Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Ibtidaiyah

Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Ibtidaiyah



Apa dan bagaimana Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Ibtidaiyah? Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik. Daftarkan atau ubah pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka satuan pendidikan anda sekarang.  


Kurikulum Merdeka memiliki 4 Karakteristik utama yakni: 1) Pengembangan Soft Skills dan Karakter. Pengembangan soft skills dan karakter melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila; 2) Fokus pada Materi Esensial. Fokus pada materi esensial, relevan, dan mendalam sehingga ada waktu cukup untuk membangun kreativitas dan inovasi peserta didik dalam mencapai kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; 3) Pembelajaran yang Fleksibel. Keleluasaan bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan masing-masing peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan local; 4) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler yang memberikan kesempatan kepada peserta didik.untuk: a) mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan pengembangan enam dimensi profil pelajar Pancasila; b) mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu penting, seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi; c) melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka.


Struktur kurikulum merdeka pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MI Madrasah Ibtidaiyah).

 

Bagaimana Struktur Kurikulum Merdeka Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah). Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase:

1) Fase A untuk kelas I dan kelas II;

2) Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan

3) Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

 

Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Ibtidaiyah diteapkan melalui  Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Dalam dictum KESATU KMA 24 tahun 2022 dinyatakan bahwa Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022 yang dapat dilihat pada tebel di bawah ini.

Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Ibtidaiyah


Keterangan:

1 Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran

2 Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V

3 Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI

4 Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa

5 * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah

6 ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.

7 **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.

8 ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

9 Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah

10 Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah.

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.


Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.


Link download KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah terkait Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Ibtidaiyah (DISINI)

 

Demikian penjelasan tentang Struktur Kurikulum Merdeka Pada Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter