Isi Surat Pemberitahuan Pelaksanaan UKOM Guru dan Pengawas Periode 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa pejabat fungsional harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi. Pejabat fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah, dan jabatan fungsional penilik juga harus mengikuti uji kompetensi tersebut.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi akan menyelenggarakan
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dan Uji Kompetensi Perpindahan
dari Jabatan Lain (UKPJL) Periode 2 dengan tahapan sesuai jadwal sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I surat Direkur Jenderal ini.
Informasi lebih
lanjut dapat menghubungi
narahubung yang tercantum
dalam lampiran II surat Direkur
Jenderal ini pada jam kerja. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Pemberitahuan Pelaksanaan UKOM Guru
dan Pengawas Periode 2 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya