Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah

Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024


Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024. Kurikulum Madrasah Aliyah adalah seperangkai rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)

 

Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

 

Struktur kurikulum adalah susunan atau rencana pembelajaran yang terorganisir dan dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan. Struktur kurikulum mencakup berbagai komponen yang saling berhubungan, termasuk tujuan pendidikan; konten atau materi pelajaran; metode pengajaran: kegiatan pembelajaran: evaluasi atau penilaian: sumber dan media pembelajaran; organisasi kurikulum; lingkungan pembelajaran; dan pengembangan profesional guru.

 

Struktur kurikulum dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, konteks sosial budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini bertujuan agar pendidikan yang diberikan relevan dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

 

Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024

 

A. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 10 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) 

Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 10
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 10


Keterangan:

a) Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu un uk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.

b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, danjatau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).

c) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.

 

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan •pengorganisasian muatan pelajaran . Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:

a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;

b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau

c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

 

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:

1. Kelompok mata pelajaran umum.

Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.

2. Kelompok mata pelajaran pilihan.

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.


B. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 11 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)


Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 11
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 11


Keterangan:

a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.

b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, danjatau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:

1) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun; dan

2) dapat dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.

d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.

e) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

 

C. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 12 (asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 12
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 12


Keterangan:

a) Pembelajaran kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah.

b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, danfatau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:

1) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (sembilan puluh enam) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun; dan

2) dapat dialokasikan 640 (enam ratus empat puluh) JP sampai dengan 800 (delapan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.

d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.

e) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.

 

Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.

2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:

a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan

b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.

3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.

4. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.

5. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan local berupa:

a. keagamaan;

b. seni budaya;

c. prakarya;

d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

e. bahasa;

f. teknologi; dan

g. riset.

6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal.

7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:

a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

b. . pengintegrasian ke dalam tema P5RA; danjatau

c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

8. Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.

9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/ atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

10. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 (enam puluh empat) JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.

11. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 (enam) JP.

12. MA program keagamaan, mata pelajaran Al-Qur'an Hadis terdiri atas Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.

13. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:

a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampa1 dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;

b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan

c. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setani dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

 

Link download KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Edisi 2024

 

Demikian informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA MA - MADRASAH ALIYAH BERDASARKAN KMA NOMOR 347 TAHUN 2022

Sebelum Terbib KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Edisi 2024 Struktur Kurikulum Merdeka MA mengacu pada KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah Berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022

Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah Berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022


Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah terdapat dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. KMA ini diterbitkan sejalan pemberlakukan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.

 

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.

 

Diktum KESATU KMA Nomor 347 Tahun 2022 yang membuat Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah menyatakan menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Diktum KEDUA KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah (Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah) menyatakan Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah dan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memberikan pilihan: a) Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah; dan b) Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

 

Diktum KEEMPAT KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Implementasi kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a:

a. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;

c.  Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan

d. Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b:

a) Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b) Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

 

Diktum KEENAM KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Penerapan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA:

a. Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023;

b. Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA, dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/pHoting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

 

Diktum KETUJUH KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Bagaimana Struktur kurikulum merdeka jenjang MA (Madrasah Aliyah)? Secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MA (Madrasah Aliyah).


Struktur kurikulum Merdeka MA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu fase E dan Fase F. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

 

1) Fase E untuk kelas X;

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

a) mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;

b) mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau

c) mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

 

2) Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:

a) kelompok mata pelajaran umum

Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik MA.

b) kelompok mata pelajaran agama

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini.

c) kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

d) kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

e) kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya

Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.

f) kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya

Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.

 

Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah Aliyah) yang dapat dilihat pada tebel di bawah ini.

Struktur kurikulum merdeka pada MA (Madrasah Aliyah)

Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah Berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022

Struktur kurikulum merdeka pada MA (Madrasah Aliyah)


Keterangan:

Keterangan:

1 Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran

2 Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa

3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas X dan XI

4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas XII

5 * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada Madrasah Aliyah yang memiliki muatan khusus keunggulan keagamaan (MAPK) pembelajaran kelompok ini dilaksanakan dalam bentuk mata pelajaran Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir, Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis. Mata pelajaran Akidah Akhlak diajarkan dalam mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf. Mata Pelajaran Fikih diajarkan dalam fikih dan Ushul Fikih. Beban belajar masing-masing matapelajaran turunan untuk muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72. Dalam pengelolaan waktu pembelajaran dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.

6 ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) Pekan untuk memenuhi alokasi proyek 27 (dua puluh tujuh) Pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya.

7 *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya dan Kewirausahaan).

8 ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

9 Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.

10 Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama

11 Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.

12 Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama

13 Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22 JP/pecan. Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik

14 Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah

15 Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah

 

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS. Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Link download KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah terkait Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Aliyah (DISINI)


Demikian penjelasan tentang Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter