Arti Tridharma Perguruan Tinggi

Apa Itu Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Bagaimana Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi


Apa Arti Tri Dharma Perguruan Tinggi? Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 Ayat 9 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi).

 

Jadi Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Makna pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijelaskan pada pasal 1, pasal 10, dan pasal 11 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanan untuk mewujudkan suasana belajar dan prose pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 Ayat 1). Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pamahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 1 Ayat 10). Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 1 Ayat 11).

 

Pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi tidak terlepas dari tujuan pendidikan tinggi. Dalam bidang pendidikan/pengajaran bertujuan untuk mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Kemudian menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentimgan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Bidang Penelitian diharapkan dapat menghasilkan ilmu pengetahuan dan tekonologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

 

Sedangkan pengabdian kepada masyarakat diharapkan berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam implementasinya dosen merupakan ujung tombak Tridharma perguruan tinggi. Tugas utama dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lalu Bagaimana Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi ? silahkan simak penjelasan berikut ini.

 

A. Pendidikan Dan Pengajaran

Tridharma Perguruan Tinggi yang pertama adalah Pendidikan Dan Pengajaran. Salah satu tugas utama dosen adalah dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2 UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen). Beberapa pasal dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan beberapa regulasi tentang dosen diantaranya:

1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 1);

2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 3 ayat 2);

3) Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (Pasal 5);

4) Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 6);

5) Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru (pasal 7 ayat 1);

6) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi (pasal 7 ayat 2);

7) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 45);

8) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian (pasal 46 ayat 1);

9) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana (pasal 46 ayat 2);

10) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen (pasal 46 ayat 3);

11) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 47 ayat 1);

12) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: (a.) melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (b) merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (c) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (e) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (f) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa (Pasal 60);

 

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (pasal 1 ayat 2 UU Np.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi). Tugas pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang Strata 1 termasuk dosen yang sudah meraih jabatan akademik tertinggi sebagai Guru Besar atau Professor juga harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.

 

Dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajib menunaikan beban kerja pada pendidikan dan pengajaran dengan bobot bersama-sama dengan dharma penelitian dan pengembangan ilmu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS setiap semester pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), maupun Strata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas.

 

Unsur dan sub unsur tugas utama kegiatan jabatan Akademik Dosen yang menjadi beban kerja dosen, terdiri dari:

1) Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan/ bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan;

2) Membimbing seminar proposal mahasiswa (untuk pembimbing dan penguji);

3) Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan atau praktek profesi lainnya;

4) Membimbing dan ikut membimbing dalam menmghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi;

5) Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir;

6) Menjadi penasehat/pembimbing akademik;

7) Membina kegiatan mahasiswa;

8) Mengembangkan program kuliah;

9) Mengembangkan bahan pengajaran;

10) Menyampaikan orasi ilmiah;

11) Membimbing akademik dosen yang lebih muda jabatannya;

12) Melaksanakan kegiatan detasering, sabbatical leave, dan pencangkokan akademik dosen;

13) Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.

14) Melaksanakan kegiatan lain yang berfungsi pendidikan dan pengajaran yang diatur dan/atau diakui pimpinan Perguruan Tinggi.

 

Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dapat dijalankan dengan sistem perkuliahan biasa, sistem modul dan team teaching yang diatur dengan surat keputusan rektor.

 

B. Penelitian

Tridharma Perguruan Tinggi yang kedua adalah Penelitian. Berdasarkan UU No 12 tahun 2012 pasal 45, penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Tugas penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen, baik secara perorangan maupun berkelompok. Dosen wajib menjalankan dharma penelitian bersama-sama dengan dharma pendidikan dan pengajaran dengan bobot sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) SKS tiap semester. Bobot dan teknis dharma penelitian pada dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 1 (satu) SKS per semester diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Rektor.

 

Tugas penelitian dan pengembangan ilmu yang wajib dilakukan dosen dalam bentuk kegiatan sebagaimana berikut :

1) Menghasilkan karya ilmiah;

2) Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;

3) Mengedit/menyunting karya ilmiah;

4) Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan;

5) Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra;

6) Melaksanakan kegiatan lain yang berfungsi Penelitian dan Pengembangan Ilmu yang diatur dan atau diakui pimpinan Perguruan Tinggi.

 

C. Pengabdian Kepada Masyarakat

Tridharma Perguruan Tinggi yang ketiga adalah Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian merupakan salah satu aspek dalam tridharma yang dilakukan oleh PTN/PTS. Hasil Pengabdian, sebagaimana termuat dalam Permenristekdikti diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk itu mutu Pengabdian harus terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan yang ada. Mutu Pengabdian dapat dilihat dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hasil dan diseminasi hasil Pengabdian. Pengabdian Kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (UU No 12 Tahun 2012 pasal 47).

 

Tugas pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh PTN/PTs atau melalui lembaga lain yang disetujui oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) sebanyak-banyaknya setara dengan 3 (tiga) sks dalam 1 (satu) semester.

 

Tugas pengabdian wajib dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan sebagaimana berikut :

1) Menduduki jabatan pimpinan;

2) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;

3) Memberi latihan/penataran/penyuluhan/ceramah kepada masyarakat;

4) Memberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;

5) Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat;

6) Menduduki jabatan terntentu di organisasi kemasyarakatan/sosial;

7) Melaksanakan kegiatan lain yang berfungsi pengadian Kepada Masyarakat yang diatur dan atau diakui pimpinan Perguruan Tinggi

 

Demikian penjelasan singkat tentang Apa Itu Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Bagaimana Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter