Surat Edaran Perpanjangan Pengisian RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah di Ekin PMM Tahun 2024. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi memberikan perpanjangan waktu Pengisian RHK SKP di PMM (Platform Merdeka Mengajar) Tahun 2024. Pemberitahuan perpanjangan waktu pengisian E Kinerja PMM disampaikan melalu Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Isi
Surat Edaran tentang Perpanjangan
Pengisian RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah di Ekinerja PMM Tahun 2024, menyatakan
bahwa berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang
disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan
kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM
seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas
tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan
administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala
sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
2.
Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur
Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM
tersebut:
a.
harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b.
tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
(Membuat
RHK SKP Ekinerja diwajibkan untuk semua guru ASN baik PNS maupun PPPK)
3.
Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:
a.
Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah
berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni
2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil,
kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih
dibuka sampai dengan 31 Maret 2024.
Kemdikbudristek
siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM,
nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
b.
Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan
kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi
e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN
secara berkala.
c.
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17
Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9
Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara
Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan,
dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan
kinerja melalui aplikasi PMM.
d.
Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur
sipil negara:
1)
Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan
Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara,
agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi
pengelolaan kinerja daerah.
2)
Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat
berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja
BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru
dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan
kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
e.
Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1)
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan
bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap
tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
2)
Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus
dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa
pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu
Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan
pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir
Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode
selanjutnya.
3)
Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan
penyesuaian sebagai berikut:
a)
Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian
kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
i)
aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii)
sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b)
Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil
penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi
e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4)
Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah
tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Link download Surat Edaran Dirjen
GTK Kemendikbudristek tentang Perpanjangan
Pengisian RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah di Ekinerja PMM Tahun 2024
Link download Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform
Merdeka Mengajar)
Demikian informasi tentang Isi
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Perpanjangan Pengisian RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah di Ekinerja PMM Tahun
2024. atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan ucapkan terima
kasih.