Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan). Sebagaimana diketahui kepala sekolah wajib membuat SK atau Surat Ketetapan Kepala Sekolah atau Satuan Pendidikan atau SK Kepala Sekolah tentang Pembentukan TPPKSP.
KEPUTUSAN KEPALA SD SMP SMA NEGERI DI
ATAS ANGIN
NOMOR: 002/800/SD NA/I/2023
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI LINGKUNGAN SD SMP SMA NEGERI DI ATAS ANGIN
KEPALA SD SMP SMA NEGERI DI ATAS ANGIN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD SMP SMA
Negeri di atas Angin tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan SD SMP SMA Negeri di atas Angin;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: Keputusan Kepala SD SMP
SMA Negeri di atas Angin Tentang Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di
Lingkungan SD SMP SMA Negeri di atas Angin
KESATU: Membentuk Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan SD SMP SMA Negeri di atas Angin, yang
selanjutnya disingkat TPPK SD SMP SMA Negeri di atas Angin dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala SD SMP SMA Negeri di atas Angin ini.
KEDUA : TPPK SD SMP SMA Negeri di atas
Angin mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan SD SMP SMA Negeri di atas Angin.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, TPPK SD SMP SMA Negeri di atas Angin
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
menyampaikan usulan/rekomendasi program
pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
2.
memberikan masukan/saran kepada kepala satuan
pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
3.
melaksanakan sosialisasi kebijakan dan
program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan
pendidikan;
4.
menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan
kekerasan;
5.
melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
6.
menyampaikan pemberitahuan kepada orang
tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
7.
memeriksa laporan dugaan kekerasan;
8.
memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala
satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
9.
mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan;
10. memfasilitasi
pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor,
dan/atau saksi;
11. memberikan
rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
12. memberikan
rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan
merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
13. melaporkan
pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SD SMP SMA
Negeri di atas Angin memiliki masa tugas selama 2 (dua) tahun.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan KETIGA, TPPK SD SMP SMA
Negeri di atas Angin bertanggung jawab kepada Kepala SD SMP SMA Negeri di atas
Angin.
KEENAM : Koordinator TPPK SD SMP SMA
Negeri di atas Angin menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Kepala … [Nama Satuan Pendidikan] dan Kepala Dinas Pendidikan SD SMP SMA Negeri
di atas Angin.
KETUJUH : Keputusan Kepala SD SMP SMA
Negeri di atas Angin ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………………..
pada tanggal ………………………
Kepala SD SMP SMA Negeri di atas Angin
TTD
NAMAKU ANDA
NIP 123456789101112
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD SMP SMA NEGERI DI
ATAS ANGIN
NOMOR: 002/800/SD NA/I/2023
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI LINGKUNGAN SD SMP SMA NEGERI DI ATAS ANGIN
No |
Nama |
Perwakilan Unsur |
Jabatan dalam TPPK |
1. |
|
Pendidik |
Koordinator |
2. |
|
Pendidik/Komite Sekolah/Perwakilan Orang
Tua/Tenaga Administrasi |
Anggota |
3. |
|
Pendidik/Komite Sekolah/Perwakilan Orang
Tua/Tenaga Administrasi |
Anggota |
4. |
|
Dst (berjumlah gasal) |
Dst (berjumlah gasal) |
5. |
|
Dst (berjumlah gasal) |
Dst (berjumlah gasal) |
Link download Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembentukan TPPK SD SMP SMA SMK (DISINI)
Demikian informasi tentang Contoh SK Kepala Sekolah tentang Pembentukan
TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan).
Semoga ada manfaatnya.