Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024


Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025, disampaikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal, untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025.

 

Selanjutnya Surat edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran data pada Dapodik Tahun 2024 dan Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Pada Aplikasi Dapodik pversi 2024.c, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:

a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;

b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan

c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

4. Buku  panduan  pemutakhiran  Dapodik  dapat  diunduh  (download)  pada  laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024.

 

B. Penilaian kerusakan bangunan:

1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yang dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.

3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada Butir 2 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.

4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada Butir 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

5. Dinas pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

 

C. Ketentuan lainnya:

1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025.

2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

 

Link download  Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024

 

Link download  Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Pada Aplikasi Dapodik versi 2024.c.

 

Demikian informasi tentang Link Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter