Dasar Hukum diterbitkan SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Kemendikbud Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 5). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Peiaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan 8) Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relormasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Isi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas
Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemendikbudristek Dalam Pelaksanaan Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan yang efektif dan efisien
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu
membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mewujudkan pegawai ASN di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang netral dan profesional.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu disampaikan.
1.
Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib
menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau
memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan
atau ketidaknetralan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.
2.
Pemimpin unit kerja wajib:
a. melakukan sosialisasi mengenai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan mengenai netralitas pegawai ASN;
b. melakukan tindakan pencegahan dini
terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas
pegawai ASN;
c. meiakukan pembinaan, pengawasan, dan
penjatuhan sanksi dan/atau hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas
oleh pegawai ASN;
d. menindaklanjuti dugaan pelanggaran
netralitas yang dllakukan oleh pegawai ASN; dan
e. melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan
dan ketentuan kedinasan.
3.
Kampanye Pemilu di tempat pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tenlang Kampanye Pemilihan Umum.
4.
Pelanggaran Disiplin dan jenis sanksi dan/atau hukuman disiplin pelanggaran
netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah
Link download SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 (disini)
Demikian Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Netralitas Pegawai ASN Kemendikbud Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ini
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya