Download Linieritas Kualifikasi Pendidikan (Akademik) dalam Seleksi PPPK Guru Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023. Pemertintah telah menetapkan rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.
Keputusan Menteri PANRB
(Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat ditetapkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b)
bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud
huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Lampiran
Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, formasi
kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas
4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). Formasi itu terdiri dari
2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPPK masing-masing 68
formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Mahkamah
Agung Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum
KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama pada seleksi CASN PPPK Guru
Tahun 2023 merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023
tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan
pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan
oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Mengacu pada Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian
Agama pada seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2023 merujuk pada Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022. Salah
satu ketentuan yang diatur dalam KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam
Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PPG Daljab Tahun 2022 adalah Linieritas
Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG. Adapun yang dimaksud Linier adalah kesesuaian
antara program studi pada ijazah S1/IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Karena Kepdirjen Pendis
Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 mengatur Linieritas
Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG di lingkungan (Kemenag) Kementerian Agama,
itulah sebabnya maka aturan ini dijadikan salah satu perysratan dalam seleksi ASN
CPNS dan PPPK Guru di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama)
Dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2022, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh
karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam
konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang
disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk
memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2005 merupakan tonggak
sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah
mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam
undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat
(1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu
wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui
Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian
pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari
tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan
kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh
sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat
(1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik.”
Namun aturan ini telah dihapus
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang
menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir
tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh
Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan
Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru
melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa
sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan hingga penetapan
kelulusan peserta PPG dalam jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan
pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan
peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta
PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan
tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Kepdirjen Pendis Nomor 332
Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 atau Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan sebagai
pedoman pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan
kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan
Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG dalam Jabatan,
dan pihak-pihak lain yang terkait.
Adapun Ruang Lingkup Kepdirjen
Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 atau
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah keseluruhan
proses teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI,
terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.
Berikut ini Download Linieritas Kualifikasi Pendidikan
(Akademik) dalam Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahun 2023
Link download Download Linieritas Kualifikasi Pendidikan
(Akademik) dalam Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Download Linieritas Kualifikasi Pendidikan (Akademik) dalam Seleksi PPPK Guru Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau
Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya.