Apa Arti Tri Dharma Perguruan Tinggi? Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 1 Ayat 9 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi).
Jadi Tridharma Perguruan Tinggi
adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Makna pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat dijelaskan pada pasal 1, pasal 10, dan pasal
11 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencanan untuk mewujudkan suasana belajar dan prose pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 Ayat 1). Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan
pamahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal
1 Ayat 10). Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang
memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 1 Ayat 11).
Pelaksanaan Tridharma perguruan
tinggi tidak terlepas dari tujuan pendidikan tinggi. Dalam bidang pendidikan/pengajaran
bertujuan untuk mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
Kemudian menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
untuk memenuhi kepentimgan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Bidang Penelitian
diharapkan dapat menghasilkan ilmu pengetahuan dan tekonologi yang memperhatikan
dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta
kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan pengabdian kepada
masyarakat diharapkan berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam implementasinya
dosen merupakan ujung tombak Tridharma perguruan tinggi. Tugas utama dosen sebagai
pendidik profesional dan ilmuwan adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian
kepada Masyarakat. Lalu Bagaimana Implementasi
Tridharma Perguruan Tinggi ? silahkan simak penjelasan berikut ini.
A.
Pendidikan Dan Pengajaran
Tridharma
Perguruan Tinggi yang pertama adalah Pendidikan Dan
Pengajaran. Salah satu tugas utama dosen adalah dalam bidang pendidikan dan
pengajaran. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2 UU
No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen). Beberapa pasal dalam UU No.14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan beberapa regulasi tentang dosen
diantaranya:
1)
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 3 ayat 1);
2)
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
pasal 3 ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 3 ayat 2);
3)
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen
pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada
masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (Pasal 5);
4)
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan
sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 6);
5)
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
(c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas; (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (e) memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) memperoleh penghasilan
yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (h) memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan guru (pasal 7 ayat 1);
6)
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi (pasal 7 ayat 2);
7)
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (pasal 45);
8)
Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang
keahlian (pasal 46 ayat 1);
9)
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program
diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program
pascasarjana (pasal 46 ayat 2);
10)
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat
menjadi dosen (pasal 46 ayat 3);
11)
Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan
setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik
pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. memiliki jabatan
akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. lulus sertifikasi yang dilakukan
oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 47 ayat 1);
12)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: (a.) melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (b) merencanakan, melaksanakan
proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (c)
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (d)
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi
peserta didik dalam pembelajaran; (e) menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika;
dan (f) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa (Pasal 60);
Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (pasal 1 ayat 2 UU Np.12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi). Tugas pendidikan dan pengajaran merupakan
kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang Strata 1 termasuk dosen
yang sudah meraih jabatan akademik tertinggi sebagai Guru Besar atau Professor juga
harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Dalam menjalankan tugas pendidikan
dan pengajaran, secara khusus dosen wajib menunaikan beban kerja pada pendidikan
dan pengajaran dengan bobot bersama-sama dengan dharma penelitian dan pengembangan
ilmu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS setiap semester pada jenjang Strata 1 (S1),
Strata 2 (S2), maupun Strata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas.
Unsur dan sub unsur tugas utama
kegiatan jabatan Akademik Dosen yang menjadi beban kerja dosen, terdiri dari:
1)
Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan
pendidikan di laboratorium, praktek keguruan/ bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi
pengajaran dan praktek lapangan;
2)
Membimbing seminar proposal mahasiswa (untuk pembimbing dan penguji);
3)
Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan atau
praktek profesi lainnya;
4)
Membimbing dan ikut membimbing dalam menmghasilkan disertasi, tesis, skripsi,
dan laporan akhir studi;
5)
Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir;
6)
Menjadi penasehat/pembimbing akademik;
7)
Membina kegiatan mahasiswa;
8)
Mengembangkan program kuliah;
9)
Mengembangkan bahan pengajaran;
10)
Menyampaikan orasi ilmiah;
11)
Membimbing akademik dosen yang lebih muda jabatannya;
12)
Melaksanakan kegiatan detasering, sabbatical leave, dan pencangkokan akademik
dosen;
13)
Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.
14)
Melaksanakan kegiatan lain yang berfungsi pendidikan dan pengajaran yang diatur
dan/atau diakui pimpinan Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran
dapat dijalankan dengan sistem perkuliahan biasa, sistem modul dan team teaching
yang diatur dengan surat keputusan rektor.
B.
Penelitian
Tridharma
Perguruan Tinggi yang kedua adalah Penelitian. Berdasarkan UU
No 12 tahun 2012 pasal 45, penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya
saing bangsa. Tugas penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh dosen,
baik secara perorangan maupun berkelompok. Dosen wajib menjalankan dharma penelitian
bersama-sama dengan dharma pendidikan dan pengajaran dengan bobot sekurang-kurangnya
9 (Sembilan) SKS tiap semester. Bobot dan teknis dharma penelitian pada dosen sekurang-kurangnya
sepadan dengan 1 (satu) SKS per semester diatur lebih lanjut dalam Surat
Keputusan Rektor.
Tugas penelitian dan pengembangan
ilmu yang wajib dilakukan dosen dalam bentuk kegiatan sebagaimana berikut :
1)
Menghasilkan karya ilmiah;
2)
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3)
Mengedit/menyunting karya ilmiah;
4)
Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan;
5)
Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni
pertunjukan/karya sastra;
6)
Melaksanakan kegiatan lain yang berfungsi Penelitian dan Pengembangan Ilmu yang
diatur dan atau diakui pimpinan Perguruan Tinggi.
C.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Tridharma
Perguruan Tinggi yang ketiga adalah Pengabdian Kepada
Masyarakat. Pengabdian merupakan salah satu aspek dalam tridharma yang
dilakukan oleh PTN/PTS. Hasil Pengabdian, sebagaimana termuat dalam Permenristekdikti
diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk itu mutu Pengabdian
harus terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan yang ada. Mutu Pengabdian
dapat dilihat dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hasil dan diseminasi hasil
Pengabdian. Pengabdian Kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengabdian kepada masyarakat
merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
(UU No 12 Tahun 2012 pasal 47).
Tugas pengabdian kepada masyarakat
harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang dilaksanakan oleh PTN/PTs atau melalui lembaga lain yang disetujui
oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) sebanyak-banyaknya
setara dengan 3 (tiga) sks dalam 1 (satu) semester.
Tugas pengabdian wajib dilakukan
dosen dengan bentuk kegiatan sebagaimana berikut :
1)
Menduduki jabatan pimpinan;
2)
Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat;
3)
Memberi latihan/penataran/penyuluhan/ceramah kepada masyarakat;
4)
Memberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau kegiatan lain yang
menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
5)
Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat;
6)
Menduduki jabatan terntentu di organisasi kemasyarakatan/sosial;
7)
Melaksanakan kegiatan lain yang berfungsi pengadian Kepada Masyarakat yang
diatur dan atau diakui pimpinan Perguruan Tinggi
Demikian penjelasan singkat
tentang Apa Itu Tri Dharma Perguruan
Tinggi dan Bagaimana Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semoga ada
manfaatnya
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.