Aturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Terkait Ketentuan
Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP
SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam
menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap
rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan
belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a. 10
(sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol)
sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua
belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun
sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima
belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. 28 (dua
puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah asar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga
puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
f. 36
(tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g. 5 (lima)
Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h. 8
(delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah
atas luar biasa;
i. 20
(dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang
sederajat;
j. 25
(dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang
sederajat; dan
k. 30
(tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang
sederajat.
Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan
belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik; b) ketersediaan
sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses
oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik
pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
Adapun jumlah rombongan belajar setiap Satuan
Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pendidikan
anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;
b. sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat)
rombongan belajar;
c. sekolah
dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan
belajar;
d. sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah
3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e. sekolah
menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga)
sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f. sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh
puluh dua) rombongan belajar; dan
g. Satuan
Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan
belajar.
Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan yang baru didirikan; Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau Satuan Pendidikan yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
Demikian informasi tentang Aturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik
Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK. Semoga
ada manfaatnya.