Kalender Pendidikan Kabupaten Sumenep 2024/2025

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor: 400.31110/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran: 2024/2025

 

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah belajar efektif setiap tahun bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep; b) bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya sistem semester , dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

 

Dasar hokum ditetapkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;

2. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan lnklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sbb:

1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk mengadakan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Satuan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kurikulum yang diterapkan.

4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran/peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan sesuai dengan jumlah jam per minggu sebagaimana yang telah ditentukan dalam kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir semester.

7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.

8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.

9. Libur khusus atau cuti bersama adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu atau mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Akhir tahun ajaran 2024/2025 ditetapkan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. MPLS berlangsung selama 2 (dua) minggu bagi PAUD dan Sekolah Dasar yaitu tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 27 Juli 2024.

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlansung selama. 3 (tiga) hari bagi Sekolah Menengah Pertama yaitu tanggal 15 Jult 2024 sampa1 dengan 17 Juli 2024

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran Bagi PAUD dan SD diadakan kegiatan antara lain: (a) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; (b) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan. Sedangkan bagi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten Sumenep

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan system semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam 1 (satu) tahun ajaran paling sedikit 36 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 18 minggu, sedangkan khusus semester genap untuk kelas VI SD dan kelas IX SMP paling sedikitnya 14 minggu;

 

Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari atau 6 (enam) dalam satu minggu efektif, tanpa mengurangi jam belajar per minggu sesuai dengan struktur kurikulum. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun ajaran selama 3 (tiga) hari.

 

Adapun beban belajar efektif untuk satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

(a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Beban belajar atau lama belajar merupakan keseluruhan waktu untuk memperoleh pengalaman belajar yang harus diikuti anak dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun ajaran. Lama belajar pada PAUD dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka. Kegiatan tatap muka di PAUD dengan lama belajar sebagai berikut:

[1] Kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu;

[2] Kelompok usia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu;

[3] Kelompok usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit perminggu

[4] Satuan PAUD untuk kelompok usia 4 - 6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit per minggu wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.

 

(b) Sekolah Dasar (SD)

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus dnkut1 peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun ajaran.

[1] Beban belajar di SD dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu; a) Beban belajar satu minggu Kelas I paling sedikit 27 jam pelajaran; b) Beban belajar satu minggu Kelas II paling sedikit 32 jam pelajaran; c) Beban belajar satu minggu Kelas Ill paling sedikit 34 jam pelajaran; d) Beban belajar satu minggu Kelas IV, V dan VI paling sedikit 36 jam pelajaran;

[2] Beban belajar di Kelas I - V dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.

[3] Beban belajar di Kelas VI semester 11 (sebelas) paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester 12 (dua belas) paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

[4] Alokasi waktu setiap jam pelajaran 35 menit

 

(c) Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester , dan satu tahun ajaran.

Beban belajar di SMP dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.

[1] Beban belajar di kelas VII, VIII dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.

[2] Beban belajar di Kelas IX semester 5 (lima) paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester 6 (enam) paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

[3] Alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit.

 

Pada awal tahun ajaran , kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi:

[a] Program Kerja Tahunan Sekolah berdasarkan Rapor Pendidikan;

[b] Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja PAUD (RKPAUD);

[c] Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran PAUD (RKPAUD) ;

[d] Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

[e] Program supervisi kelas dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program pembelajaran/bimbingan:

[a] Program Tahunan; [b] Program Semester;

[c] Silabus/Tujuan Pembelajaran (TP)/Aiur Tujuan Pembelajaran (ATP) ;

[d] Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar;

[e] Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

[f] Program kegiatan Bimbingan dan Konseling (BK) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK.

 

Asesmen pembelajaran merupakan tanggung jawab satuan pendidikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan satuan pendidikan masing-masing. Asesmen pembelajaran secara edukatif merupakan asesmen yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Asesmen pembelajaran peserta didik dengan prosedur berbentuk asesmen formatif dan asesmen sumatif. Asesmen formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

 

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

[a] Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

[b] Setiap tingkatan kelas untuk Sekolah Menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.

 

Satuan pendidikan (SD dan SMP) Negeri/Swasta agar menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan asesmen sumatif semester genap bagi kelas VI SD dan kelas IX SMP dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (POS) yang memuat tentang konsideran keputusan kepala sekolah tentang panitia penyelenggara, peserta, pengawasan, teknis penyelenggaraan, alau bahan/media, waktu pelaksanaan, pemeriksaan hasil asesmen, pembiayaan, kriteria kelulusan, pengolahan nilai, pengumuman kelulusan, dan surat keterangan lulus.

 

Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus siswa Kelompok 8 Taman Kanak-Kanak (TK), siswa Kelas VI Sekolah Dasar (SD), dan siswa Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.


Libur Semester Ganjil berlangsung selama 12 (dua belas) hari. Libur Semester Genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Libur Cuti Bersama mengikuti aturan ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan , Menteri PAN RB tahun berjalan. Jika terdapat perbedaan dengan penetapan yang diatur pada kalender pendidikan ini, maka ketetapan pelaksanaan libur cuti bersama tetap berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan , Menteri PAN RB tahun berjalan yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Sumenep.

 

Libur awal bulan puasa adalah 3 (tiga) hari efektif pada awal bulan Ramadhan 1445 H sesuai dengan Keputusan Kementrian Agama. Hari libur sekitar ldul Fitri adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah tanggal 2 Syawal 1446 H yang ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain ketentuan di atas sebagai hari belajar dan atau kegiatan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter