SK (Surat Keputusan) Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode 4 Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 6783/B.B2/GT.00.02/2023 Tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023
Pertimbangan diterbitkannya Surat
Keputusan atau SK (Surat Keputusan) Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode 4 Tahun 2023 adalah a) bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana
mestinya; b) bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan
kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan status kelulusannya; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi
Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023.
Dasar hukum diterbitkannya Surat
Keputusan atau SK Kelulusan Peserta Uji
Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode
4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022
tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik 6783/B.B2/GT.00.02/2023Indonesia
Tahun 2021 Nomor 167);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 163/P/2023
tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru
Tahun 2023;
6.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2106/B/HK.06/2023
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam
Jabatan yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada Akhir
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2107/B/HK.06/2023
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam
Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2108/B/HK.06/2023
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam
Jabatan yang Diangkat di Atas Tahun 2015; dan
9.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2109/B/HK.06/2023
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam
Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.
SK (Surat Keputusan) Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode 4 Tahun 2023 juga diterbitkan
dengan memperhatikan Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah Panitia Nasional Uji Kompetensi
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023 yang diselenggarakan
Tanggal 2 November 2023 terkait dengan Penetapan Kelulusan U ji Kompetensi Mahasiswa
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI MAHASISWA
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PERIODE 4 TAHUN 2023.
Diktum KESATU SK Penetapan Daftar Nama Guru yang Lulus UKOM PPG Daljab
Periode 4 Tahun 2023, manyatakan Menetapkan status kelulusan peserta Uji
Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini .
KEDUA SK atau Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Nomor 6783/B.B2/GT.00.02/2023 Tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi
Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 menytakan
bahwa Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak
atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
KETIGA SK Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode 4 Tahun
2023 menyatakan bahwa Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan
ketentuan yang berlaku .
KEEMPAT Surat Keputusan atau SK Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (Pendidikan
Profesi Guru) Daljab (Dalam Jabatan) Periode 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran SK atau Keputusan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 6783/B.B2/GT.00.02/2023 Tentang Kelulusan
Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode
4 Tahun 2023.
Link
Download SK Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Ppg Daljab Periode 4 Tahun2023
Demikian informas tentang SK (Surat Keputusan) Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode 4 Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.