Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dalam rangka membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik.
Adapun
Dasar hukum diterbitkannya Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Berikut
ini ketentuan yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yakni sebagai
berikut:
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024
Tentang Kurikulum ini yang dimaksud dengan:
1.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum
yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk
mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang
berkarakter Pancasila.
3.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
4.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
5.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
6.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar
sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
7.
Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan,
pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka
pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
8.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan
Pendidikan.
9.
Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta
Didik di akhir setiap fase.
10.
Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
11.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan
belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
BAB
II
CAKUPAN
KURIKULUM MERDEKA
Bagian
Kesatu Umum
Pasal
2 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka mencakup:
a.
kerangka dasar Kurikulum; dan
b.
struktur Kurikulum.
Bagian
Kedua Kerangka Dasar Kurikulum
Pasal
3
(1)
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan
rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2)
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
tujuan;
b.
prinsip;
c.
karakteristik pembelajaran;
d.
landasan filosofis;
e.
landasan sosiologis; dan
f.
landasan psikopedagogis.
Pasal
4 Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian
Ketiga Struktur Kurikulum
Paragraf
1 Umum
Pasal
5
(1)
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan
pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai
hasil dari proses pembelajaran.
(3)
Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi
atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik
sesuai dengan kebutuhan belajar.
(4)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu
pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Pasal
6 Struktur Kurikulum terdiri atas:
a.
struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b.
struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang
sederajat;
c.
struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat;
d.
struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain
yang sederajat;
e.
struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f.
struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
g.
struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
h.
struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
i.
struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
j.
struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Pasal
7
(1)
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
a.
Intrakurikuler; dan
b.
Kokurikuler.
(2)
Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik
Satuan Pendidikan.
Paragraf
2 Intrakurikuler
Pasal
8
Intrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memuat:
a.
kompetensi;
b.
muatan pembelajaran; dan
c.
beban belajar.
Pasal
9
(1)
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dirumuskan dalam bentuk
Capaian Pembelajaran.
(2)
Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
b.
Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada
sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang
sederajat;
c.
Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada
sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang
sederajat;
d.
Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada
sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang
sederajat;
e.
Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada
sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk
lain yang sederajat;
f.
Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C,
atau bentuk lain yang sederajat; dan
g.
Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
1.
kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan
atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
2.
kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah
aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.
(3)
Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk mencapai
kompetensi Peserta Didik.
Pasal
10
Capaian
Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:
a.
Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan
Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta
Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan
b.
Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan
Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan
penyediaan akomodasi yang layak.
Pasal
11
(1)
Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Capaian
Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang
Kurikulum.
(2)
Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan
penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal
12 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa Muatan pembelajaran pada
pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang
ingin dibangun.
Pasal
13
Muatan
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan
dalam bentuk mata pelajaran.
Pasal
14
Mata
pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah
kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum
keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
15 Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa Beban belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf c dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu)
tahun pelajaran.
Paragraf
3 Kokurikuler
Pasal
16
(1)
Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a.
kompetensi;
b.
muatan pembelajaran; dan
c.
beban belajar.
(2)
Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam
bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
(3)
Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan
kesetaraan.
(4)
Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil
pelajar Pancasila.
(5)
Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati,
mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata
yang relevan bagi Peserta Didik.
(6)
Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta
Didik.
(7)
Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal
17
(1)
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek
penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik
yang:
a.
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b.
bergotong royong;
c.
bernalar kritis;
d.
berkebinekaan global;
e.
mandiri; dan
f.
kreatif.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal
18
(1)
Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b pada
projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil
pelajar Pancasila.
(2)
Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek
penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya
dan karakteristik Peserta Didik.
(3)
Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di
bidang Kurikulum.
Pasal
19
Beban
belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada projek penguatan
profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu)
tahun pelajaran.
Pasal
20
Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 19 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf
4 Ekstrakurikuler
Pasal
21
(1)
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memuat:
a.
kompetensi;
b.
muatan pembelajaran; dan
c.
beban belajar.
(2)
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik.
(3)
Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4)
Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada:
a.
komponen;
b.
jenis dan format kegiatan;
c.
prinsip pengembangan;
d.
mekanisme;
e.
evaluasi;
f.
daya dukung; dan
g.
pihak yang terlibat.
(5)
Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal
22
(1)
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal
menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
(2)
Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan
Ekstrakurikuler.
Pasal
23
Ekstrakurikuler
dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan
dan Peserta Didik.
Pasal
24
Keikutsertaan
Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
BAB
III
IMPLEMENTASI
KURIKULUM MERDEKA
Bagian
Kesatu Tanggung Jawab
Pasal
25
Dalam
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas
dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a.
menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b.
menyediakan buku teks utama;
c.
menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung
digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
d.
menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga
kependidikan;
e.
melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pasal
26
Dalam
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab
untuk:
a.
menyusun dan menetapkan muatan lokal;
b.
memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
c.
menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
d.
melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke
Satuan Pendidikan;
e.
memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
dan
f.
memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas
belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Pasal
27
Dalam
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab
untuk:
a.
mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka
dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
b.
menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta
Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program
kebutuhan khusus;
c.
melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
d.
berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau
antar Satuan Pendidikan.
Pasal
28
Implementasi
Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua Kurikulum Satuan Pendidikan
Pasal
29
(1)
Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit
memuat:
a.
karakteristik Satuan Pendidikan;
b.
visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
c.
pengorganisasian pembelajaran; dan
d.
perencanaan pembelajaran.
(2)
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi
daerah, dan Peserta Didik.
(3)
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4)
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama kabupaten/ kota.
(5)
Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat melibatkan masyarakat.
(6)
Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal
30
Kurikulum
Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
BAB
IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
31
Pada
saat Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa ini mulai berlaku:
a.
Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat
melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai
penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
b.
Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang
belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai
dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling
lambat tahun ajaran 2027/2028.
Pasal
32
Pada
saat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa ini mulai berlaku:
a.
Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan Kurikulum Merdeka
secara bertahap atau secara serentak;
b.
Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum
Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara
serentak pada seluruh kelas; dan
c.
Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan Kurikulum
Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.
Pasal
33
Pada
saat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa ini mulai berlaku:
a.
mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau
bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat
diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun
ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran
2027/2028;
b.
Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui
penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar,
madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata
pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui
penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau
bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB
V KETENTUAN PENUTUP
Pasal
34
Pada
saat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum, menyatakan bahwa ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
b.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
c.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
d.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
e.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
f.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
g.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
h.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 959);
i.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 960);
j.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
k.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
l.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
m.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
n.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1690);
o.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
p.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang
Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692);
q.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692);
dan
r.
ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
35
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengahini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Republik Indonesia. Nadiem Anwar Makarim
Salinan
dan Lampiran Permendikbud ristek Nomor
12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum dapat diakses disini.
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan MenengahSemoga ada manfaatnya