Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024. Kurikulum Madrasah Aliyah adalah seperangkai rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA)
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang
memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan
kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter
Pancasila.
Struktur kurikulum adalah susunan atau
rencana pembelajaran yang terorganisir dan dirancang untuk mencapai tujuan
pendidikan. Struktur kurikulum mencakup berbagai komponen yang saling
berhubungan, termasuk tujuan pendidikan; konten atau materi pelajaran; metode
pengajaran: kegiatan pembelajaran: evaluasi atau penilaian: sumber dan media
pembelajaran; organisasi kurikulum; lingkungan pembelajaran; dan pengembangan
profesional guru.
Struktur kurikulum dirancang dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, konteks sosial
budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini bertujuan
agar pendidikan yang diberikan relevan dan efektif dalam mencapai tujuan yang
diharapkan.
Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan KMA Nomor 450
Tahun 2024
A. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 10 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 10 |
Keterangan:
a) Pembelajaran
reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler
dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu un uk Pendidikan Pancasila serta Seni
dan Prakarya.
b) Madrasah
menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa,
seni teater, seni tari, danjatau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu)
jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau
prakarya).
c) Paling
sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam
belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Madrasah
yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA
Plus Keterampilan.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang
lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan •pengorganisasian
muatan pelajaran . Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu
Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a. mengajarkan
muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan
muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian
dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan
muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan
JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran
inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur
mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok mata pelajaran umum.
Setiap MA wajib membuka
atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti
oleh semua Peserta Didik MA.
2. Kelompok mata pelajaran pilihan.
Setiap MA wajib
menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
B. Tabel Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas 11 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 11 |
Keterangan:
a) Pembelajaran
kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek,
Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan
Pancasila, Seni, dan Sejarah.
b) Madrasah
menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, danjatau
seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa,
seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok
mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
1) alokasi
masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per
tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72
(tujuh puluh dua) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan
Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran
lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua
ratus enam belas) JP per tahun; dan
2) dapat
dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus)
JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
d) Madrasah
yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA
Plus Keterampilan.
e) Paling
sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam
belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
C. Tabel Alokasi
waktu mata pelajaran MA kelas 12 (asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45
menit)
Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 kelas 12 |
Keterangan:
a) Pembelajaran
kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek
24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni,
dan Sejarah.
b) Madrasah
menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni
teater, danfatau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan
budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok
mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
1) alokasi
masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun,
kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP
per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir,
Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (sembilan puluh enam) JP per tahun,
dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program
dialokasikan 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun; dan
2) dapat
dialokasikan 640 (enam ratus empat puluh) JP sampai dengan 800 (delapan ratus)
JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
d) Madrasah
yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA
Plus Keterampilan.
e) Paling
sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus
sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MA
dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Madrasah
wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 (tujuh) mata
pelajaran pilihan.
2. Setiap
Peserta Didik wajib mengikuti:
a. seluruh
mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
b. memilih
4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan
yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan
Peserta Didik.
3. Peserta
Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI
semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat,
dan kemampuan Peserta Didik.
4. Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
5. Muatan
lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi
Madrasah, potensi dan keunikan local berupa:
a. keagamaan;
b. seni
budaya;
c. prakarya;
d. pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;
f. teknologi;
dan
g. riset.
6. Muatan
lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah,
tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal.
7. Muatan
lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian
ke dalam mata pelajaran lain;
b. . pengintegrasian
ke dalam tema P5RA; danjatau
c. mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum
di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran
program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
9. Peserta
Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan
beban belajar dan/ atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum
Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
10. Madrasah
yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan
program. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua
ratus enam belas) JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 (enam puluh empat)
JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.
11. Madrasah
dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil
analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6
(enam) JP.
12. MA
program keagamaan, mata pelajaran Al-Qur'an Hadis terdiri atas Tafsir dan
Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
13. Tim
P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA
dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampa1 dengan 3 (tiga) projek
dengan tema berbeda;
b. Guru
mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator
setara dengan 1 JP per rombongan; dan
c. beban
belajar sebagai koordinator projek P5RA setani dengan 2 (dua) jam tatap muka
per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak
mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Link download KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Edisi 2024
Demikian informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka MA Tahun 2024 berdasarkan
KMA Nomor 450 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA MA - MADRASAH ALIYAH
BERDASARKAN KMA NOMOR 347 TAHUN 2022
Sebelum Terbib KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Edisi 2024 Struktur Kurikulum Merdeka MA mengacu pada KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah Berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022
Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah terdapat dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. KMA ini diterbitkan sejalan pemberlakukan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Seiring dengan perubahan
paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan
tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan
pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan
perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta
memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu
layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam
mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan
layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan
memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum
operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan
madrasah.
Diktum KESATU KMA Nomor 347
Tahun 2022 yang membuat Struktur Kurikulum
Merdeka MA - Madrasah Aliyah menyatakan menetapkan Pedoman Implementasi
Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KMA Nomor 347
Tahun 2022 Tentang Struktur Kurikulum
Merdeka MA - Madrasah Aliyah (Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada
Madrasah) menyatakan Struktur Kurikulum
Merdeka MA - Madrasah Aliyah dan Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
strategi penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Merdeka Pada Madrasah menyatakan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada
Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memberikan pilihan: a) Madrasah
menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan
Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi
kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum
operasional di masing-masing madrasah; dan b) Madrasah menerapkan Kurikulum
Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh
pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi
dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 347
Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
menyatakan Implementasi kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a:
a. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b.
Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;
c.
Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal
(RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan
d.
Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Merdeka Pada Madrasah menyatakan Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang
menerapkan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b:
a)
Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b)
Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Diktum KEENAM KMA Nomor 347
Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
menyatakan Penerapan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA:
a.
Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran
2022/2023;
b.
Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA, dan MAK secara terbatas
pada madrasah percontohan/pHoting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
Diktum KETUJUH KMA Nomor 347
Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
menyatakan Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar
pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Bagaimana Struktur kurikulum merdeka jenjang MA (Madrasah Aliyah)? Secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MA (Madrasah Aliyah).
Struktur kurikulum Merdeka MA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu fase E dan
Fase F. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah
dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas
sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat
dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang
di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler
dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
1) Fase E untuk kelas X;
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata
pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat
menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui
beberapa pendekatan sebagai berikut:
a)
mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara
terintegrasi;
b)
mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian
dalam blok waktu yang terpisah; atau
c)
mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel,
dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit
pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
2) Fase F untuk kelas XI
dan kelas XII.
Fase F untuk kelas XI dan
kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama,
yaitu:
a) kelompok mata pelajaran
umum
Setiap
MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan
wajib diikuti oleh semua peserta didik MA.
b) kelompok mata pelajaran
agama
Setiap
MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok
ini.
c) kelompok mata pelajaran Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Setiap
MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
d) kelompok mata pelajaran
Ilmu Pengetahuan Sosial
Setiap
MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.
e) kelompok mata pelajaran
Bahasa dan Budaya
Kelompok
mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
f) kelompok mata pelajaran
Vokasi dan Prakarya
Kelompok
mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang
tersedia di MA.
Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah
Aliyah) yang dapat dilihat pada tebel di bawah ini.
Keterangan:
Keterangan:
1
Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu
yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga
mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan
untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran
yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata
pelajaran
2
Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan
perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini
madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam
memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu
berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan
belajar siswa
3.
Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas X dan XI
4.
Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas XII
5
* Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada Madrasah Aliyah yang memiliki
muatan khusus keunggulan keagamaan (MAPK) pembelajaran kelompok ini dilaksanakan
dalam bentuk mata pelajaran Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir,
Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis. Mata pelajaran Akidah Akhlak diajarkan dalam
mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf. Mata Pelajaran Fikih diajarkan
dalam fikih dan Ushul Fikih. Beban belajar masing-masing matapelajaran turunan untuk
muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72. Dalam pengelolaan waktu pembelajaran
dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran
pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.
6
** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) Pekan untuk memenuhi alokasi
proyek 27 (dua puluh tujuh) Pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris,
serta Seni dan Prakarya.
7
*** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni
Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan).
Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa,
Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya dan Kewirausahaan).
8
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran
tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
9
Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP
per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok
Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata
Pelajaran Agama.
10
Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per
tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada
Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada
Kelompok Mata Pelajaran Agama
11
Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP
per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu
pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok
Mata Pelajaran Agama.
12
Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per
tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada
Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok
Mata Pelajaran Agama
13
Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat
minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22
JP/pecan. Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila
sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4
(empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran
pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata
pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat,
bakat, dan aspirasi peserta didik
14
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan
kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
15
Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar
siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu
mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran
model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain
yang dirancang oleh madrasah
Satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus
sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Beban belajar bagi penyelenggara
pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai SKS. Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan
diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA
plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
Link download KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah terkait Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Aliyah (DISINI)
Demikian penjelasan tentang
Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah
Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.