekolah Dasar yaitu tanggal 15
Juli 2024 sampai dengan 27 Juli 2024.
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) berlansung selama. 3 (tiga) hari bagi Sekolah Menengah Pertama
yaitu tanggal 15 Jult 2024 sampa1 dengan 17 Juli 2024
Hari pertama kegiatan
pembelajaran Bagi PAUD dan SD diadakan kegiatan antara lain: (a) Pengenalan
sekolah, sosialisasi dan cara belajar; (b) Pengumpulan data untuk kepentingan
tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta
didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan
pendidikan. Sedangkan bagi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) diisi
dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dilaksanakan
secara serentak di seluruh Kabupaten Sumenep
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
satuan pendidikan menggunakan system semester yang membagi 1 (satu) tahun
ajaran menjadi 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap. Jumlah
minggu efektif dalam 1 (satu) tahun ajaran paling sedikit 36 minggu, dengan
rincian masing-masing semester paling sedikit 18 minggu, sedangkan khusus
semester genap untuk kelas VI SD dan kelas IX SMP paling sedikitnya 14 minggu;
Satuan pendidikan dapat
melaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari atau 6 (enam) dalam satu
minggu efektif, tanpa mengurangi jam belajar per minggu sesuai dengan struktur
kurikulum. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun ajaran
selama 3 (tiga) hari.
Adapun beban belajar efektif
untuk satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
(a) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD)
Beban
belajar atau lama belajar merupakan keseluruhan waktu untuk memperoleh
pengalaman belajar yang harus diikuti anak dalam satu minggu, satu semester,
dan satu tahun ajaran. Lama belajar pada PAUD dilaksanakan melalui pembelajaran
tatap muka. Kegiatan tatap muka di PAUD dengan lama belajar sebagai berikut:
[1]
Kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120
menit per minggu;
[2]
Kelompok usia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dengan lama belajar
paling sedikit 360 menit per minggu;
[3]
Kelompok usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan lama belajar
paling sedikit 900 menit perminggu
[4]
Satuan PAUD untuk kelompok usia 4 - 6 tahun yang tidak dapat melakukan
pembelajaran 900 menit per minggu wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit
ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.
(b) Sekolah Dasar (SD)
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus dnkut1 peserta didik dalam
satu minggu, satu semester, dan satu tahun ajaran.
[1]
Beban belajar di SD dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu; a) Beban
belajar satu minggu Kelas I paling sedikit 27 jam pelajaran; b) Beban belajar
satu minggu Kelas II paling sedikit 32 jam pelajaran; c) Beban belajar satu
minggu Kelas Ill paling sedikit 34 jam pelajaran; d) Beban belajar satu minggu
Kelas IV, V dan VI paling sedikit 36 jam pelajaran;
[2]
Beban belajar di Kelas I - V dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan
belas) minggu efektif.
[3]
Beban belajar di Kelas VI semester 11 (sebelas) paling sedikit 18 (delapan belas)
minggu efektif dan semester 12 (dua belas) paling sedikit 14 (empat belas) minggu
efektif.
[4]
Alokasi waktu setiap jam pelajaran 35 menit
(c) Sekolah Menengah Pertama
(SMP)
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu semester , dan satu tahun ajaran.
Beban
belajar di SMP dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu
minggu adalah minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
[1]
Beban belajar di kelas VII, VIII dan IX dalam satu semester paling sedikit 18
(delapan belas) minggu efektif.
[2]
Beban belajar di Kelas IX semester 5 (lima) paling sedikit 18 (delapan belas)
minggu efektif dan semester 6 (enam) paling sedikit 14 (empat belas) minggu
efektif.
[3]
Alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit.
Pada awal tahun ajaran , kepala
satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi:
[a]
Program Kerja Tahunan Sekolah berdasarkan Rapor Pendidikan;
[b]
Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja PAUD (RKPAUD);
[c]
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran
PAUD (RKPAUD) ;
[d]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
[e]
Program supervisi kelas dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Pada permulaan semester, guru
berkewajiban membuat program pembelajaran/bimbingan:
[a]
Program Tahunan; [b] Program Semester;
[c]
Silabus/Tujuan Pembelajaran (TP)/Aiur Tujuan Pembelajaran (ATP) ;
[d]
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar;
[e]
Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang
diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
[f]
Program kegiatan Bimbingan dan Konseling (BK) khusus bagi guru yang dibebani
tugas sebagai guru BK.
Asesmen pembelajaran merupakan tanggung jawab satuan pendidikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan satuan pendidikan masing-masing. Asesmen pembelajaran secara edukatif merupakan asesmen yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Asesmen pembelajaran peserta
didik dengan prosedur berbentuk asesmen formatif dan asesmen sumatif. Asesmen
formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen dilaksanakan pada pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan
pendidikan.
Penentuan kenaikan kelas dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain
selama 1 (satu) tahun ajaran. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta
didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
[a]
Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
[b]
Setiap tingkatan kelas untuk Sekolah Menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat.
Satuan pendidikan (SD dan
SMP) Negeri/Swasta agar menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan asesmen
sumatif semester genap bagi kelas VI SD dan kelas IX SMP dalam bentuk Prosedur
Operasional Standar (POS) yang memuat tentang konsideran keputusan kepala sekolah
tentang panitia penyelenggara, peserta, pengawasan, teknis penyelenggaraan, alau
bahan/media, waktu pelaksanaan, pemeriksaan hasil asesmen, pembiayaan, kriteria
kelulusan, pengolahan nilai, pengumuman kelulusan, dan surat keterangan lulus.
Penyerahan buku laporan
penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian
hasil belajar dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penyerahan buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus siswa Kelompok 8 Taman
Kanak-Kanak (TK), siswa Kelas VI Sekolah Dasar (SD), dan siswa Kelas IX Sekolah
Menengah Pertama (SMP) pada semester genap diatur bersama-sama dengan
penyerahan ljazah, dan lain-lain.
Libur Semester Ganjil berlangsung selama 12 (dua belas) hari. Libur Semester
Genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Libur Cuti Bersama mengikuti
aturan ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan , Menteri PAN RB tahun berjalan. Jika terdapat perbedaan dengan
penetapan yang diatur pada kalender pendidikan ini, maka ketetapan pelaksanaan
libur cuti bersama tetap berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Agama , Menteri
Ketenagakerjaan , Menteri PAN RB tahun berjalan yang diperkuat dengan Surat
Edaran Bupati Sumenep.
Libur awal bulan puasa
adalah 3 (tiga) hari efektif pada awal bulan Ramadhan 1445 H sesuai dengan
Keputusan Kementrian Agama. Hari libur sekitar ldul Fitri adalah 3 (tiga) hari
efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah tanggal 2
Syawal 1446 H yang ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan
pendidikan. Satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan
selain ketentuan di atas sebagai hari belajar dan atau kegiatan untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kalender Pendidikan TK
PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya