SK BAN PDM Tentang Penetapan Ke-3 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 119/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Ketiga Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023
SK
BAN PDM Tentang Penetapan Ke-3 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah
Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem
terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah; b) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Ketiga Hasil Automasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Dasar hokum penetapan SK BAN PDM Tentang Penetapan Ke-3 (Ketiga)
Hasil Otomasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 adalah sebagai
berikut.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762) ;
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua
Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023-2028;
9.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria
dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar,dan Pendidikan Menengah Nomor 003/BAN-SM/SK/2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:
131/BAN-SM/SK/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Nomor: 119/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Ketiga Hasil Automasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, ini juga diterbitkan dengan memperhatikan 1) Hasil Analisis Data Sekunder
tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023; 2) Hasil Rapat Plene
BAN-PDM tanggal 12 Desember 2023 tentang persetujuan Penetapan Ketiga Hasil
Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Diktum KESATU SK BAN PDM Nomor 119 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Ke-3 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023, menyatakan
bahwa Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir mendapat perpanjangan
sertifikat akreditasi selama 5 (lima) tahun.
Diktum KEDUA SK BAN PDM Nomor 119 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Ke-3 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023, menyatakan
bahwa Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak
memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.
Diktum KETIGA SK BAN PDM Nomor 119 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Ke-3 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023, menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
berakhirnya masa berlaku akreditasi tanggal 31 Desember 2028.
Diktum KEEMPAT SK BAN PDM Nomor 119 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Ke-3 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023, menyatakan
bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Link download Lampiran SK BAN PDM Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Nama-nama
Sekolah Madrasah yang mendapat Penetapan
Automasi Akreditasi Tahun 2023 (DISINI)
Demikian infomasi tentang Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Dan Pendidikan Menengah Nomor: 119/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Ketiga Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.
Semoga ada manfaatnya