Juknis Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1697/I/HK.06/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024
Diktum
KESATU Keputusan Kepala Badan tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan:
Penguatan Komunitas Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun
Anggaran 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra pada Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan
Komunitas Sastra sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA
Keputusan Kepala Badan tentang Juknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas
Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024
menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang
Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan
Pemerintah bidang kebahasaan dan kesastraan untuk penguatan komunitas sastra
tahun 2024.
Dikum
KETIGA Keputusan Kepala Badan tentang Juknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan Dan Kesastraan: Penguatan Komunitas
Sastra Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024
menyatakan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Komunitas
sastra dalam satu dasawarsa terakhir ini tumbuh pesat yang diikuti oleh adanya penciptaan
karya sastra yang juga produktif. Karya sastra dengan berbagai kearifan lokal yang
diproduksi sastrawan - khususnya sastrawan muda - dari berbagai komunitas
sastra tersebut sangat penting bagi pembangunan karakter. Keberadaan komunitas
sastra sebagai wadah para sastrawan untuk saling asah, asih, asuh, dan produksi
karya sastra dari para sastrawan bagaikan dua sisi mata uang yang saling berkaitan.
Pada
zaman modern ini, komunitas sastra di Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius
karena banyak komunitas sastra yang keberadaannya tidak menentu,
timbul-tenggelam, terutama bagi komunitas sastra yang masih berkembang dan
belum mapan. Meskipun demikian, di tengah keterbatasan pendanaan, ternyata masih
ada komunitas yang eksis dalam melaksanakan kegiatan kesastraan di tengah masyarakat.
Keberadaan komunitas sastra ini perlu mendapatkan Bantuan dari pemerintah agar
dapat mengoptimalkan perannya sebagai tempat dan media kreatif bagi sastrawan
dan pegiat sastra dalam menyelenggarakan kegiatan kesastraan.
Sehubungan
dengan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2024 kembali menginisiasi penyaluran
Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas
Sastra. Pemberian Bantuan ini diharapkan dapat
(1)
meningkatkan peran komunitas sastra sebagai pihak produsen karya sastra,
(2)
menjadi penggerak dan sekaligus penguat dalam membangun karakter bangsa, dan
(3)
mengembangkan dan meluaskan produk karyanya.
Tujuan
disusunnya petunjuk teknis penyaluran Bantuan Bidang Kebahasaan dan Kesastraan
pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini adalah sebagai berikut.
1)
Sebagai pedoman bagi (a) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam menentukan,
menetapkan, dan menyalurkan Bantuan Pemerintah di Bidang Kebahasaan dan
Kesastraan, khususnya dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kesastraan
dan/atau komunitas sastra, dalam mengajukan proposal Bantuan Fasilitasi dan (b)
aparat pengawas yang berwenang dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.
2)
Agar Bantuan Pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Adapun
tujuan disalurkannya Bantuan Pemerintah di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan
pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini adalah Bantuan Fasilitasi diberikan
dalam rangka mendorong berkembangnya komunitas sastra, meningkatkan peran
komunitas sastra sebagai sarana pembelajaran sastra, membantu pelaksanaan dan optimalisasi
kegiatan bidang kebahasaan dan kesastraan, dan meningkatkan apresiasi
masyarakat terhadap sastra, serta mendorong jumlah, mutu, serta penyebaran dan
publikasi karya sastra melalui media digital.
Hasil
yang akan dicapai dalam program Bantuan bidang kebahasaan dan kesastraan pada
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini adalah sebagai berikut.
1.
Terselenggaranya program Bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Terverifikasinya komunitas sastra sebagai penerima Bantuan secara profesional
dan transparan.
3.
Terselenggaranya kegiatan kesastraan yang diusulkan oleh komunitas sastra
penerima Bantuan jenis fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
4.
Terlaksananya fungsi pengawasan program Bantuan oleh pengawas/auditor/SPI.
Tujuan
penggunaan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan
Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
1.
Memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan komunitas sastra untuk
meningkatkan keterlibatan publik dalam suatuekosistem kesastraan.
2.
Mendorong berkembangnya komunitas sastra.
3.
Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra.
4.
Meningkatkan peran komunitas sastra sebagai sarana pembelajaran sastra.
5.
Meningkatkan jumlah dan mutu karya sastra.
6.
Mendorong pendokumentasian dan publikasi karya sastra secara digital sehingga
dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
Penerima
Bantuan untuk jenis Bantuan Fasilitasi adalah komunitas sastra. Sedangkan
pemberi bantuan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan dibebankan pada DIPA Pusat Pengembangan
dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan
Penerima Bantuan
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
memiliki perhatian dan komitmen terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
sastra yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto,
video, atau dokumentasi lain, yang menunjukkan pengalaman bidang kesastraan;
c.
tidak sedang/akan menerima pendanaan pada objek dan peruntukan yang sama pada
tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD
yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;
d.
tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang dicabut status badanhukumnya;
e.
tidak berafiliasi dengan partai politik;
f.
tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA, bertentangan dengan Pancasila,
atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma- norma yang berlaku di
masyarakat dan peraturan yang berlaku; dan
g.
Komunitas Sastra harus memiliki (1) identitas legal formal berupa akta notaris
atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan
diketahui/disahkan oleh Camat setempat bagi komunitas yang tidak memiliki akta notaris
dan (2) telah melaksanakan kegiatan kesastraan selama paling sedikit 4 (empat) tahun.
2.
Persyaratan Administrasi dan Teknis
Komunitas
Sastra calon penerima Bantuan Fasilitasi sebagai perpanjangan tangan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam penyelenggaraan program kesastraan di masyarakat
harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a.
Persyaratan Administrasi
Registrasi lewat
https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php dan mengunggah berkas
pengusulan berupa
•
portofolio Komunitas Sastra (profil) yang di dalamnya juga menginformasikan
struktur pengelola dan jumlah anggota, dan dilampiri foto kegiatan Komunitas
Sastra selama minimal 4 (empat) tahun terakhir serta fotokopi sertifikat atau
penghargaan yang pernah diterima Komunitas Sastra (apabila ada);
•
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
•
Akta Notaris atau Surat Keterangan Identitas yang ditandatangani oleh
lurah/kepala desa dan diketahui/disahkan oleh camat bagi komunitas yang belum
memiliki akta notaris;
•
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan
Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2024 bermeterai fisik
10.000;
•
Pakta Integritas bermeterai fisik 10.000;
•
NPWP atas nama Komunitas Sastra yang disertai surat keterangan masih aktif dari
Kantor Pelayanan Pajak setempat;
•
rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Sastra yang dibuktikan dengan
print out transaksi selama 3 bulan terakhir (tidak untuk komunitas sastra yang
baru memiliki rekening bank);
•
KTP elektronik dan kartu keluarga pengurus Komunitas Sastra (ketua, sekretaris,
dan bendahara);
•
tautan dokumentasi lain kegiatan kesastraan selama 4 (empat) tahun terakhir (apabila
ada);
•
salinan sertifikat, foto plakat, atau bentuk apresiasi lainnya yang pernah
diterima komunitas sastra (apabila ada);
•
proposal kegiatan yang disertai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
•
perjanjian kerja sama (PKS) dan RAB yang menjelaskan pembagian tanggung jawab antara
pemberi dana dan pihak lain (apabila memiliki sumber pendanaan lainnya);
•
surat keterangan verifikasi keaslian berkas dari balai/kantor bahasa setempat.
b.
Persyaratan Teknis
•
menyampaikan usulan rencana kegiatan kesastraan (proposal) beserta usulan
Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam format PDF dan Excel dan
•
perjanjian kerja sama (PKS) dan RAB yang menjelaskan pembagian tanggung jawab
antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain di luar pendanaan
APBN/APBD).
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan
Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun Anggaran 2024 yang disalurkan
melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima
Bantuan dengan ketentuan paling banyak diberikan sebesar Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk Bantuan Fasilitasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Juknis Bantuan
Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Pada
Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra
Pada Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Tahun Anggaran 2024. Semoga
adamanfaatnya.