Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 disampaikan meialui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2023
Pengumuman
Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023 ditetapkan
tangal 12 September 2023 yang ditandatangi Totok Suprayitno selaku Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah
Diktum KESATU Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat
Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 dengan
lampiran Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023, menyatakan Daftar nama
satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil
akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Diktum KEDUA menyatakan
bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak
memperoleh status dan peringkat akreditasi.
Diktum KETIGA Status dan
peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan
mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui
aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
Diktum KEEMPAT Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat
Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 dengan
lampiran Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023, menyatakan menyatakan
bahwa Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi
yang berlaku selama 5 tahun.
Diktum KELIMA menyatakan
bahwa Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali
paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
Diktum KEENAM Satuan
pendidikan dapat dicabut status dan peringkat akreditasinya sebelum berakhir
masa berlaku akreditasi apabila: a) terbukti memberikan data dan/atau informasi
yang tidak benar; dan b) terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan
warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan
pendidikan.
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
masa berlaku akreditasi.
Diktum KEEDALAPAN Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Dan Pendidikan Menengah Nomor: 060/BAN-PDM/SK/2023 terkait Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023 menyatakan bahwa Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Jawa Timur Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya