Daftar Nama Guru Lulus UKOM Perpindahan Ke Jenjang Pengawas Sekolah tahap 2 disampaikan melalui pengumuman Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor: 2835/B3/GT.03.00/2023 tentang Pengumuman Peserta Lulus Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II.
Isi
Pengumuman tentang Daftar Nama Guru yang
dinyatakan Lulus UKOM Perpindahan Ke Jenjang Pengawas Sekolah tahap 2 tahun
2023-2024 menyatakan bahwa berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji
Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah Tahap II pada 21 September 2023, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Jumlah peserta uji kompetensi perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah
sebanyak 8183 orang peserta.
2.
Sebanyak 7489 orang peserta dinyatakan lulus uji kompetensi perpindahan JF Guru
ke dalam JF Pengawas Sekolah.
3.
Daftar peserta lulus uji kompetensi perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah
sebagaimana terlampir.
4.
Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi perpindahan JF Guru ke dalam JF
Pengawas Sekolah akan mendapatkan sertifikat hasil uji kompetensi.
5.
Sertifikat hasil uji kompetensi dapat diunduh melalui tautan
https://ujikompetensi.simpkb.id dengan menggunakan akun simpkb masing-masing.
6.
Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi perpindahan JF Guru ke dalam JF
Pengawas Sekolah dapat diangkat menjadi Pengawas Sekolah oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya
Sebagaimana
diketahui Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap
kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah
dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan
untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil JF Guru
yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan
lain terhadap standar kompetensi JF Pengawas Sekolah.
Pelaksanaan
Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dan
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Calon
Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah adalah Guru Penggerak yang telah memenuhi
persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai
Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan
terdata sebagai calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional
Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Persyaratan
Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah adalah: SK Kenaikan Pangkat PNS Terakhir, Sertifikat Guru
Penggerak, Sertifikat Pendidik, Ijazah Terakhir. Pakta Integritas, dab Surat
Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Keterangan Integritas dan Moralitas)
Rincian
Daftar Nama Guru Lulus UKOM Perpindahan
Ke Jenjang Pengawas Sekolah tahap 2 tahun 2023-2024, silahkan download DISINI.
Demikian
informasi tentang Pengumuman tentang Daftar
Nama Guru Lulus UKOM Perpindahan Ke Jenjang Pengawas Sekolah tahap 2 tahun
2023-2024