Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024, Isi Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK memuat sebagai
berikut:
a.
lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter
20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila
disinari ultraviolet (visible to invisible);
b.
teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 12 point;
c.
teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf
Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar
hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui
lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
d.
teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf
Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
1)
SEKOLAH DASAR;
2)
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA;
3)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA;
4)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA;
5)
SEKOLAH MENENGAH ATAS;
6)
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA;
7)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN);
8)
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A;
9)
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B; dan
10)
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C.
e.
teks jenis peminatan untuk SMA dengan kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point sebagai berikut:
1)
PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM;
2)
PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL; dan
3)
PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA.
f.
teks untuk Program/Peminatan SPK khusus berbentuk SMA dikosongkan;
g.
teks "Program Keahlian" dan "Kompetensi Keahlian" untuk SMK
dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf
Arial ukuran 13 point;
h.
teks "Program Keahlian" dan "Konsentrasi Keahlian" untuk
SMK Kurikulum Merdeka berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf
Arial ukuran 13 point;
i.
teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK,
dan Pendidikan Kesetaraan berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf
Arial ukuran 11 point;
j.
teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM”, “ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, atau “BAHASA”, untuk
Program Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 13 point;
k.
teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point
dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera
infrared (IR transparant ink);
l.
teks “TAHUN AJARAN 2023/2024”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan
huruf Arial ukuran 11 point;
m.
QR Code pada Blangko Ijazah khusus SMA Kurikulum 2013, SMA Kurikulum Merdeka,
SMA SPK, dan SILN SMA sesuai dengan identitas nomor Ijazah dengan ukuran 1,5cm
× 1,5cm; dan
n.
kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode Satuan
Pendidikan, kode kurikulum, kode SPK, kode tahun penerbitan dan nomor seri
(nomorator) berwarna hitam.
Ditegaskan dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Nomorator
Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari 0000001. Nomorator
Blangko Ijazah SDLB, SMPLB, SMALB, SMK, SPK, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan
untuk seluruh Indonesia dimulai dari 0000001.
Adapun Jumlah lintasan cetak
Blangko Ijazah dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.
Halaman depan (lintasan pertama sampai dengan lintasan kedua belas) sebagai
berikut:
a.
Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,
teks halaman depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan
alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui
pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
b.
Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata
yang memendar berwarna merah apabila disinari ultraviolet (visible to
invisible).
c.
Lintasan kelima untuk cetakan tulisan “Ijazah 2024 ” (kontur/outline)
menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 point dan tinta tidak
kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet
gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang
pendek.
d.
Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia (blok), enggunakan tinta tidak kasat mata yang
akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultraviolet gelombang
panjang.
e.
Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dengan jarak antar huruf 1
spasi, menggunakan huruf Garamond Bold dengan ukuran huruf 18 point, dan
“LULUS” menggunakan huruf Arial Bold dengan ukuran huruf 18 point, menggunakan
tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat
melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink).
f.
Lintasas kedelapan untuk QR Code pada Blangko Ijazah khusus SMA Kurikulum 2013,
SMA Kurikulum Merdeka, SMA SPK, dan SILN SMA sesuai dengan identitas nomor
Ijazah menggunakan tinta kasat mata berwarna hitam.
g.
Lintasan kesembilan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah,
terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan
tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultraviolet
(visible to invisible).
h.
Lintasan kesepuluh untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian
tengah.
2.
Ketentuan halaman belakang ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SPK, SMK
dan Pendidikan Kesetaraan (lintasan kesebelas dan lintasan kedua belas) sebagai
berikut:
a.
lintasan kesepuluh untuk nilai; dan
b.
lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok menggunakan tinta tidak
kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet
gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari ultraviolet gelombang pendek
pada kolom isian nilai rata-rata.
Adapun Perforasi dan
Aplikasi Hologram Blangko Ijazah tahun 2024 adalah sbb:
1.
Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang
pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2024 untuk jenjang pendidikan dasar
(SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program Paket A, dan Program Paket B) dan M-2024 untuk
jenjang pendidikan menengah (SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C).
2.
Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:
a.
hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b.
ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c.
hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi RI dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu bagian
atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;
d.
hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi RI dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan
bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e.
teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI RI” dan “2024”
pada hologram, apabila disinari ultraviolet akan memendar berwarna merah di
bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah dengan pembagian
simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
Bagaimana memehami Nomor dan
Kode Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2024 ? Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis
Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 dinyatakan bahwa Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah
halaman depan mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan,
kode satuan pendidikan, kode kurikulum, kode tahun penerbitan, dan nomor seri
(nomorator). Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode
jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, kode tahun
penerbitan, dan nomor seri (nomorator). Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB
pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan
pendidikan, kode kurikulum, kode tahun penerbitan, dan nomor seri (nomorator). Nomor
Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode
jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode SPK, kode tahun penerbitan, dan
nomor seri (nomorator). Sedangkan Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada
bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan,
kode tahun penerbitan, dan nomor seri (nomorator).
Adapun Kode Penerbitan Ijazah
SD SMP SMA SMK tahun 2024 terdiri dari: a) Kode DN untuk Ijazah yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan di dalam negeri; dan b.) Kode LN untuk
Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara). Kode Provinsi terdiri
dari nomor urut sebagai berikut:
a.
01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
02 = Provinsi Jawa Barat;
c.
03 = Provinsi Jawa Tengah;
d.
04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e.
05 = Provinsi Jawa Timur;
f.
06 = Provinsi Aceh;
g.
07 = Provinsi Sumatera Utara;
h.
08 = Provinsi Sumatera Barat;
i.
09 = Provinsi Riau;
j.
10 = Provinsi Jambi;
k.
11 = Provinsi Sumatera Selatan;
l.
12 = Provinsi Lampung;
m.
13 = Provinsi Kalimantan Barat;
n.
14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
o.
15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
p.
16 = Provinsi Kalimantan Timur;
q.
17 = Provinsi Sulawesi Utara;
r.
18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
s.
19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
t.
20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
u.
21 = Provinsi Maluku;
v.
22 = Provinsi Bali;
w.
23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
x.
24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
y.
25 = Provinsi Papua;
z.
26 = Provinsi Bengkulu;
aa.
27 = Provinsi Maluku Utara;
bb.
28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
cc.
29 = Provinsi Gorontalo; dd. 30 = Provinsi Banten;
ee.
31 = Provinsi Kepulauan Riau;
ff.
32 = Provinsi Sulawesi Barat; gg. 33 = Provinsi Papua Barat;
hh.
34 = Provinsi Kalimantan Utara;
ii.
35 = Provinsi Papua Selatan; jj. 36 = Provinsi Papua Tengah;
kk.
37 = Provinsi Papua Pegunungan; dan ll. 38 = Provinsi Papua Barat Daya.
Bagaimana Kode Jenjang
Pendidikan dan Kode Satuan Pendidikan pada blangko ijazah tahun 2024? Berdasarkan
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Kode Jenjang Pendidikan
meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar;
b. M untuk Pendidikan
Menengah;
c. PA untuk Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A;
d. PB untuk Pendidikan
Kesetaraan Program Paket B; dan
e. PC untuk Pendidikan
Kesetaraan Program Paket C.
Sedangkan Kode Satuan
Pendidikan meliputi:
a. SD untuk Sekolah Dasar;
b. SDLB untuk Sekolah Dasar
Luar Biasa;
c. SMP untuk Sekolah
Menengah Pertama;
d. SMPLB untuk Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa;
e. SMA untuk Sekolah
Menengah Atas;
f. SMALB untuk Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa; dan
g. SMK untuk Sekolah
Menengah Kejuruan.
Adapun Kode Kurikulum
meliputi:
a.
K13 untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat Kurikulum 2013;
b.
KM untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat Kurikulum Merdeka;
c.
K13-3 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; dan
d.
K13-4 untuk Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
e.
KM-3 untuk Kurikulum Merdeka SMK Program 3 Tahun.
Kode SPK untuk Satuan
Pendidikan Kerja Sama. Kode Tahun Penerbitan Ijazah, yaitu 24. Adapun penulisan
Nomor Ijazah sebagai berikut:
1.
DN-01/D-SD/K13/24/0000001 SD Kurikulum 2013
2.
DN-01/D-SD/KM/24/0000001 SD Kurikulum Merdeka
3.
D-SDLB/K13/24/0000001 SDLB Kurikulum 2013
4.
D-SDLB/KM/24/0000001 SDLB Kurikulum Merdeka
5.
DN/D-SD/SPK/24/0000001 SD SPK
6.
DN/PA/24/0000001 Program Paket A
7.
LN/D-SD/K13/24/0000001 SILN SD Kurikulum 2013
8.
LN/PA/24/0000001 Program Paket A Luar Negeri
9.
DN-01/D-SMP/K13/24/0000001 SMP Kurikulum 2013
10.
DN-01/D-SMP/KM/24/0000001 SMP Kurikulum Merdeka
11.
D-SMPLB/K13/24/0000001 SMPLB Kurikulum 2013
12.
D-SMPLB/KM/24/0000001 SMPLB Kurikulum Merdeka
13.
DN/D-SMP/SPK/24/0000001 SMP SPK
14.
DN/PB/24/0000001 Program Paket B
15.
LN/D-SMP/K13/24/0000001 SILN SMP Kurikulum 2013
16.
LN/PB/24/0000001 Program Paket B Luar Negeri
17.
DN-01/M-SMA/K13/24/0000001 SMA Kurikulum 2013
18.
DN-01/M-SMA/KM/24/0000001 SMA Kurikulum Merdeka
19.
M-SMALB/K13/24/0000001 SMALB Kurikulum 2013
20.
M-SMALB/KM/24/0000001 SMALB Kurikulum Merdeka
21.
DN/M-SMA/SPK/24/0000001 SMA SPK
22.
DN/PC/24/0000001 Program Paket C
23.
LN/M-SMA/K13/24/0000001 SILN SMA Kurikulum 2013
24.
LN/PC/24/0000001 Program Paket C Luar Negeri
25.
M-SMK/K13-3/24/0000001 SMK Kurikulum 2013 Program 3 Tahun
26.
M-SMK/K13-4/24/0000001 SMK Kurikulum 2013 Program 4 Tahun
27.
M-SMK/KM-3/24/0000001 SMK Kurikulum Merdeka Program 3 Tahun
Rujukan peraturan berisi
nama peraturan yang mendasari penerbitan Ijazah di kiri bawah halaman depan
menggunakan tulisan berwarna hitam (Pantone Black 6 U) dan menggunakan huruf
Arial kapital ukuran 8 point.
Berikut ini penjelasan Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk Pengisian Halaman
Depan Blangko ljazah, yakni sebagi berikut: 1) Nama nomenklatur kabupaten/kota
(tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau. Contoh
penulisan Kota Bekasi; 2) Penulisan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan
huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta
kelahiran, data pokok pendidikan, atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan
Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : DONI WIBISONO; 3) Tempat dan tanggal
lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada akta kelahiran, data pokok pendidikan, atau Ijazah yang
diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Kota Bekasi, 17
Januari 2007; 4) Isi nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah; 5) Isi NIS
dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang
bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. Nomor Induk Siswa Nasional
pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas
peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 6) Khusus untuk Ijazah Sekolah
Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) isi jenis kekhususan peserta didik, yang
terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan intelektual,
kesulitan belajar spesifik, lamban belajar, hambatan fisik, autis, dan hambatan
majemuk pada kolom yang tersedia.
Pendidikan. Penulisan
tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan
ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan
tanggal : 1 Juli 2024; Nama Kepala Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang bukan berstatus PNS diisi satu
buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan
Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom
nama atau jabatan.
Stempel mengunakan stempel Satuan
Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Lengkapi
pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 bahwa nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah. Kusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata
Pelajaran: a) Lintas Minat; b) Pendalaman Minat; dan/atau; c) Informatika. Khusus
untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: a) Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti; b) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan c) Bahasa Indonesia.
Adapun Khusus untuk Blangko
Ijazah SMA Kurikulum Merdeka, diisi dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut: a) nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam merupakan nilai peserta
didik untuk mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi yang diperoleh pada kelas X; b)
nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan nilai peserta didik
untuk mata pelajaran Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi yang diperoleh pada
kelas X; c) nilai mata pelajaran Sejarah merupakan nilai peserta didik yang
diperoleh pada kelas XI dan XII; dan d) nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya
(sebagaimana pada baris ke-11 Kelompok Mata Pelajaran Umum) merupakan gabungan
dari nilai mata pelajaran Seni dan Prakarya pada kelas X dan mata pelajaran
Seni dan Budaya pada kelas XI dan XII.
Khusus untuk Blangko Ijazah
SMK Kurikulum 2013, diisi dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a)
nilai mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian merupakan nilai peserta didik yang
diperoleh pada kelas X.
b)
nilai mata pelajaran Dasar Program Keahlian merupakan nilai yang diperoleh
peserta didik pada kelas X yang merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran
pada kelompok dasar program keahlian sesuai dengan struktur kurikulum yang
berlaku.
c)
nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian merupakan nilai peserta didik yang
diperoleh pada kelas XI , XII untuk program 3 tahun dan kelas XI , XII dan XIII
untuk program 4 tahun yang merupakan gabungan dari nilai mata pelajaran pada kelompok
Kompetensi Keahlian sesuru dengan struktur kurikulum yang berlaku.
Diuraikan dalam lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 sebagai berikut:
1)
Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam
skala 0- 100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: (1) 72,495
dibulatkan menjadi 72,50; (2) 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
2)
Nilai diisi tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya
dalam skala 0- 100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: 72,495
dibulatkan menjadi 72,50; 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian – Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024.
Demikian infomasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaat.